Menu

Mode Gelap

Jakarta · 17 Mei 2021 21:23 WIB ·

PN Jakpus Tolak Gugatan Hukum Pelaku KLB Partai Demokrat, Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4


PN Jakpus Tolak Gugatan Hukum Pelaku KLB Partai Demokrat, Pelaku KLB Ilegal Deli Serdang Kalah Telak 0-4 Perbesar

Gemasamudra.com

Jakarta (GS) – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menolak gugatan hukum pelaku KLB Partai Demokrat (Deli Serdang) yang menggugat Agus Harimurti Yudhoyono Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Senin (17/5/21).

Hal ini tercantum dalam amar Putusan PN Jakpus perkara no. 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst, dimana PN Jakpus menolak gugatan mantan Ketua DPC Halmahera Utara (Halut), Yulius Dagilaha, yang menggugat DPP Partai Demokrat terkait pemberhentiannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat untuk Kabupaten Halut, Maluku Utara.

Klik Gambar

Muhajir, Tim Advokasi Hukum Partai Demokrat, menyampaikan, Setelah ditolaknya permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menkumham, dan 3 kali penolakan gugatan para pendukung KSP Moeldoko dan Jhoni Allen di PN Jakpus, maka skor saat ini pelaku KLB ilegal Deli Serdang kalah 0-4.

Baca Juga :   Mantan Manager Yunita Lestari Bongkar Settingan Yunita dengan Pria Bule Beristri

“Ini menunjukkan, berbagai kebohongan yang mereka sampaikan kepada Publik selama 4 bulan ini terbukti tidak berlandaskan hukum,” pungkas Muhajir.

“Kami sangat bersyukur karena permintaan kami agar Pengadilan menolak Gugatan tersebut untuk disidangkan, kembali dikabulkan oleh Majelis Hakim. Berdasarkan Pasal 32 UU Parpol No. 2 Tahun 2011, perselisihan internal Parpol diselesaikan oleh Mahkamah Partai yang keanggotaannya telah disahkan oleh Menkumham. Jadi, tidak langsung ke pengadilan,” lanjut Muhajir.

Baca Juga :   Keppres No.14/M Tentang Pengangkatan Anggota Dewan, Majelis Pers Serukan

Amar putusan perkara nomor 167 menyatakan, pertama, mengabulkan eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut. Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Ketiga, menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.

*Melawan Propaganda Post Truth Politics*

Selain itu, Muhajir menegaskan, sampai saat ini Partai Demokrat pimpinan AHY hanya mengajukan 1 gugatan yang masih berjalan di PN Jakpus. Partai Demokrat pimpinan AHY menggugat 12 (dua belas) mantan kader Partai Demokrat terkait Perbuatan Melawan Hukum.

“Langkah hukum terhadap para aktor KLB tersebut harus kami tempuh untuk mencegah ‘post truth politic’, yaitu propaganda kebohongan yang diulang-ulang sebagai upaya untuk menggeser pemahaman publik perihal moral dan fakta hukum terkait sebuah kebenaran. Jika kita cermati, hal ini sedang marak terjadi di negara kita.” tegas Muhajir.

Baca Juga :   Dugaan Money Politik, Caleg DPRD Pringsewu Resmi Dilaporkan ke Panwaslu Gadingrejo

Adapun 12 (dua belas) nama mantan kader Demokrat yang digugat adalah sebagai berikut: Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, M. Rahmad, Tri Julianto, Ahmad Yahya, Sofwatillah, Yus Sudarso, Boyke Novrizon, Supandi R. Sugondo, dan Aswin Ali Nasution.

Penulis : (Redaksi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

APKAN Lamtim Kembali Laporan ke Bawaslu

20 November 2024 - 19:36 WIB

Poengky Indarti: Penguatan KPK Untuk Pemerintahan Bersih Dan Bebas Korupsi

18 November 2024 - 21:54 WIB

Debat Terakhir, Ririn-Win Tegaskan Komitmen Membangun Pemerintahan Berintegritas

17 November 2024 - 14:06 WIB

Memberdayakan Kebudayaan, Fauzi-Laras Bakal Bikin Sanggar di Tiap Desa

17 November 2024 - 13:54 WIB

Panwascam Pringsewu Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Pengawas TPS

16 November 2024 - 15:21 WIB

Ela-Azwar Berinovasi Akan Hidupkan UMKM Masyarakat Lampung Timur

16 November 2024 - 08:24 WIB

Trending di Berita Terkini