Pringsewu (GS) – Dengan berkedok infak pembangunan masjid, Komite bersama pihak sekolah Madrasah Tsanawiah (MTs) Negeri 1 Pringsewu diduga melakukan pengutan terhadap calon peserta didiknya.
Penerimaan siswa-siswi baru MTs N 1 Pringsewu tahun ajaran 2021 pada proses daftar ulang terdapat pembayaran uang infak sejumlah Rp590.000, (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk pembangunan Masjid sekolah setempat.
Kemudian sebesar Rp410.000, (empat ratus sepuluh ribu rupiah) untuk pembayaran seragam kaos olahraga, baju batik, ikat pinggang, sampul raport, map kartu pelajaran dan atribut sekolah.
Hal itupun jadi pertanyaan dari kalangan wali murid MTsN 1 Pringsewu, seperti yang disampaikan AZ, salah seorang wali murid mengatakan bahwa pada proses daftar ulang terdapat adanya pembayaran infak yang ditentukan besarannya.
“Setahu saya kalau infak itukan sukarela, kok malahan ini besarannya ditentukan oleh pihak sekolah, bahkan sangat tinggi daripada pembayaran untuk pembelian seragam sekolah,” ungkap AZ, kepada media ini, Senin (14/6/21).
Senada juga dikeluhkan oleh wali murid lainnya, HN yang juga mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut mengeluhkan akan besarnya biaya infak yang dipungut oleh pihak sekola MTsN 1 Pringsewu. Ia menganggap pungutan yang dilakukan oleh Komite dan pihak sekolah setempat sudah termasuk dalam pungutan liar (Pungli).
“Kalau infak sudah ditentukan nominalnya, apakah ini bukan termasuk pungli, ya kalau mau infak diminta secara sukarela dong dan tidak harus ditentukan jumlanya, inikan sama saja memberatkan kami sebagai wali murid,” keluh dia, dengan nada kesal.
Sementara itu, Nukman Kepala MTs N 1 Pringsewu, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tidak mengakui adanya penarikan iuran terhadap calon siswa yang dilakukan oleh pihak sekolah. Namun, jika ada penarikan iuran yang meminta itu kemungkinan dari pihak komite.
“Kalau penarikan gak ada, darimana infonya penarikan, siswa mana yang ngomong, kalau komite mungkin tapi kalau pihak sekolahan gak ada penarikan,” bantah Nukman, kepada media ini, Kamis (17/6/21).
Nukman, masih membantah bahwa tidak ada pihak sekolah yang melakukan proses penarikan atau menerima pembayaran iuran infak ataupun iuran lainnya. Ia beralasan Jika pun ada itu atas permintaan dari komite terhadap pihak sekolahan sebagai perpanjang tangan saja, sebabnya komite tidak bisa setiap hari nongkrong di sekolahan.
“Komite meminta kepada guru di sekolahan sebagai perpanjangan tangan untuk duduk setiap hari disitu, karena komite tidak bisa setiap hari, kalau gak hubungi saja komitenya saja,” ujar Nukman, dengan nada kesalnya.
Terpisah, Kepala Seksi Pendidikan Islam, Kamenag Kabupaten Pringsewu, Rizza Apriano, menanggapi hal tersebut seolah menutupi apa yang sudah menjadi keputusan dari pihak sekolahan Madrasah tersebut. Bahkan ia juga berkilah bahwa segala keputusan yang diambil sudah berdasarkan hasil rapat komite bukan pihak MTs N 1 Pringsewu.
“Sepanjang itu semua sudah dikumpulkan, kan itu komite bukan pihak Madrasahnya, itukan mereka sudah rapat komite dan itu tidak ada unsur paksaan, dan yang melaksanakan komite bukan pihak sekolahan,” kilah Rizza, kepada media ini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (17/6/21).
Masih kata Rizza, penarikan iuran infak yang besarannya ditentukkan tersebut diperbolehkan saja, asalkan ada dasar dari hasil rapat komite sekolahan. Menurutnya juga, bahwa itu bukan pungutan akan tetapi salah satu bentuk kebersamaan.
“Ya, mungkin mereka (komite) sudah sepakat dalam rapat, ya kalau menurut saya pungutan itu wajib sifatnya, kalau gak wajib bukan pungutannya namanya,” tambah dia.
Penulis : Novi A