Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 12 Feb 2021 15:25 WIB ·

Warga Sumur Putri di tangkap Anggota Polsek Panjang,Johan Sahril Menduga Rekayasa Ada


Warga Sumur Putri di tangkap Anggota Polsek Panjang,Johan Sahril Menduga Rekayasa Ada Perbesar

Bandar Lampung – Anggota Polsek Panjang diduga melakukan rekayasa dan jebakan perkara narkoba terhadap salah seorang warga Bandar Lampung.

Sahri (31) warga Sumur Putri, Bandar Lampung ditangkap oleh Polisi Polsek Panjang pada tanggal (16/12/2020) malam di Gang Portal, Way Lunik , Panjang seusai ditemukan satu buah kotak rokok yang ternyata berisi narkoba jenis sabu sabu .

Berdasarkan kronologi, Sahri menerima telepon dari seseorang bernama Aldi agar mengambil kotak rokok yang tergeletak di pinggir jalan di Gang Portal, Kelurahan Way Lunik, Panjang.

Klik Gambar

Usai mengambil kotak rokok tersebut, tiba-tiba ada anggota dari Polsek Panjang meringkus Sahri dengan tuduhan menguasai narkoba jenis sabu.

Alhasil, Sahri dibawa ke Mapolsek Panjang, kejanggalan terungkap saat Sahri melakukan kontak ke nomor handphone yang mengaku bernama Aldi nomor tersebut tidak aktif lagi.

Bahkan pihak keluarga Sahri meminta agar polisi mengungkap dalang pemilik barang orang yang menelepon dan memerintahkan mengambil kotak rokok ternyata berisi sabu- sabu. Tetapi, pihak Polsek Panjang tidak mampu meringkus sosok orang yang bernama Aldi tersebut.

Baca Juga :   Muskerwilsus NU Lampung ke-34, Gubernur Ajak Kalangan Nahdliyin Bahu Membahu Sukseskan Muktamar NU Oktober 2020

Johan Sahril, selaku penerima kuasa yang diberikan oleh keluarga Sahri mengungkapkan, ada dugaan rekayasa oleh oknum polisi kepada Sahri.

Menurut Johan, banyak kejanggalan dalam perkara Sahri, di mana, saat penangkapan tidak ada saksi lain dari masyarakat, selain polisi Polsek Panjang tersebut.

” Tidak ada hubungan kausalitas antara barang berupa satu buah kotak rokok ternyata berisi narkoba sabu yang ditemukan Sahri yang tergeletak di pinggir jalan, atas perintah seseorang yang saat ini masih misteri, akibat polisi gagal meringkus orang tersebut, ” kata Johan.

Johan menduga, Aldi adalah cepu/ mata-mata polisi yg disuruh untuk menjebak Sahri. Karena, sampai saat ini, polisi belum bisa menangkap Aldi.

Baca Juga :   Program Bupati Dan Wakil Bupati (win - Hendri ) Diapresiasi Kejari Menggala

Selain itu, ada permintaan sejumlah uang dari oknum Polsek Panjang yakni Ipda SN melalui oknum Intel Polresta Bandar Lampung Bripka RN. Seolah-olah untuk mengubah pasal dan mengurangi alat bukti.

Uang di terima oleh Bripka RN sebesar Rp7 juta diberikan melalui FK adik kandung Sahri.

Karena dugaan pemerasan tersebut, dilaporkan ke Paminal Polda Lampung.

Karena dilaporkan, Bripka RN mengembalikan uang tersebut oleh pihak keluarga uang diberikan ke Paminal sebagai barang bukti.

Sehingga, pada tanggal 13 Januari 2021 pihak pemberi kuasa menerima surat SP2HP ( surat pemberitahuan perkembangan perkara ) yg ditandatangani oleh Kasubdit Kabid Propam Polda Lampung AKBP C Bambang Hariyanto, Sik.

Isinya, terhadap Bripka RN terdapat pelanggaran disiplin sedangkan kepada Ipda SN tdk terdapat pelanggaran disiplin.

” Tetapi, adanya kejanggalan mengapa Ipda SN dianggap tidak terlibat,” tambahnya.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum mengirim surat lagi ke Kabid Propam lalu ditindak lanjuti penyelidikan dengan turunnya tim Provos Polda Lampung dan saat ini masih diproses.

Baca Juga :   Sidak ke-ll Yang Dilakukan Komisi lll DPRD Tubaba Mengenai Perbaikan Jalan Oleh PT Waskita Karya

Pasca ditahan sejak tanggal 16 Desember 2020 lalu sampai dengan hari ini tanggal 9 Februari 2021 ( terhitung 55 hari penahanan).

“Pihak keluarga belum pernah menerima selembar surat pun, mulai dari surat perpanjangan masa penahanan maupun surat pemberitahuan telah di ajukan berkas SPDP ke Kejaksaan ,” lanjut Johan.

Bila merujuk sesuai pasal 184 KUHAP tentang alat bukti polisi tidak bisa memenuhi unsurnya.

“Yakni pada saat penangkapan hanya ada saksi dari oknum Polisi dimana kesaksiannya diragukan dan tidak objektif karena sebagai pihak yang menangkap. dan adanya rekayasa dan jebakan oleh oknum Polri. Tidak ada hubungan kausalitas kepemilikan barang yg tergeletak di pinggir jalan lalu tiba-tiba adanya penangkapan oleh oknum polisi, ” ucap dia.(rls/red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin

19 Mei 2026 - 18:58 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Trending di Berita Terkini