Jember (GS) – Satresnarkoba Polres Jember dalam press conference di halaman Mapolres Jember yang dipimpin langsung Kompol Windy Syafutra (Wakapolres Jember) mengungkap peredaran Narkoba jenis Sabu dengan beberapa tersangka yang berhasil diamankan dan beberapa barang bukti sabu dengan berat 178,55 gram serta barang bukti lainya, pukul 16.00 WIB, Kamis (25/03/21).
Hadir pula, IPTU Yudiantoro (Kasubag Humas Polres Jember), IPDA Edi Santoso (KBO Sat Reskoba Polres Jember), 2 Anggota Sat Sabhara Polres Jember, 1 Anggota Provos Polres Jember dan Anis Yulia Rachman (Juru Bahasa Isyarat).
Kompol Windy menyampaikan, “Sat Reskoba berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan mau pun pengedar Narkoba jenis Sabu dari (06/03) sampai (20/03/21) dengan berat total keseluruhan 178,55 gram berserta barang bukti lainnya 1 unit Mobil dan 2 handphone,” ujar Waka Polres Jember.
Di hadapan awak media Jember Waka Polres Jember juga menyampaikan, “Ada 5 tersangka dan 5 TKP dan 5 tersangka yaitu TKP Balung 1 Tersangka MAK (60), TKP Ambulu 2 tersangka ES (42) dan Mis (46th), TKP Kaliwates 1 tersangka AMD (45), TKP Ajung 1 tersangka HS (47) dengan alamat Surabaya,” pungkasnya.
“Dari hasil interogasi tersangka sengaja membuat klip kecil dengan berat 4 gram dan sengaja menjualnya di wilayah Jember,” ujar Kompol Windy.
Menurut hasil pemeriksaan, mereka bukan residivis melainkan pemain baru dan telah melakukan tindak pidana penjualan narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2, UU no. 30 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara serta minimal 6 tahun penjara.
“Kasus ini juga masih terus dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” lanjut Waka Polres Jember sebelum mengakhiri Press Conference. (tim)
ed:roexien esc