Pringsewu (GS) – Kepala Pekon Parerejo Muhadi, diduga mengintimidasi para korban kekerasan seksual oleh Rois Al Afgani yang merupakan sekretaris pekon setempat.
Seperti yang diutarakan oleh korban L, ia dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk tidak melapor ke pihak kepolisian oleh Kakon Muhadi.
“Ya saya diminta Pak Kakon untuk tanda tangan di surat pernyataan tidak akan melapor. Katanya nanti ribet,” ujarnya, Senin (17/05/2021).
Padahal, L sangat berharap pelaku bisa ditangkap dan diberi hukuman berat. Karena para korban sangat merasa trauma atas kejadian sodomi dan pelecehan seksual tersebut.
“Kalau saya sebenarnya tidak ikhlas kalau di suruh damai. Saya berharap pelaku dapat di adili,” tambahnya.
Diketahui, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa di Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo terkuak saat masyarakat serta unsur pemuda di pekon setempat dan AG korban sodomi pada tanggal 5 Mei lalu.
Namun, masalah predator seksual ini bukannya dilaporkan ke aparat hukum, masalah ini malah diselesaikan di tingkat pekon saja.
Dari rembuk pekon setempat, pelaku Rois mengaku melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada 8 remaja yang merupakan anak binaannya di salah satu perguruan silat yang di pekon setempat.
Penulis : Redaksi