Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 14 Agu 2020 17:29 WIB ·

BK DPRD Pringsewu Berikan Putusan Sanksi Terhadap RRS atas Pelanggaran Kode Etik


BK DPRD Pringsewu Berikan Putusan Sanksi Terhadap RRS atas Pelanggaran Kode Etik Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu – (GS) – DPRD Pringsewu gelar Rapat Paripurna Internal pembacaan keputusan Badan Kehormatan (BK) berkenaan dengan dugaan pelanggaran etik Riski Raya Saputra kepada Pimpinan DPRD Pringsewu, Jumat (14/8/2020) di ruang sidang DPRD setempat.

Riski diketahui juga merupakan salah satu unsur pimpinan di DPRD setempat yang dilaporan oleh masyarakat Pringsewu yang diduga sedang melaksanakan dinas luar, namun di hari yang bersamaan, Riski justru menggelar acara goes atas nama DPC Granat Kabupaten Pringsewu.

Ada empat poin yang disampaikan dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua BK DPRD Pringsewu Joni Sofuan. Pertama, menjatuhkan teguran tertulis kepada Teradu. Kedua, memerintahkan kepada Teradu untuk mengevaluasi diri serta tidak mengulangi kelalaiannya. Ketiga, memerintahkan kepada Teradu untuk mendahulukan dan mengutamakan tugas DPRD Kabupaten Pringsewu. Keempat, memerintahkan kepada Teradu untuk membuat pernyataan tertulis terkait perintah pada peraturan ketiga selambatnya-lambatnya 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

Klik Gambar

Ketua DPRD Pringsewu Suherman saat diwawancarai mengatakan, bahwa kejadian seperti ini akan menjadi pembelajaran bagi anggota DPRD lainnya.

Baca Juga :   Lagi-lagi Pelaksanaan Pembangunan Pekon Abaikan SKB-4 Menteri, Pekon Pujodadi Diduga Borongkan Upah Tenaga Kerjanya

“Sehingga ini nantinya tidak terulang dengan anggota DPRD lainnya. Apalagi, hasil keputusan hari ini juga sudah dipertimbangkan. Mulai kajian-kajian tadi yang sudah disampaikan, sehingga putusan ini bukan asal putusan. Tepatnya melalui pertimbangan dari badan hukum dan lainnya,” kata Suherman.

Suherman juga menegaskan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BK terhadap Riski, tidak ada intervensi apapun.

“Sekali lagi tidak ada intervensi, itu memang tugas dan fungsi dari BK untuk melaksanakan tugasnya. Ini pelajaran yang sangat penting untuk kami sebagai wakil rakyat. Sehingga DPRD bisa melaksanakan apa yang masyarakat mau,” tambahnya.

Baca Juga :   Pelawak Legendaris Gogon Meninggal Dunia

Selaku Ketua BK Joni Sopuan memastikan bahwa selama BK bekerja tidak ada intervensi dan semua berjalan sesuai dengn mekanisme dan kode etik baik dalam tata acara. Kemudian, BK dalam mengambil keputusan, adalah hasil musyawarah dari lima anggota badan kehormatan.

“Semangat kita bukan untuk menghukum, tidak ada juga untuk mendeskriditkan dari pihak manapun. Karena BK ini bukan pengadilan,” ucap Joni Sopuan.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, hasil keputusan BK sifatnya final, tidak ada upaya lain. Diketahui, sejak kali berdirinya DPRD di Pringsewu, baru kali ini badan kehormatan mengambil keputusan.

” Keputusan BK atas nama institusi, ini adalah putusan yang terbaik untuk lembaga ini dan kita semua. Keputusan BK haribini adalah keputusan 01, selama DPRD berdiri baru kali ini BK mengambil keputusan. Keputusan 01 ini akan menjadi Yurisprudensi . Sebuah prestasi perdana dari terbentuknya BK,” ungkap Joni.

Baca Juga :   Kedatangan 390 Jamaah Haji Lampung Timur di Sambut Wakil Bupati Lampung Timur

Ditempat yang sama, Riski Raya Saputra sebagai Terduga pelanggaran kode etik usai pembacaan putusan sidang mengatakan, kedepannya kejadian seperti ini akan menjadi proses pendewasaan untuk dirinya.

“Mudah-mudahan apa yang terjadi pada hari ini akan menjadi input positif bagi diri saya,” kata dia.

Dari awal, lanjut Riski, dirinya mengakui untuk mencoba memahami bahwa keputusan BK adalah final dan tidak ada langkah-langkah selanjutnya setelah keputusan ini terbit.

“Dan kalau ini memang pahit, biarlah jadi jamu. Jika ini manis mudah-mudahan bukan jadi bibit diabetes. Kedepannya akan menjadi masukan untuk introspeksi saya kedepannya,” tutupnya.

Penulis : Team/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing

18 Juli 2025 - 11:24 WIB

Diduga Jarang Gelar Rapat, Anggaran Konsumsi Kecamatan Sukoharjo Sentuh Puluhan Juta

17 Juli 2025 - 19:50 WIB

Bupati Lamtim dan BPN Dinilai Tak Berkomitmen Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah

17 Juli 2025 - 17:49 WIB

Buka Workshop P4GN, BNNK Lamtim Berkolaborasi GRANAT, Dan Dinas P3AP2KB Lamtim

17 Juli 2025 - 14:10 WIB

Mayat Pria Tanpa Kepala Terdampar di Pantai Limau Tanggamus

16 Juli 2025 - 10:23 WIB

Dugaan Korupsi DD Tahun 2024 di Pekon Gumuk Mas Sedang Ditelaah Kejari Pringsewu

15 Juli 2025 - 13:35 WIB

Trending di Berita Terkini