Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Jan 2021 14:46 WIB ·

Kondisi Belum Membaik, Sekolah Tatap Muka di Lamsel pada Awal Februari, Dibatalkan


Kondisi Belum Membaik, Sekolah Tatap Muka di Lamsel pada Awal Februari, Dibatalkan Perbesar

KALIANDA, (GS) – Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah wilayah Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya kembali ditunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Rencana KBM tatap muka untuk sekolah tingkat PAUD/RA, SD/Mi, SMP/MTs, PKBM, LKP, dan SKB, di Lampung Selatan, sebelumnya akan digelar pada 01 Februari 2021 pekan depan.

Namun, berdasarkan situasi maupun pantauan terkait penyebaran covid-19 yang semakin masif dan tak terkendali, proses KBM tatap muka tersebut akhirnya kembali ditunda.

Klik Gambar

Penundaan itu tertuang pada Surat Edaran Bupati, pertanggal 26 Januari 2021 dengan Nomor : 1 tahun 2021, tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :   Bupati Nanang Ermanto Besok, Masa Tugas Pjs Bupati Lamsel Berakhir

Pada point kedua di surat edaran tersebut menyebutkan bahwa, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di seluruh satuan pendidikan Kabupaten Lampung Selatan ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Thomas Amirico membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, hal itu lantaran penyebaran covid-19 di Kabupaten setempat jumlahnya masih meningkat.

“Iya kita ikuti rekom gugus tugas. Karena pandemi ini grafiknya meningkat di Lamsel,” kata Thomas, kepada wartawan media ini, Kamis (28/01/2021).

Baca Juga :   Pertahankan Opini WTP 4 Kali Berturut-turut, Pemkab Lamsel Raih Penghargaan dari Kemenkeu RI

Tak hanya KBM tatap muka, kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian di tengah masyarakat juga akan dibatasi. Hal itu tertuang pada point pertama yakni, kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari kepolisian.

Sementara pada point ketiga, seluruh warga masyarakat diwajibkan untuk patuh dalam menerapkan protokol kesehatan, antara lain memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer. Bagi pelaku usaha atau fasilitas publik wajib menyediakan sarana prasarana protokol kesehatan.

Baca Juga :   Sinergitas TNI-Polri Terwujud Dipertemuan Rutin Paguyuban RW

Sedangkan point ke empat, mengintruksikan untuk mengaktifkan kembali posko satgas covid-19, pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa. Dan pada point yang terakhir, apabila terdapat pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ihwal Surat Edaran Bupati yang tertuang pada point pertama diatas, wartawan media ini mencoba meminta tanggapan dari Kabag Ops Polres Lamsel, Kompol Oskar Eka Putra. Namun sayang, hingga berita ini selesai ditulis, yang bersangkutan belum bisa memberi tanggapan tersebut. Padahal, pesan WhatsApp yang dikirim media ini telah dibacanya. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

PSHT Ranting Mayang Cabang Jember menggelar aksi bakti sosial berupa swadaya

17 April 2025 - 16:55 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Kasi Kurikulum Dan Penilaian Dinas Kabupaten Jember Berikan Motivasi Terhadap Lembaga SDN Di Bangsalsari Lewat Pantun Uniknya

16 April 2025 - 01:54 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan 👇👇👇👇

13 April 2025 - 19:16 WIB

Trending di Berita Indonesia