Mesuji – (GS) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mesuji, Lampung, kembali melakukan razia penegakkan hukum (gakkum) kepada para pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas AKP Hadly Nasution, mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Alim mengatakan, razia tersebut dilaksanakan hari Selasa (25/02/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
“Sebanyak 58 pelanggar yang kami tindak dengan menggunakan blanko tilang, pada kegiatan yang kami gelar tadi pagi di Jalan lintas timur,” ujar AKP Hadly Nasution.
Lebih lanjut ia sampaikan, Adapun rinciannya yaitu 1 unit sepeda motor, 9 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 48 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Kegiatan razia seperti ini akan terus menerus kami lakukan guna terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres MesujiLampung dan untuk meningkatkan kesadaran para pengendara tentang arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan,” tambahnya.
Kasat Lantas menambahkan, “Kegiatan yang kami gelar hari ini, yang menjadi sasaran prioritasnya berupa kelengkapan surat-surat dan pengendara yang tidak menggunakan helm,” terangnya.
“Selain itu juga untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas yang melintas di Jalintim, guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat. menyebabkan fatalitas laka lantas,” tungkasnya.
Penulis : Agung