Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Feb 2024 17:30 WIB ·

Ada Apa dengan Ketua PPS Pancakarya sampai Mengeluarkan instruksi??


Ada Apa dengan Ketua PPS Pancakarya sampai Mengeluarkan instruksi?? Perbesar

Jember, GemaSamudra – Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakan 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari aja.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada 25 Januari 2024 telah melaksanakan Pelantikan dan Pembacaan Sumpah di desa Masing Masing .

salah satu desa di Kecamatan Ajung Desa Pancakarya menyisakan suatu hal yang di indikasikan Menyalahi suatu aturan, karena saat pelantikan Mestinya di berikan Mamiri dan Mamirat dan Transport.

Klik Gambar

Beberapa hari yang lalu team mengklarifikasi kepada Anggota KPPS yang dilantik, Menurutnya ‘di saat Pelantikan mas kami hanya di beri Mamiri aja , gak Ono Nasi Kotak e kok, padahal di kecamatan lain di kasih mas ”

Baca Juga :   Rapat Ke dua Evaluasi Pencocokan dan Penelitian PPDP Desa Klompangan dan Desa Mangaran Oleh PPK Ajung

Kok bisa gak sama ya wong Podo se kabupaten Jember, Imbuhnya.

Kami mencoba mengklarifikasi ke divisi hukum PPK Ajung Bapak Nanang Yusron, terkait tidak diberikan mamirat pada saat pelantikan Bisa jadi gak ada dana talangan mas, karena pada saat itu anggaran dari KPU belum cair mungkin adanya Mamiri itu aja mas.

Kami PPK juga gak tau Nominal keuangan untuk itu mas karena semua keuangan Langsung masuk dan di kelola oleh PPS bersama Sekretariat PPS, Coba jenengan Konfirmasi langsung ke ketua PPS nya, Imbuhnya.

Baca Juga :   Polsek Ajung Gencarkan Patroli Malam, Antisipasi 3C dan Jaga Harkamtibmas Jelang Mudik

Pada Jumat 9 Februari 2024 Sekitar pukul 10.00 ada informasi tentang adanya instruksi dari ketua PPS desa Pancakarya Mas Robi di grup Ketua/ Pantarlih yang kemudian di sampaikan kepada Anggota nya di TPS Masing Masing.

Kami Mengklarifikasi kepada beberapa Anggota KPPS, dan mereka Membenarkan tentang Instruksi tersebut.

Dari instruksi tersebut isinya ” Untuk Temen temen Ketua KPPS, apabila ada pihak pihak yang bertanya dari instansi atau lembaga apapun, tolong temen temen sebisanya menjawab sesuai tugas-tugas KPPS saja terkait mungkin bertanya anggaran dan lain-lain temen-temen bisa menjawab bukan kewenangannya, kita hanya takut ada pihak-pihak yang mengintervensi atau intimidasi dan sebagainya supaya tetap Kondusif”.

Baca Juga :   Satnarkoba Polres Tuba Tangkap Dua Wanita Menjual Narkotika

Jelas ketua PPS ini Alergi terhadap Instansi atau Lembaga, lantas bagaimana jika yang bertanya dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan atau pun dari TNI.

Jelas Jelas Ketua PPS ini sudah Menabrak Aturan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apakah Ketua PPS tidak sadar kalau anggaran yang di gunakan dari Anggaran Negara yang di peroleh dari Rakyat.( Team )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 172 kali

Baca Lainnya

Prajurit TNI Yonif 509 Buktikan Ketangguhan Spiritual dan Semangat Kebangsaan Raih Juara II Festival sw Jatim.

18 Januari 2026 - 22:13 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Tambang Pasir Ilegal Bebas Rusak Jalan Pringsewu

16 Januari 2026 - 21:16 WIB

Tea House Wonosari Malang, Ikon Wisata Agro Milik PTPN I Regional 5

9 Januari 2026 - 17:02 WIB

Fatayat NU Pringsewu Audiensi ke Kejari, Perkuat Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak

6 Januari 2026 - 12:53 WIB

Sekaligus Seminar, FEBI UIJ Teken Kerja Sama dengan Fakultas Soshum Prodi Ekonomi UNUJA.

6 Januari 2026 - 10:30 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Trending di Berita Terkini