Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 7 Jun 2023 11:54 WIB ·

Pemerintahan Pekon Waluyojati Gelar Pemberdayaan Sosialisasi Hukum untuk Aparaturnya


Pemerintahan Pekon Waluyojati Gelar Pemberdayaan Sosialisasi Hukum untuk Aparaturnya Perbesar

Pringsewu (GS)  Pemerintahan Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu gelar Pemberdayaan Sosialisasi Hukum bagi Aparatur Pekon.

Kegiatan tersebut dinarasumberi oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Pringsewu Midian Rumahorbo didampingi para kasubsinya, Rabu (7/6) di balai Pekon setempat.

Sekretaris Pekon Waluyojati Andromeda berharap, kegiatan peningkatan kapasitas aparatur ini merupakan kegiatan di bidang pemberdayaan untuk bisa membuat para aparatur lebih memahami tupoksinya.

Klik Gambar

“Sehingga kami dalam melakukan tugas bisa sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Andromeda mewakili Kepala Pekon Gunawan.

Baca Juga :   Makodim 0426 Tulang Bawang Menggelar Baksos Donor Darah

Midian dalam pemaparannya menyampaikan materi tentang pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan pekon yang bebas dari korupsi.

Menurut dia, hadirnya jaksa di tengah-tengah masyarakat berdasarkan perintah dari Jaksa Agung ST. Burhanudin yang menginginkan jaksa dapat bermanfaat mengasistensi aparatur desa dan mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.

“Cara saya mengimplementasikan perintah Jaksa Agung itu melalui program pelayanan hukum. Bentuknya adalah konsultasi hukum gratis. Kalau pak bayan, pak RT menemukan permasalahan hukum di masyarakat, arahkan ke kami, konsultasikan ke kami. Gratis tidak kami pungut bayaran, atau juga program online video call yang bisa dilakukan oleh aparatur pekon,” kata Midian.

Baca Juga :   Masuk Zona Kuning, Pembangunan Rumah di Wonodadi Menuai Kontra

Selanjutnya, untuk pengelola Dana Desa, harus mengikuti empat prinsip, prinsip pertama yaitu transparan , di mana pemerintahan Pekon harus terbuka dalam setiap tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa. Salah satunya dengan memasang plang realisasi anggaran DD.

” Kemudian prinsip kedua yaitu akuntabel alias dapat dipertanggungjawabkan didukung dengan bukti atau dokumen yang sah dan patut, ketiga yaitu partisipatif dengan melibatkan masyarakat dan tertib serta disiplin anggaran,” kata dia.

Baca Juga :   Edarkan Narkotika, Nelayan di Gedung Aji Lama Ditangkap Polisi

Acara dilanjutkan dengan diskusi tanya jawab antara aparatur dengan jaksa pengacara negara. Dan juga secara simbolis dilakukan pemberian BLT DD tahap I kepada kelompok penerima manfaat. (Monica Monalisa)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

PPK dan PPTK Terus Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama Pemkab Tubaba

30 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih

30 Agustus 2025 - 09:37 WIB

ARB, Nusron, dan Bamsoet Tidak Diajak Ke Istana Bertemu Presiden, Isu Munaslub Kian Memanas

28 Agustus 2025 - 16:44 WIB

PLN Dibanjiri Utang, Dirut Darmawan Disebut Bakal Dicopot Prabowo

28 Agustus 2025 - 14:57 WIB

AD/ART Dilanggar! 4 Pimpinan Inti KONI Pringsewu Ketahuan Rangkap Jabatan

28 Agustus 2025 - 14:19 WIB

“Air Mata Petani Lampung Tumpah di Jakarta: Copot Menteri, Bongkar HGU PT SGC

28 Agustus 2025 - 09:40 WIB

Trending di Berita Indonesia