Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Nov 2020 16:38 WIB ·

Polsek Penawartama Tangkap Komplotan Spesialis Pelaku Curat Kabel Listrik


Polsek Penawartama Tangkap Komplotan Spesialis Pelaku Curat Kabel Listrik Perbesar

Gemtasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Penawartama berhasil mengungkap komplotan spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kabel listrik milik perusahaan listrik negara (PLN).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, SH, mengatakan para pelaku curat kabel listrik tersebut ditangkap hari Kamis (26/11/2020), di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Sidomakmur.

Klik Gambar

“Pelaku berinisial PR als GA (37), berprofesi buruh, ditangkap sekira pukul 08.00 WIB, pelaku berinisial SU (25), berprofesi buruh, ditangkap sekira pukul 17.00 WIB dan pelaku berinisial JS (40), berprofesi wiraswasta, ditangkap sekira pukul 18.00 WIB. Ketiga pelaku ini merupakan warga Kampung Sidomakmur, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Jum’at (27/11/2020).

Baca Juga :   Warga Sekitar RUTAN Keluhkan Air Limbah

Kapolsek menjelaskan, aksi curat kabel listrik milik PLN ini baru diketahui setelah pelapor Wahyudi (31), yang merupakan karyawan PLN mendapatkan laporan dari saksi Kuswarahadi (37), hari Senin (26/10/2020), sekira pukul 13.30 WIB.

Pelapor lalu bersama dengan saksi berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Lintas Rawa Pitu, Km 17, Kampung Sidoharjo dan saat tiba disana terlihat kabel jaringan tegangan menengah milik PLN sudah putus dan hilang, yang mana kabel tersebut memang belum dialiri oleh arus listrik.

Akibat kejadian curat kabel listrik ini, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 180 Juta dan baru melapor ke Mapolsek Penawartama, hari Selasa (24/11/2020) siang.

Baca Juga :   Wakil Gubernur Lampung Lantik 217 Pejabat Administrator Pemerintah Provinsi Lampung

Berbekal laporan dari pihak PLN, petugas kami langsung bergerak cepat mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku PR als GA dan pelaku SU adalah orang yang memanjat tiang dan mengambil kabel dengan cara di potong menggunakan gergaji besi, setelah itu kabel dibawa ke kebun karet yang berjarak sekira 50 meter dari TKP untuk dibuang kulitnya dan berhasil terkumpul 180 Kg aluminium,” jelas Iptu Timur.

Baca Juga :   Bupati Tuba Kunjungi Korban Dente Teladas yang Terkena Bencana

Lanjutnya, 180 Kg aluminium tersebut kemudian dijual kepada pelaku JS dengan harga Rp. 1,8 Juta, lalu pelaku JS ini membawa barang tersebut ke rumahnya dengan menggunakan mobil pick up warna hitam, BE 8492 SY.

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama, untuk pelaku PR als GA dan pelaku SU akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku JS akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Penulis : rilis/Edi S

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

“Reforma Agraria Jadi Harga Mati, Ribuan Mahasiswa dan Rakyat Mengepung DPRD Lampung

1 September 2025 - 19:41 WIB

Pelantikan DPD KNPI Pringsewu Sisakan “Bom Waktu”, Intervensi dan Ancaman Boikot Bayangi Soliditas

30 Agustus 2025 - 23:27 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Persoalan Lahan

30 Agustus 2025 - 22:09 WIB

PPK dan PPTK Terus Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama Pemkab Tubaba

30 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih

30 Agustus 2025 - 09:37 WIB

ARB, Nusron, dan Bamsoet Tidak Diajak Ke Istana Bertemu Presiden, Isu Munaslub Kian Memanas

28 Agustus 2025 - 16:44 WIB

Trending di Berita Indonesia