Gemasamudra.com – Daerah Lampung
Kota Metro – Mega Proyek dengan judul kegiatan pembangunan gedung kantor yang sebelumnya bernama Metro Convention Centre (MCC) berubah menjadi Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai Kota Metro, senilai Rp25.746.994.000,- dengan pelaksana PT.Rindang Tiga satu Pratama, beberapa waktu ini tidak ada aktifitas.
Kegiatan tersebut sebagaimana dalam LKPj Wali Kota TA 2017, sebesar Rp26 Miliar lebih, baru terlaksana di pertengahan bulan Juni 2018 lalu, itupun masih bentuk pemagaran areal pembangunan. Hingga Juli 2018 akhir, kegiatan terlaksana baru sebatas titik “Nol”, sementara kegiatan tersebut kegiatan tersebut harus dilaksanakan April 2018 hingga 20 Desember 2018 mendatang.
Keterlambatan pelaksanaan kegiatan tersebut, hingga akhir April 2018 diketahui belum dilakukan lelang tender. Sementara pihak Dinas PU mengaku di April 2018 pihaknya masih melaksanakan lelang tender, sejumlah kegiatan proyek.
Mengulas kembali, Sebelumnya, pihak DPRD Kota Metro gencar menyoroti kegiatan tersebut, yang berubah nama serta perencanaan pembangunan, serta masuk dalam LKPj Wali Kota TA 2017 dalam artian telah menyerap anggaran cukup besar dan baru terlaksana di TA 2018 sebatas titik Nol.
Disampaikan Ketua Pansus DPRD Zainuri, anggaran untuk pembangunan MCC tersebut senilai Rp26 Milliar, telah disetujui pada TA 2017 lalu dan teralokasikan pada APBD murni 2018. Namun belum terlaksana, sementara telah memasuki pertengahan April 2018, sebagaimana Komitmen Wali Kota akan melaksanakannya pada April 2018.
Disampaikan pula oleh, anggota Komisi II Alizar, dirinya menyayangkan keterlambatan pembangunan MCC tersebut.
Terkait hal ini, sebagaimana pihak DPRD yang sebelumnya menyoroti sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Metro di nilai kurang berkualitas, termasuk menyoroti MCC.
Sebagaimana di sampaikan Ketua DPRD Anna Morinda yang akan merekomendasikan pihak Eksektif untuk segera melakukan pembenahan dan menyegerakan pelaksanaan pembangunan MCC.
Namun, kali ini Ketua DPRD Anna Morinda memberikan komentar berbeda jauh dari sebelumnya. Di wawancarai tim Lampungsai.com di ruang kerjanya, Selasa 31 Juli 2018, mengenai pembangunan MCC tersebut, yang baru terlaksana, bahkan saat ini tidak ada aktifitas?
Anna Morinda menjawab, melihat sisi pembangunan MCC yang saat ini berubah nama menjadi Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai, tidak ada permasalahan.
Kemudian, soal LKPj Wali Kota TA 2017, (Wartawan belum selesai mengajukan pertanyaan), Ketua DPRD langsung menyambut, “Ettss. Nanti dulu LKPj-nya kan belum kita Paripurnakan, nanti akan di paripurnakan dengan melihat jadwal Banmusnya tanggal berapa,”ungkap Anna Morinda.
Masih menurut Anna Morinda, “Kita ingin pembangunan gedung itu (MCC) Spektakuler-lah, kemudian mempertimbangkan aspek-aspek kebudayaan, agar nampak Metro dan Lampung nya, maka berganti Gedung Sesat Agung Bumi Sai Wawai. Pada prinsipnya kami (DPRD) mendukung, sejak 2017 telah kami tetapkan. Jadi memang, mungkin tidak mudah dalam tahapan pelaksanaannya, tetapi kita tidak ikut sebagai eksekutor, kita disini tidak dalam bidang itu,”pungkasnya.
Kilas balik terkait hal tersebut. Masih ingat adanya desakan melalui aksi demo yang di gelar LSM GMBI, “AKSI 777” sekitar Maret-April 2018 lalu. Dalam Demo pihak GMBI menilai Rezim kepemimpinan A.Pairin – Djohan di nilai semakin semrawut dan dinilai sarat kepentingan pribadi dan golongan.
Diketahui 17 tuntutan demo rezim Pairin –Djohan 777 diantaranya, mendesak Pairin – Djohan sumpah Mubahalah (Sumpah Kutukan), jika benar tidak ikut serta dalam proyek yang di duga di koordinir oleh anak Walikota A.Pairin yakni ARDITO yang akrab dikenal Pangeran, lewat Kadis PUTR Irianto dan Kabid Cipta Karya Robby serta Kepala ULP Rahman.
Mendesak DPRD membuatkan rekomendasi ke Kejaksaan atas LHP audit BPK terhadap 19 Paket Proyek TA 2017 yang telah merugikan keuangan negara, serta mendesak penegak hukum untuk mengusut anggaran belanja Rp30 Miliar di BPKAD Kota Metro.
Termasuk rencana pembangunan MCC yang dijalankan pada tahun anggaran 2018 titik “Nol” sudah masuk dalam LKPj Wali Kota TA 2017 dan salah satu obyek wisata di Metro Selatan terindikasi adanya dugaan pelanggaran atas aturan pembebasan lahan, pengadaan fasilitas yang telah berjalan dan di sewakan berupa 7 unit kendaraan motor ATV jenis KTM yang di kelola Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata setempat. (rls/tim)