Lampung Barat – (GS) – Anggota Babinsa Koramil 422-05/Belalau, lakukan penertiban pemakaian masker di Pasar Baru Sekincau.
Kegiatan tersebut di laksanakan oleh Anggota Babinsa Koramil 422-05/Belalau Serka Winardi dan dua orang anggota. Serta melibatkan personel Polsek Sekincau dan anggota Sat Pol PP kecamatan setempat, Rabu (14/10/2020).
Operasi Yustisi penertiban pemakaian masker tersebut dilakukan untuk mencegah serta memutus penyebaran Virus Covid-19, khususnya di Pasar Baru, Kecamatan Sekincau.
“Mengingat pasar yang masih aktif dan ramai pengunjung di wilayah Sekincau berpotensi menjadi klaster penyebaran Covid-1, makanya harus dilakukan pencegahan sejak dini dari lapisan terbawah,” ujar Serka Winardi.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi 3M.
“Yaitu mencuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak,” tutupnya.
Penulis : Didi