Tulang Bawang – Anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada tahun 2020 sebesar Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut dinilai tidak efisien oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan.
Ketua DPC LSM Pijar Keadilan, Fahrudin, mengatakan bahwa anggaran tersebut terlalu besar, mengingat sebagian besar rapat yang digelar DPRD Tulang Bawang dilakukan secara virtual di masa pandemi COVID-19.
“Menurut saya dari Nilai Pengadaan Makan dan Minum yang di Anggarkan Oleh Bidang perencanaan di tahun 2020, Sangatlah Luar Biasa, Mengingat Kebanyakan Rapat di tahun 2020, dilakukan Secara Virtual,” kata Fahrudin.
Ia mengatakan bahwa pada setiap rapat paripurna DPRD Tulang Bawang hanya disediakan makanan ringan berupa roti dan air minum.
“Lalu untuk Biaya Makan makan nya dikemanakan,” kata Fahrudin.
Sementara itu, Kasubag Perencanaan Sekretariat DPRD Tulang Bawang, Anton, mengatakan bahwa anggaran makan dan minum tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia mengatakan bahwa pengadaan makanan dan minuman tersebut dilakukan secara swakelola dengan melibatkan pihak ketiga.
“Yang Berhak tahu itu Auditor, yang Berhak Mengaudit itu BPK , Inspektorat,” kata Anton.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan secara khusus kepada auditor terkait pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman tersebut.
“Masalah Pelaksanaan dan Mekanisme kita sudah Sesuai dan Mengikuti Aturan yang di Tetapkan, bisa di Buktikan Secara Fisik,” kata Anton.
Ia menambahkan bahwa pengadaan makanan dan minuman tersebut dilakukan dengan cara Swakelola, Tunjukkan Langsung, dan Pengadaan Langsung.
“Dasar Hukum nya Jelas, Peraturan nya yang kita Pakai Apdate Aptudate Lo,Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Anton. (Tim)