Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jul 2020 20:19 WIB · waktu baca 1 menit

Polsek Penawartama Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Karyawan Indomaret


Polsek Penawartama Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Karyawan Indomaret Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Penawartama berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap karyawan indomaret.

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap hari Senin (06/07/2020), sekira pukul 20.00 WIB, ditempat persembunyian mereka yang berada di Kampung Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Klik Gambar

“Adapun identitas para pelaku tersebut berinisial KA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo dan SI als AI (23), berprofesi buruh, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Rabu (08/07/2020).

Baca Juga :   Rapat Panitia Pelatihan IWO Sergai Periode Tahun 2018 - 2023 Berlangsung Sukses

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curas yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Kamis (18/06/2020), sekira pukul 22.50 WIB, di Jalan Lintas, Kampung Sidoharjo. Saat itu korban Tri Wahyuni (22), berprofesi karyawan indomaret, warga Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, hendak pulang ke rumah dari tempatnya bekerja di Indomaret yang berada di Kampung Sidoharjo dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Saat diperjalanan pulang, tiba-tiba sepeda motor korban di pepet dan diberhentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yamaha vixion warna merah putih, salah satu pelaku langsung todong korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah dada korban dan berkata “jangan teriak, saya cuma minta handpone (HP) kamu saja,” jelas Iptu Timur.

Baca Juga :   Pertanyakan Hasil Pemeriksaan, Puluhan Masyarakat Pekon Banjarmasin Gruduk Inspektorat Tanggamus

Lanjutnya, karena korban tidak mau menyerahkan tas miliknya, pelaku yang satunya langsung turut membantu menarik tas korban secara paksa sehingga tas tersebut berhasil diambil oleh para pelaku. Selanjutnya para pelaku langsung melarikan diri ke arah Tugu Kuda yang ada di Kampung Sidoharjo dan korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Penawartama.

Baca Juga :   Buka Musrengbang : Gubernur, Tingkatkan SDM dan Pembangunan Menuju Lampung Berjaya

Akibat kejadian curas tersebut, korban mengalami kerugian berupa tas gendong warna coklat yang berisi HP merk Oppo A5 S warna biru, dompet pendek warna coklat yang didalamnya terdapat KTP, NPWP, STNK sepeda motor milik korban serta uang tunai sebesar Rp. 100 Ribu, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 3 Juta.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Gaji Tak Dibayar, Dimaki Seperti Babu: Borok Owner Ummika Pringsewu Mulai Terkuak!

14 Mei 2025 - 19:58 WIB

Muspika Ajung Jadi Team Verifikasi Berkas Bacalon Perangkat Desa Ajung

14 Mei 2025 - 13:40 WIB

Panitia Seleksi Pengisian Perangkat Desa Mangaran Melaksanakan Verifikasi Berkas di Kecamatan Ajung

14 Mei 2025 - 11:56 WIB

Pelaksanaan verifikasi Berkas Balon Perangkat Desa Klompangan di Aula Kecamatan Ajung Berjalan Kondusif

14 Mei 2025 - 11:12 WIB

Kang Mas Fajar, Panglima PSHT Cabang Jember Menolak Ngawiji

12 Mei 2025 - 12:28 WIB

Lashira Najwa Shifa Anida Mendapatkan Piala Bulu Tangkis Juara 1 Kejurkab Jember 2025.

12 Mei 2025 - 11:46 WIB

Trending di Daerah