Pringsewu – (GS) – Anggaran makan minum penanganan Covid-19 yang dikelola oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pringsewu disinyalir ada dugaan penyimpangan.
Anggaran sebesar Rp 112.5 juta tersebut yang digunakan untuk pembelian nasi kotak disinyalir tidak sesuai dengan harga, bahkan jumlah pembelian nasi kotak itu diduga kurang dari volume.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh media ini, tercatat anggaran tersebut sudah terealisasi 100% guna pembelian 4500 nasi kotak sejak masa pandemi Covid-19 selama tiga bulan.
Berdasarkan keterangan narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, anggaran makan minum itu dikelola oleh Kabag Logistik BPBD Sugeng.
” Anggaran makan minum semuanya di kelola pak Sugeng tanpa melibatkan pegawai BPBD, karena dia PPTKnya,” ungkap narasumber.
Sementara itu, media ini mencoba mencari kebenaran apakah Sugeng benar PPTK atau tidak. Namun saat ditemui, Sugeng mengelak dan mengatakan ia bukan PPTKnya.
“Enggak, gak ada PPTK-an. Bukan saya,” kata Sugeng.
Terpisah, Kepala BPBD Pringsewu Edi Sumber Pamungkas mengatakan, anggaran makan minum tersebut sudah direalisasikan untuk penjagaan posko pada waktu awal Pandemi Covid-19 (Maret, April, Mei), Senin (30/11/2020) lalu.
“Sudah terealisasi untuk memberi penjaga pos waktu itu dengan jumlah semua posko di 4 titik,” ucapnya.
Penulis : (Tim)