Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 2 Jun 2021 10:29 WIB ·

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020


Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Perbesar

Gemasamudra.com

PRINGSEWU (GS);- Bupati Pringsewu H.Sujadi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2020, melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu di gedung DPRD setempat, Rabu (2/6/21).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE didampingi para Wakil Ketua DPRD ini, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.H.Heri Iswahyudi, M.Ag. beserta jajaran Pemkab dan Forkopimda Pringsewu.

Klik Gambar

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam penjelasannya mengatakan bahwa tatacara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam PP No.12 Tahun 2019 yang dijabarkan rinci dalam Permendagri No.77 Tahun 2020.

Baca Juga :   Perempuan dan Anak Rentan Terafiliasi Terorisme

Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, Pemkab Pringsewu menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Pringsewu 2020 yang berakhir pada 31 Desember 2020. “Alhamdulillah, atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020, kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian”, katanya.

Baca Juga :   Babinsa Mengenal Warga Binaannya Dengan Cara Komunikasi Sosial Atau Silaturahmi

Pencapaian opini WTP tersebut, kata Bupati, merupakan ke-enam kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Pringsewu. “Kedepan, menjadi tugas kita semua untuk mempertahankan capaian tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, dan 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban”, ujarnya.

Baca Juga :   Melalui Dana Desa, Pekon Sukoharjo 3 Gelar Kegiatan Pemberdayaan Satlinmas

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 tersebut, serta mensahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu.

Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.

Penulis : Rilis/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Truk Tambang Melintas, Jalan Amblas, Dugaan Keterlibatan Orang Nomor Satu di Pringsewu Mencuat

21 April 2026 - 14:35 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Trending di Daerah