Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Mei 2022 21:24 WIB ·

Kejaksaan Negeri Kota Metro Tetapkan Kadis PUTR Metro Jadi Tersangka


Kejaksaan Negeri Kota Metro Tetapkan Kadis PUTR Metro Jadi Tersangka Perbesar

Kota Metro .gemasamudra – Kejaksaan Negeri Kota Metro, Resmi tetapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro, Eka Irianta yang kini menjabat Kepala Dinas PUTR, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional dan pemeliharaan sarana prasarana Dinas LH Tahun Anggaran 2020.

Dalam press realease Kejaksaan Negeri Kota Metro, yang di gelar di ruang Sasana Adhyaksa, dipimpin langsung Kajari Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Kamis, 19/05/2022.

Baca Juga :   Inilah Penjelasan Nessy Maju Calon Bupati Lampung Tengah di Pilkada 2020

Kajari menyatakan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) berinisial E sebagai tersangka, atas dugaan korupsi
peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan Dinas setempat TA 2020.

Klik Gambar

Dijelaskan Kasi Intel Debi Resta Yudha bahwa, penetapan tersangka inisial E surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.

Baca Juga :   Pengemudi Mengantuk, Mobil HRV Tabrakan dengan Truk di Pringsewu

Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020.

“Keseluruhan, telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan tersangka. Untuk kerugian uang negara, sementara ini dari pihak jaksa dihitungkan sebesar Rp.500 Juta dan pastinya masih menunggu hasil audit BPK,”jelasnya.

Baca Juga :   Peserta Lomba Layang-layang di Pemangku Sidomakur Menunjukkan Semangat Tinggi dalam Mempertahankan Tradisi

Debi menambahkan, mengenai saksi – saksi yang telah di periksa sebanyak 25 orang saksi terdiri dari ASN dan Kontraktor. Adapun kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini masih dalam proses. (tim )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Rutan Sukadana Kelas IIB Sukadana Gelar Razia Tahanan Dan Gabungan Dengan APH

16 April 2025 - 10:32 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

Trending di Berita Terkini