Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Sep 2024 20:33 WIB ·

Pelaksanaan Iqrar Wakaf 6 Bidang Tanah Untuk Pendidikan dan Masjid di Mesjid Al – Mubarak Al – Jambary Pancakarya.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Jember, Gemasamudra.com – Ikrar Wakaf 6 Bidang Tanah di Kecamatan Ajung Kabupaten Jember untuk Pendidikan Alquran dan Masjid.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ajung Drs. H. Isnan, HM, selaku Pejabat Pembuat Akta Wakaf, menyaksikan ikrar wakaf 6 bidang Tanah di kecamatan Ajung.

Ikrar wakaf tersebut dilaksanakan di Masjid Al-Mubarak Al-Jambary Dusun Gukuksegawe Desa Pancakarya Kecamatan Ajung Kabupaten Jember pada Kamis, (19/09/2024) pagi.

Klik Gambar

Acara tersebut juga dihadiri oleh seluruh wakif (pemilik tanah yang mewakafkan), para saksi, serta para Nadhir untuk masing-masing bidang Tanah wakaf.

Baca Juga :   Hj.Winarti SE MH Menyerahkan Secara Simbolis Bantuan Operasional Penyelenggaraan Anak Usia Dini (BOP PAUD)

Selain itu, turut juga dihadiri oleh warga, tokoh masyarakat dan perangkat Desa Pancakarya.

Adapun rincian bidang Tanah wakaf terdapat di Desa Pancakarya dan Desa Sukamakmur.

1. Wakaf halaman Masjid

Al-Mubarak Al-Jambary dari H.

Mardi Siswoyo untuk Masjid.

2. Wakaf dari H. Mardi Siswoyo

untuk Kesejahteraan TPQ

Al-Muljamb.

3.Wakaf dari Fendi Raharjo untuk

Kesejahteraan TPQ Al-Muljamb.

Ketiganya terletak di Dusun Gumuksegawe Desa Pancakarya

4.Wakaf dari Ust Ayatullah untuk

TPQ Roudlotul Jannah di Dusun

Baca Juga :   Sosialisasi Bersama PPK Ajung Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Jember Tahun 2024 Dengan Tema Masyarakat Jember Berpartisipasi Mengawal dalam Pesta Demokrasi Pilkada serentak 2024

Curah Welut Desa Pancakarya.

5.Wakaf dari Khoirus Sholeh di

Dusun Curah Rejo Desa

Sukamakmur.

6.Wakaf di Dusun Mangaran Desa

Sukamakmur untuk Yayasan

Pendidikan dan Pondok

Pesantren Assathoriyyah.

Menurut Kepala KUA menyampaikan bahwa pada dasarnya ikrar wakaf mirip dengan menikah.

Ada yang menikah tercatat, ada yang menikah tidak tercatat. Yang memiliki kepastian hukum adalah yang tercatat. Begitu pula dengan wakaf tanah. Kalau sudah diikrarkan maka tercatat dan memiliki kepastian hukum,” paparnya.

Sementara H. Mardi Siswoyo yang dalam kesempatan tersebut juga bertindak sebagai Tuan rumah menyampaikan kronologis salah satu bidang Tanah yang diwakafkan oleh Fendi Raharjo untuk Kesejahteraan TPQ Al-Mubarak Al-Jambary.

Baca Juga :   Ketua Dan Pengurus DPC Ajo Indonesia Perwakilan Tulangbawang Melakukan Silaturrohim Dengan Dandim 0426 Kabupaten Tulangbawang

Secara administratif di sertifikat masih tertulis Siti Munawaroh, namun sudah dibeli oleh Fendi Raharjo jadi yang mewakafkan adalah Fendi Raharjo.

Selain itu, satu tanah wakaf yang dibeli bersama-sama adalah tanah wakaf di Dusun Mangaran yang telah dibeli bersama-sama oleh Keluarga Besar Yayasan Assathoriyyah bersama masyarakat. (Holy)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Temu Kadhang PSHT Cabang Jember Leting 2023 Berjalan Kondusif

18 Mei 2025 - 20:45 WIB

PTPN I turut prihatin atas aksi anarkis oleh sejumlah warga di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen

18 Mei 2025 - 00:37 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Sambangi Angkringan Jakarta Yang Dinilai Miliki Tema Inspiratif

17 Mei 2025 - 18:52 WIB

Melempem, Ini Hasil Sidak Komisi IV DPRD Pringsewu ke Kafe Ummika

16 Mei 2025 - 19:43 WIB

Polres Jember siapkan 230 Personel Dalam Rangka Temu Kadhang PSHT

16 Mei 2025 - 16:40 WIB

Trending di Daerah