Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 22 Jun 2021 14:43 WIB ·

18 Tempat Usaha di Pringsewu Bandel Tak Pakai Tapping Box


18 Tempat Usaha di Pringsewu Bandel Tak Pakai Tapping Box Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) – Beberapa rumah makan, dan hotel di Kabupaten Pringsewu tidak taat menggunakan tapping box.

Dikatakan Kadispenda Pringsewu Waskito JS, beberapa tempat yang bandel tersebut diantaranya adalah rumah makan Bu Gundil, dan Hotel Marissa.

“Mereka itu menggunakan tapping box, tapi tidak maksimal. Mereka on, tapi transaksi dilewatkan,” ungkapnya, Selasa (22/6/2021).

Klik Gambar

Selain RM Bu Gundil dan Hotel Marissa, ada juga yang mendapatkan surat peringatan dari Dispenda karena tidak taat menggunakan tapping box.

Baca Juga :   SMK N 1 Metro Persiapan Menuju Ujian Semester

“Ada lesehan pak gendut, lesehan bang Akbar, lesehan teteh dan RM trans jaya,” lanjutnya.

Padahal, pihaknya telah menyerahkan 50 tapping box ke rumah makan, hotel, parkir, dan tempat hiburan.

“Hanya 50 tapping box, namun yang berfungsi hanya 45, yang 5 ada yang tempat usahanya tutup. dan gangguan teknis. Jadi hanya 45 yang digunakan secara online,” kata dia.

Pihaknya juga telah melakukan pembinaan sekaligus memberikan teguran kepada wajib pajak yang tidak menggunakan tapping box secara maksimal.

Baca Juga :   Satu Nakes asal Kabupaten Pringsewu Terpapar Corona

” Dan di Pringsewu ini masih lumayan banyak yang seperti itu, orang lima yang jajan, dimasukin satu. Ini lah diperlukan kesadaran, dan harusnya mereka wajib pungut dan disetorkan ke kas daerah,” lanjutnya.

Waskito juga menegaskan, jika nantinya pengusaha tersebut masih bandel dengan tidak menggunakan tapping box, pihaknya akan memberikan sanksi tegas yakni penutupan tempat usaha dan dibawa ke ranah hukum.

“Kalau mereka tidak menggunakan tapping secara maksimal dan ketika ditegur masih melakukan yang sama, ya kita tetapkan saja. Menurut perkiraan kita rumah makan tersebut mendapatkan omest sekian dan mendapatkan omset sekian,” kata dia.

Baca Juga :   Dana Desa Tahun 2024 Tahap I Pekon Banyumas Fokus Pembangunan Saluran Drainase

Kedua, lanjut dia, pihaknya bisa melakukan atau mengenakan denda ketika mereka tidak bayar. Contohnya di Bandar Lampung.

“Dua hari kemarin keliling ke rumah makan, parkir hotel dan hiburan. Keliling untuk memberikan surat teguran. Kalau masih bandel kita bawa ke ranah hukum. Karena ini penggelapan,” tandasnya.

Penulis : (Redaktur)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Transparansi Dana Hibah Pilkada Dipertanyakan, LPJ KPU Pringsewu Minim Rincian

7 Juli 2026 - 09:08 WIB

Disindir Soal Meritokrasi, Direktur Perumdam Way Sekampung Balas Sagang: “Jangan Asal Nuduh!”

4 Juli 2026 - 19:41 WIB

Sagang Nainggolan Soroti Pengelolaan PDAM Way Sekampung: “Jangan Harap Untung Jika Bukan Meritokrasi”

4 Juli 2026 - 03:27 WIB

Trending di Berita Terkini