Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Mei 2022 21:24 WIB ·

Kejaksaan Negeri Kota Metro Tetapkan Kadis PUTR Metro Jadi Tersangka


Kejaksaan Negeri Kota Metro Tetapkan Kadis PUTR Metro Jadi Tersangka Perbesar

Kota Metro .gemasamudra – Kejaksaan Negeri Kota Metro, Resmi tetapkan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Metro, Eka Irianta yang kini menjabat Kepala Dinas PUTR, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran operasional dan pemeliharaan sarana prasarana Dinas LH Tahun Anggaran 2020.

Dalam press realease Kejaksaan Negeri Kota Metro, yang di gelar di ruang Sasana Adhyaksa, dipimpin langsung Kajari Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel. Kamis, 19/05/2022.

Baca Juga :   Keluarga Korban Akan Tindak lanjuti Dugaan Penolakan RS Mardi Waluyo dan Akan Ambil Langkah Hukum Terhadap Pihak RS

Kajari menyatakan, pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) berinisial E sebagai tersangka, atas dugaan korupsi
peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana dan sarana persampahan Dinas setempat TA 2020.

Klik Gambar

Dijelaskan Kasi Intel Debi Resta Yudha bahwa, penetapan tersangka inisial E surat perintah penyidikan nomor : PRINT-01/ L.8.12/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 28 Januari 2022. Selain itu, ada juga hasil laporan penyelidikan nomor : R-01/ L.8.12.4/ Fd.1/ 01/ 2022 tanggal 27 Januari 2022.

Baca Juga :   Kakon Ambarawa Induk Dipanggil Inspektorat Dugaan Mark Up Dana Desa 2020 Disertai Adanya Pungli

Selain dua surat tersebut, terdapat pula laporan dari Lentera Lampung pada tanggal 28 Juni 2021 yang juga menjadi dasar penyidikan, terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kegiatan-kegiatan pada DLH Kota Metro tahun anggaran 2019/2020.

“Keseluruhan, telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup dan ditetapkan tersangka. Untuk kerugian uang negara, sementara ini dari pihak jaksa dihitungkan sebesar Rp.500 Juta dan pastinya masih menunggu hasil audit BPK,”jelasnya.

Baca Juga :   Pertemuan Rutin Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Way Kanan

Debi menambahkan, mengenai saksi – saksi yang telah di periksa sebanyak 25 orang saksi terdiri dari ASN dan Kontraktor. Adapun kemungkinan adanya tersangka lain, saat ini masih dalam proses. (tim )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Arliyan Ambil Formulir Pendaftaran Dan Disambut Oleh Ketua Penjaringan Bakal Calon Ketua PWI Lampung Timur

31 Januari 2026 - 19:14 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pancakarya Sosialisasikan Layanan Polisi Penolongku

30 Januari 2026 - 12:05 WIB

DKT Ajung Menang 4-2, Lolos ke Babak 8 Besar Kades Cup Cangkring 2026

28 Januari 2026 - 18:58 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Akses Kesehatan Warga, Wabup Azwar Hadi Tekankan Optimalisasi JKN Dan Kartu Sehat Makmur

26 Januari 2026 - 07:43 WIB

Video ASN Intimidasi Seorang Kakek, Bupati Lamtim : Jangan Mudah Terpancing Belum Tahu Fakta Sebenarnya

26 Januari 2026 - 07:29 WIB

Trending di Berita Terkini