Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 1 Sep 2021 11:23 WIB ·

Terkait Pemberitaan Anggaran Makan dan Minum DPRD Tuba, Pihak Inspektorat Sudah Berkoordinasi Dengan BPBJ


Terkait Pemberitaan Anggaran Makan dan Minum DPRD Tuba, Pihak Inspektorat Sudah Berkoordinasi Dengan BPBJ Perbesar

Tulang Bawang, (Gemasamudra.com) – Adanya Pemberitaan tentang Anggaran Pengadaan Biaya Makan dan Minum yang di kerjakan secara langsung / Swakelola Oleh Pihak Sekretariat Dewan ( DPRD), kabupaten Tulang Bawang di tahun 2020 yang Hingga Rp.1.8 M, pengadaan tersebut tentang Makan dan Minum Rapat Kegiatan Pelayanan Administrasi Perkantoran, yang di umumkan dan disusun Melalui aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP).

Terkait pemberitaan tersebut kini menjadi polemik saling lempar antara pihak inspektorat kepada pihak BPJB, seperti yang di katakan Tony Gusliawan selaku Inspektorat Pembantu ( IRBAN ) Wilayah lll, Mengatakan terkait pemberitaan tersebut Sebelumnya pihak inspektorat sudah pernah koordinasi dengan pihak Badan Pengadaan Barang dan Jasa ( BPBJ ). Rabu,18/08/21.

Baca Juga :   31 Juli Jemaah Calon Haji Tulang Bawang Mulai Diberangkatkan

Dan selain itu Tony mengatakan untuk pemecahan masalah kegiatan tersebut, Nanang sendiri, selaku Kepala BPBJ yang akan menjelaskannya.

Klik Gambar

Karena pihak inspektorat tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait perihal tersebut, dikarenakan masih banyak kesibukan serta keterbatasan waktu.

Menurut Saya untuk kegiatan pengadaan Makan dan Minum tersebut memang bisa, namun untuk Item-item tertentu.
saya juga sudah pernah ngebahas sama Nanang, dan sudah lama juga pernah ngebahas itu, dan saya juga nanya dengan Albiter juga bilang nya memang ada item-item tertentu.
Tapi Kalau memang disitu ada problem Mar up, dan bisa dibuktikan kesalahan nya bisa jadi masalah lain.
Karena kata Nanang yaitu biar saya yang ngejelasin.
Jadi kalau sudah dapat kejelasan dari Nanang yaudah, Karena di Perpres juga ada Ruang seperti itu“. Jelasnya nya.

Baca Juga :   Bupati Tuba Hadiri Musrenbang RKPD Tahun 2021

Namun disisi lain Nanang Selaku kepala badan pengadaan barang dan jasa ( BPBJ ), Mengatakan Bahwa Pengadaan Makan dan Minum tidak di perbolehkan untuk melakukan penunjukan secara langsung, karena metode pemilihan barang jasa ditetapkan oleh PPK berdasarkan pertimbangan dalam perencanaan pengadaan.

“Kalau pemahaman saya, PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa ) itu pilihan optimasi yang penting tidak ada kickback atau fee …
Masalah kesalahan pelaksanaan tidak harus pada wilayah pidana selama tidak ada kickback atau fee ..
Optimasi yang terbaik untuk output yang optimal, efisien, efektif”. Ujar Nanang. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Di Duga Tindakan Arogan oknum Penagih Utang BTPN Syariah

19 April 2025 - 18:19 WIB

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Polisi Bongkar Kebohongan Yang Viral di Medsos Karena di Begal

19 April 2025 - 12:06 WIB

PSHT Ranting Patrang Mengadakan Latber sebagai salah satu syarat untuk menjadi Warga PSHT

19 April 2025 - 10:07 WIB

Selamat Datang Kapolres Yang Baru AKBP Bobby Adimas Candra Putra dari Ketua Cabang PSHT Jember

19 April 2025 - 09:30 WIB

Miliki Gedung Kokoh SMP Islam Bangsalsari Kosong Melompong Saat Jam Pelajaran! Diduga Tidak Ada KBM!

19 April 2025 - 01:48 WIB

Trending di Daerah