Metro – Salah satu warga peserta Badan Penyelenggara Jamin Sosial (BPJS) kesehatan bernama Sugiyanto yang diketahui mengidap kanker tumor di bagian paha mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit (RS) Mardiwaluyo, Metro.
Sugiyanto datang ke RS Mardiwaluyo dengan diantar langsung pihak keluarga pada Kamis, 07 Oktober 2021, sekira pukul 21.00 WIB. Namun saat tiba disana, pihak RS diduga menolak pasien karena menggunakan kartu BPJS kesehatan, dan pasien dialihkan melalui jalur umum agar bisa di rawat inap.
Diketahui sebelumnya, bahwa Sugiyanto ini adalah pasien dari RS Mardiwaluyo yang sebelumnya pernah melakukan operasi di RS tersebut. Etah ada apa dengan RS Mardiwaluyo, sehingga adanya dugaan penolakan terhadap pasien yang menggunakan kartu BPJS kesehatan yang masih aktif.
“Mamas saya ini di rumah merasa kesakitan banget, makanya kami dari pihak keluarga cepat-cepat mengatarkannya ke RS Mardiwaluyo, dan setelah tiba disana malah di tolak, serta disuruh untuk memakai jalur umum agar bisa rawat inap,” ucap salah satu keluarga Sugiyanto.
Ia merasa heran, karena sebelumnya pihak RS Mardiwaluyo tidak begini apalagi menolak seperti ini. Kok bisa pihak rumah sakit ngomong bahwa pasien bernama Sugiyanto bukan dalam keadaan darurat.
“Saat dibawa ke RS Mardiwaluyo, mamas saya ini sedang merasakan kesakitan. Yang ngerasain kesakitannya ya mamas saya bukan mereka, kenapa tidak ditangani terlebih dahulu, dan menurut saya ini sangat dalam kedaaan darurat,” imbuhnya.
Atas penolakan tersebut, pihak keluarga akhirnya membawa pulang Sugiyanto kembali ke rumah dan besoknya atau hari Jumat, 08 Oktober 2021, langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Yani, Metro.
Di RS A. Yani, Sugiyanto mendapatkan perawatan yang cukup baik dan cepat. Namun, tuhan berkehendak lain, Sugiyanto akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu, 09 Oktober 2021, sekira pukul 16.30 WIB.
Ditempat terpisah, Ketua DPC KWRI Metro, Hanafi, sangat menyesalkan atas dugaan penolakaan pasien yang dilakukan oleh RS Mardiwaluyo tersebut.
“Pihak rumah sakit tidak bisa semena-mena dalam pelayanan, seharusnya ditangani terlebih dahulu. Apalagi pasien yang datang saat itu sedang mengalami situasi yang kesakitan,” ucapnya.
Menurut Hanafi, pihak RS Mardiwaluyo ini diduga telah melanggar Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Rumah sakit dilarang menolak memberikan tindakan medis terhadap pasien dalam keadaan darurat, katanya mengutip bunyi Pasal 32 ayat 2. (MGG)