Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 9 Jul 2020 20:19 WIB ·

Polsek Penawartama Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Karyawan Indomaret


Polsek Penawartama Tangkap Dua Pelaku Curas Terhadap Karyawan Indomaret Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Penawartama berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap karyawan indomaret.

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap hari Senin (06/07/2020), sekira pukul 20.00 WIB, ditempat persembunyian mereka yang berada di Kampung Gisting Bawah, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.

Klik Gambar

“Adapun identitas para pelaku tersebut berinisial KA (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Sidoharjo dan SI als AI (23), berprofesi buruh, warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Iptu Timur, Rabu (08/07/2020).

Baca Juga :   Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dalam Meminimalisir Gangguan Kamtibmas

Kapolsek menjelaskan, tindak pidana curas yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi hari Kamis (18/06/2020), sekira pukul 22.50 WIB, di Jalan Lintas, Kampung Sidoharjo. Saat itu korban Tri Wahyuni (22), berprofesi karyawan indomaret, warga Kampung Tri Karya, Kecamatan Penawartama, hendak pulang ke rumah dari tempatnya bekerja di Indomaret yang berada di Kampung Sidoharjo dengan menggunakan sepeda motor miliknya.

“Saat diperjalanan pulang, tiba-tiba sepeda motor korban di pepet dan diberhentikan oleh dua orang pelaku yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yamaha vixion warna merah putih, salah satu pelaku langsung todong korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang ke arah dada korban dan berkata “jangan teriak, saya cuma minta handpone (HP) kamu saja,” jelas Iptu Timur.

Baca Juga :   Menjelang Ramadhan 1439 hijriah Bupati HJ.Winarti Se.Mh,.Lakukan Sidak Pasar Unit 2

Lanjutnya, karena korban tidak mau menyerahkan tas miliknya, pelaku yang satunya langsung turut membantu menarik tas korban secara paksa sehingga tas tersebut berhasil diambil oleh para pelaku. Selanjutnya para pelaku langsung melarikan diri ke arah Tugu Kuda yang ada di Kampung Sidoharjo dan korban melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Penawartama.

Baca Juga :   Tanggapan BPJS serta Kritikan dari K3PP TUBABA, Terkait Pasien Yang Dikenakan Iuran saat Dirawat RSUD Tubaba

Akibat kejadian curas tersebut, korban mengalami kerugian berupa tas gendong warna coklat yang berisi HP merk Oppo A5 S warna biru, dompet pendek warna coklat yang didalamnya terdapat KTP, NPWP, STNK sepeda motor milik korban serta uang tunai sebesar Rp. 100 Ribu, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 3 Juta.

Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Wakil Bupati Lampung Timur Kunjungi PT Upty Global Network

12 Januari 2026 - 14:57 WIB

Refleksi Ulang Tahun, Bupati Tegaskan Arah Pembangunan Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:34 WIB

Di Tengah Isu Pribadi, Bupati Tegaskan Pemerintahan Tetap Berjalan Profesional

8 Januari 2026 - 19:26 WIB

Zona Ekonomi Biru Jadi Arah Baru Pembangunan Pesisir Tulang Bawang

8 Januari 2026 - 19:19 WIB

Saksi Dan Alat Bukti Lengkap, Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan Tersangka Penganiayaan di Bandar Lampung

8 Januari 2026 - 19:02 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Trending di Berita Terkini