Menu

Mode Gelap

Lampung · 15 Jun 2021 11:34 WIB ·

Anggaran Makan dan Minum DPRD Tulang Bawang Rp1,8 M, Dinilai Tak Efisien


Anggaran Makan dan Minum DPRD Tulang Bawang Rp1,8 M, Dinilai Tak Efisien Perbesar

Tulang Bawang – Anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, pada tahun 2020 sebesar Rp1,8 miliar. Jumlah tersebut dinilai tidak efisien oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan.

Ketua DPC LSM Pijar Keadilan, Fahrudin, mengatakan bahwa anggaran tersebut terlalu besar, mengingat sebagian besar rapat yang digelar DPRD Tulang Bawang dilakukan secara virtual di masa pandemi COVID-19.

“Menurut saya dari Nilai Pengadaan Makan dan Minum yang di Anggarkan Oleh Bidang perencanaan di tahun 2020, Sangatlah Luar Biasa, Mengingat Kebanyakan Rapat di tahun 2020, dilakukan Secara Virtual,” kata Fahrudin.

Klik Gambar

Ia mengatakan bahwa pada setiap rapat paripurna DPRD Tulang Bawang hanya disediakan makanan ringan berupa roti dan air minum.

Baca Juga :   Demi Kemajuan Tulang Bawang, PT. TBJ ( Perseroda ) Akhiri Kerjasama

“Lalu untuk Biaya Makan makan nya dikemanakan,” kata Fahrudin.

Sementara itu, Kasubag Perencanaan Sekretariat DPRD Tulang Bawang, Anton, mengatakan bahwa anggaran makan dan minum tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengatakan bahwa pengadaan makanan dan minuman tersebut dilakukan secara swakelola dengan melibatkan pihak ketiga.

“Yang Berhak tahu itu Auditor, yang Berhak Mengaudit itu BPK , Inspektorat,” kata Anton.

Baca Juga :   Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di Seluruh Lampung

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan secara khusus kepada auditor terkait pelaksanaan pengadaan makanan dan minuman tersebut.

“Masalah Pelaksanaan dan Mekanisme kita sudah Sesuai dan Mengikuti Aturan yang di Tetapkan, bisa di Buktikan Secara Fisik,” kata Anton.

Ia menambahkan bahwa pengadaan makanan dan minuman tersebut dilakukan dengan cara Swakelola, Tunjukkan Langsung, dan Pengadaan Langsung.

Baca Juga :   Ramaikan HUT Ke-79 RI, Kecamatan Limau Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat

“Dasar Hukum nya Jelas, Peraturan nya yang kita Pakai Apdate Aptudate Lo,Sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018,” kata Anton. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

Kapolres Pringsewu Bangun Kepedulian dan Keberanian Anak-Anak Hadapi Bullying

4 September 2025 - 12:06 WIB

Belum Terbayar, Media di Pringsewu Tagih Janji Apdesi

3 September 2025 - 11:14 WIB

Jaga Kedamaian, Polres Pringsewu Gelar Doa Bersama Lintas Agama dan Budaya

2 September 2025 - 21:51 WIB

“Reforma Agraria Jadi Harga Mati, Ribuan Mahasiswa dan Rakyat Mengepung DPRD Lampung

1 September 2025 - 19:41 WIB

Trending di Bandar Lampung