Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Feb 2024 17:30 WIB ·

Ada Apa dengan Ketua PPS Pancakarya sampai Mengeluarkan instruksi??


Ada Apa dengan Ketua PPS Pancakarya sampai Mengeluarkan instruksi?? Perbesar

Jember, GemaSamudra – Pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 akan dilaksanakan 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari aja.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada 25 Januari 2024 telah melaksanakan Pelantikan dan Pembacaan Sumpah di desa Masing Masing .

salah satu desa di Kecamatan Ajung Desa Pancakarya menyisakan suatu hal yang di indikasikan Menyalahi suatu aturan, karena saat pelantikan Mestinya di berikan Mamiri dan Mamirat dan Transport.

Klik Gambar

Beberapa hari yang lalu team mengklarifikasi kepada Anggota KPPS yang dilantik, Menurutnya ‘di saat Pelantikan mas kami hanya di beri Mamiri aja , gak Ono Nasi Kotak e kok, padahal di kecamatan lain di kasih mas ”

Baca Juga :   NGO-JPK Lamtim-Metro Meminta Tindak Tegas Penyalur Pupuk Bersubsidi yang Rugikan Para Petani

Kok bisa gak sama ya wong Podo se kabupaten Jember, Imbuhnya.

Kami mencoba mengklarifikasi ke divisi hukum PPK Ajung Bapak Nanang Yusron, terkait tidak diberikan mamirat pada saat pelantikan Bisa jadi gak ada dana talangan mas, karena pada saat itu anggaran dari KPU belum cair mungkin adanya Mamiri itu aja mas.

Kami PPK juga gak tau Nominal keuangan untuk itu mas karena semua keuangan Langsung masuk dan di kelola oleh PPS bersama Sekretariat PPS, Coba jenengan Konfirmasi langsung ke ketua PPS nya, Imbuhnya.

Baca Juga :   Rapat Ke dua Evaluasi Pencocokan dan Penelitian PPDP Desa Klompangan dan Desa Mangaran Oleh PPK Ajung

Pada Jumat 9 Februari 2024 Sekitar pukul 10.00 ada informasi tentang adanya instruksi dari ketua PPS desa Pancakarya Mas Robi di grup Ketua/ Pantarlih yang kemudian di sampaikan kepada Anggota nya di TPS Masing Masing.

Kami Mengklarifikasi kepada beberapa Anggota KPPS, dan mereka Membenarkan tentang Instruksi tersebut.

Dari instruksi tersebut isinya ” Untuk Temen temen Ketua KPPS, apabila ada pihak pihak yang bertanya dari instansi atau lembaga apapun, tolong temen temen sebisanya menjawab sesuai tugas-tugas KPPS saja terkait mungkin bertanya anggaran dan lain-lain temen-temen bisa menjawab bukan kewenangannya, kita hanya takut ada pihak-pihak yang mengintervensi atau intimidasi dan sebagainya supaya tetap Kondusif”.

Baca Juga :   Wagub Dorong Penyuluh Pertanian Cegah Terjadinya Alih Fungsi Lahan dan Ikut Lakukan Regenerasi

Jelas ketua PPS ini Alergi terhadap Instansi atau Lembaga, lantas bagaimana jika yang bertanya dari lembaga Kepolisian, Kejaksaan atau pun dari TNI.

Jelas Jelas Ketua PPS ini sudah Menabrak Aturan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Apakah Ketua PPS tidak sadar kalau anggaran yang di gunakan dari Anggaran Negara yang di peroleh dari Rakyat.( Team )

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 160 kali

Baca Lainnya

Dipertanyakan Tokoh Masyarakat, PC PMII Soroti Rusunawa Pringsewu Terbengkalai Tanpa Penghuni

21 November 2024 - 23:09 WIB

SGN Launching Gerakan Menuju Swasembada Gula Indonesia di areal perkebunan tebu PG Jatiroto

21 November 2024 - 16:23 WIB

Bimbingan Teknis PTPS Se Kecamatan Ajung Tentang Pengawasan Logistik dan Persiapan Masa Tenang.

21 November 2024 - 15:25 WIB

APKAN Lamtim Kembali Laporan ke Bawaslu

20 November 2024 - 19:36 WIB

Serah terima Logistik KPU Jember ke PPK Bangsalsari Berjalan Kondusif

20 November 2024 - 12:03 WIB

Ahmad Fijayyuddin Dikukuhkan Nahkodai PD IWO Pringsewu Masa Bhakti 2024-2029

19 November 2024 - 19:19 WIB

Trending di Bandar Lampung