Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 2 Jun 2021 10:29 WIB ·

Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020


Bupati Pringsewu Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 Perbesar

Gemasamudra.com

PRINGSEWU (GS);- Bupati Pringsewu H.Sujadi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Pringsewu 2020, melalui Rapat Paripurna DPRD Pringsewu di gedung DPRD setempat, Rabu (2/6/21).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE didampingi para Wakil Ketua DPRD ini, juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Drs.H.Heri Iswahyudi, M.Ag. beserta jajaran Pemkab dan Forkopimda Pringsewu.

Klik Gambar

Bupati Pringsewu H.Sujadi dalam penjelasannya mengatakan bahwa tatacara pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dalam PP No.12 Tahun 2019 yang dijabarkan rinci dalam Permendagri No.77 Tahun 2020.

Baca Juga :   Kepala Dinas Kesehatan Ucapkan Selamat dan Sukses Dilantiknya Marindo Kurniawan sebagai Pj Bupati Pringsewu

Dengan berpedoman kepada Permendagri tersebut, Pemkab Pringsewu menyusun mekanisme dan prosedur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 31 UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU terkait lainnya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung telah memeriksa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan Kabupaten Pringsewu 2020 yang berakhir pada 31 Desember 2020. “Alhamdulillah, atas pemeriksaan LKPD Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2020, kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian”, katanya.

Baca Juga :   Kepengurusan KONI Pringsewu Resmi Dilantik

Pencapaian opini WTP tersebut, kata Bupati, merupakan ke-enam kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Pringsewu. “Kedepan, menjadi tugas kita semua untuk mempertahankan capaian tersebut, dengan meningkatkan proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan yang tertib dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan, dan 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban”, ujarnya.

Baca Juga :   Dandim Way Kanan : TNI-Polri Akan Terus Menjaga dan Menjamin Perayaan Natal 2019

Rapat Paripurna DPRD Pringsewu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Pringsewu atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 tersebut, serta mensahkan 2 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu.

Kedua Ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dan Ranperda tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Pringsewu Jaya Sejahtera.

Penulis : Rilis/Red

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Ketua RT di Dusun 2 Keluhkan Pemerataan Pembangunan di Pekon Sukaratu

6 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Transparan dan Partisipatif, Pekon Sukaratu Gelar Musrenbang Tahun Anggaran 2026

6 Oktober 2025 - 10:07 WIB

IWO Lampung Tekankan Fungsi Pers : Kontrol Sosial, Bukan Ajang Menakut-nakuti Pekon

3 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Persiapan Hari Santri Nasional, Pemkab Gandeng PC Fatayat dan PC NU Pringsewu Gelar Rakor

1 Oktober 2025 - 14:09 WIB

Proyek Gedung FPTI Disorot Asal Jadi, Kejari Pringsewu Turun Tangan, Ketua Umum Dipanggil!

30 September 2025 - 19:20 WIB

Tak Bisa Ditutupi, Inspektorat Akhirnya Akui Ada Temuan di Gumukmas

24 September 2025 - 18:42 WIB

Trending di Berita Terkini