Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 22 Jun 2021 14:43 WIB ·

18 Tempat Usaha di Pringsewu Bandel Tak Pakai Tapping Box


18 Tempat Usaha di Pringsewu Bandel Tak Pakai Tapping Box Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) – Beberapa rumah makan, dan hotel di Kabupaten Pringsewu tidak taat menggunakan tapping box.

Dikatakan Kadispenda Pringsewu Waskito JS, beberapa tempat yang bandel tersebut diantaranya adalah rumah makan Bu Gundil, dan Hotel Marissa.

“Mereka itu menggunakan tapping box, tapi tidak maksimal. Mereka on, tapi transaksi dilewatkan,” ungkapnya, Selasa (22/6/2021).

Klik Gambar

Selain RM Bu Gundil dan Hotel Marissa, ada juga yang mendapatkan surat peringatan dari Dispenda karena tidak taat menggunakan tapping box.

Baca Juga :   Oknum ASN Dipanggil Bawaslu Kabupaten Way Kanan

“Ada lesehan pak gendut, lesehan bang Akbar, lesehan teteh dan RM trans jaya,” lanjutnya.

Padahal, pihaknya telah menyerahkan 50 tapping box ke rumah makan, hotel, parkir, dan tempat hiburan.

“Hanya 50 tapping box, namun yang berfungsi hanya 45, yang 5 ada yang tempat usahanya tutup. dan gangguan teknis. Jadi hanya 45 yang digunakan secara online,” kata dia.

Pihaknya juga telah melakukan pembinaan sekaligus memberikan teguran kepada wajib pajak yang tidak menggunakan tapping box secara maksimal.

Baca Juga :   Peresmian SPALD-T Pekon Waringinsari Timur Mewakili Delapan Pekon Lainnya

” Dan di Pringsewu ini masih lumayan banyak yang seperti itu, orang lima yang jajan, dimasukin satu. Ini lah diperlukan kesadaran, dan harusnya mereka wajib pungut dan disetorkan ke kas daerah,” lanjutnya.

Waskito juga menegaskan, jika nantinya pengusaha tersebut masih bandel dengan tidak menggunakan tapping box, pihaknya akan memberikan sanksi tegas yakni penutupan tempat usaha dan dibawa ke ranah hukum.

“Kalau mereka tidak menggunakan tapping secara maksimal dan ketika ditegur masih melakukan yang sama, ya kita tetapkan saja. Menurut perkiraan kita rumah makan tersebut mendapatkan omest sekian dan mendapatkan omset sekian,” kata dia.

Baca Juga :   Sidang Perkara Tindak Pidana Cukai Rokok Ilegal, Terdakwa Dituntut 2 Tahun Penjara

Kedua, lanjut dia, pihaknya bisa melakukan atau mengenakan denda ketika mereka tidak bayar. Contohnya di Bandar Lampung.

“Dua hari kemarin keliling ke rumah makan, parkir hotel dan hiburan. Keliling untuk memberikan surat teguran. Kalau masih bandel kita bawa ke ranah hukum. Karena ini penggelapan,” tandasnya.

Penulis : (Redaktur)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Mutasi Pejabat di Pringsewu Picu Sorotan, ASN Pertanyakan Promosi Kilat Atika Kurniawati

6 Juni 2025 - 21:10 WIB

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

27 Mei 2025 - 22:15 WIB

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pantura Gruduk Kantor Bupati Pringsewu

27 Mei 2025 - 18:48 WIB

Aula Bupati Dilarang Dipergunakan Kegiatan Kemahasiswaan, PC PMII Sesalkan Perilaku Pj Sekda Pringsewu

20 Mei 2025 - 17:25 WIB

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Trending di Berita Terkini