Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 15 Mei 2021 22:37 WIB ·

Oknum Kepsek Asik Pakai Narkoba, Kini Terancam Penjara Seumur Hidup


Oknum Kepsek berinisial DN, terduga penyalahguna narkoba Perbesar

Oknum Kepsek berinisial DN, terduga penyalahguna narkoba

Tulang Bawang Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) harusnya menjadi suri tauladan untuk guru-guru serta anak didiknya, tetapi hal tersebut tidak ditunjukkan oleh NN, warga Jalan 1, Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Menggala, Tulang Bawang, Lampung.

Oknum Kepsek yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berumur 41 tahun ini diduga menjadi pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sehingga ia ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Penangkapan terhadap oknum Kepsek yang diketahui berdinas di sekolah satu atap (satap) di Menggala Timur berlangsung hari Kamis, 06 Mei 2021, pukul 23.30 WIB, di rumahnya yang ada di Jalan 1, Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Menggala.

Klik Gambar

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Anton Saputra saat dihubungi membenarkan perihal penangkapan terhadap oknum Kepsek tersebut.

Baca Juga :   Media Global Group Gelar Rakor Bersama

Ya benar, ada oknum PNS yang ditangkap oleh petugas kami pada Kamis, 06 Mei 2021, pukul 23.30 WIB,” ungkap AKP Anton, Sabtu, 15 Mei 2021.

Lanjut AKP Anton, penangkapan terhadap oknum PNS tersebut dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan 1, Lingkungan Menggala, Kelurahan Menggala Kota, Menggala.

Dari lokasi penangkapan, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram.

Baca Juga :   Dinkes Tuba Melalui Tim Kesehatan Akan Segera Melaksanakan Sosialisasi AKB

Keberhasilan petugas kami dalam mengungkap kasus narkoba ini merupakan hasil penyelidikan, informasi yang didapat bahwa di rumah oknum PNS ini sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu,” kata AKP Anton.

Oknum PNS tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(Rls/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Trending di Berita Terkini