Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Agu 2020 19:53 WIB ·

Dua DPO Curas Terhadap Pelajar Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Gedung Aji


Dua DPO Curas Terhadap Pelajar Berhasil Ditangkap Anggota Polsek Gedung Aji Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Setelah dua tahun masuk daftar DPO, dua orang pelaku curas terhadap pelajar di Kampung Aji Mesir akhirnya ditangkap polisi. Ialah AS (20) dan AF (20) yang telah melakukan aksinya bersama dua rekannya Mawardi (18) dan Setiawan (21) yang sudah membekuk di Rutan Kelas II B Menggala.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, dua DPO pelaku curas tersebut ditangkap hari Rabu (19/08/2020) malam, di rumahnya masing-masing.

Baca Juga :   Kisruh BST Pekon Pandansari: Masyarakat Tuntut Aparatur Dicopot dari Jabatan

“Pelaku berinisial AS (20), ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang dan pelaku berinisial AF (20), ditangkap sekira pukul 23.50 WIB, di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Ipda Arbiyanto, Kamis (20/08/2020).

Klik Gambar

Kejadian curas tersebut bermula, saat korban berinisial TA (16) dan DR (16) yang berstatus pelajar dan warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, hari Minggu (02/09/2018), sekira pukul 16.00 WIB, melintas di jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga :   19 Anggota Kodim 0735/Surakarta Naik Pangkat

“Tiba-tiba dari arah belakang datanglah ke empat orang pelaku dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan langsung memberhentikan kendaraan korban. kedua orang korban lalu dibawa ke arah kebun sawit dengan posisi diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau,” ujar Ipda Arbiyanto.

Setelah itu para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa handphone (HP) merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian yang ditaksir senilai Rp. 10,5 Juta.

Baca Juga :   Perbuatan Cabul ABG di Tulang Bawang Barat Ditetapkan DPO

Pelaku AS dan AF saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penulis : Rilis/Edi Supriadi
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

1 November 2025 - 17:05 WIB

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Trending di Berita Indonesia