Menu

Mode Gelap

Pringsewu · 22 Jun 2021 14:43 WIB ·

18 Tempat Usaha di Pringsewu Bandel Tak Pakai Tapping Box


18 Tempat Usaha di Pringsewu Bandel Tak Pakai Tapping Box Perbesar

Gemasamudra.com

Pringsewu (GS) – Beberapa rumah makan, dan hotel di Kabupaten Pringsewu tidak taat menggunakan tapping box.

Dikatakan Kadispenda Pringsewu Waskito JS, beberapa tempat yang bandel tersebut diantaranya adalah rumah makan Bu Gundil, dan Hotel Marissa.

“Mereka itu menggunakan tapping box, tapi tidak maksimal. Mereka on, tapi transaksi dilewatkan,” ungkapnya, Selasa (22/6/2021).

Klik Gambar

Selain RM Bu Gundil dan Hotel Marissa, ada juga yang mendapatkan surat peringatan dari Dispenda karena tidak taat menggunakan tapping box.

Baca Juga :   Emak-emak Serbu Pasar Murah dan Bazar Sembako di Pringsewu

“Ada lesehan pak gendut, lesehan bang Akbar, lesehan teteh dan RM trans jaya,” lanjutnya.

Padahal, pihaknya telah menyerahkan 50 tapping box ke rumah makan, hotel, parkir, dan tempat hiburan.

“Hanya 50 tapping box, namun yang berfungsi hanya 45, yang 5 ada yang tempat usahanya tutup. dan gangguan teknis. Jadi hanya 45 yang digunakan secara online,” kata dia.

Pihaknya juga telah melakukan pembinaan sekaligus memberikan teguran kepada wajib pajak yang tidak menggunakan tapping box secara maksimal.

Baca Juga :   Babinsa Gandeng Aparatur Kelurahan Bentuk Tim Penanggulangan Bencana Banjir

” Dan di Pringsewu ini masih lumayan banyak yang seperti itu, orang lima yang jajan, dimasukin satu. Ini lah diperlukan kesadaran, dan harusnya mereka wajib pungut dan disetorkan ke kas daerah,” lanjutnya.

Waskito juga menegaskan, jika nantinya pengusaha tersebut masih bandel dengan tidak menggunakan tapping box, pihaknya akan memberikan sanksi tegas yakni penutupan tempat usaha dan dibawa ke ranah hukum.

“Kalau mereka tidak menggunakan tapping secara maksimal dan ketika ditegur masih melakukan yang sama, ya kita tetapkan saja. Menurut perkiraan kita rumah makan tersebut mendapatkan omest sekian dan mendapatkan omset sekian,” kata dia.

Baca Juga :   Kabid Fakir Miskin Dinsos Pringsewu akan Ditegur, Jika Terbukti Melakukan Intervensi

Kedua, lanjut dia, pihaknya bisa melakukan atau mengenakan denda ketika mereka tidak bayar. Contohnya di Bandar Lampung.

“Dua hari kemarin keliling ke rumah makan, parkir hotel dan hiburan. Keliling untuk memberikan surat teguran. Kalau masih bandel kita bawa ke ranah hukum. Karena ini penggelapan,” tandasnya.

Penulis : (Redaktur)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Belum Berizin, Toko Keramik di Pringsewu Utara Dihentikan Sementara

7 April 2026 - 10:44 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

5 April 2026 - 13:43 WIB

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Trending di Berita Indonesia