Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Okt 2020 09:09 WIB ·

10 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Kampung Tunggal Warga, Ini Identitasnya


10 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Kampung Tunggal Warga, Ini Identitasnya Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Sebanyak 10 orang warga masyarakat terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh Polsek Banjar Agung, hari Selasa (29/09/2020) pagi, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin pagi, personel kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi yang dipusatkan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Disana berhasil menjaring 10 orang warga masyarakat yang kedapatan keluar rumah dan berada di tempat keramaian tidak memakai masker,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (30/09/2020).

Klik Gambar

Lanjut Kapolsek, terhadap 10 orang warga masyarakat yang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut langsung diberikan sanksi di tempat oleh petugas gabungan. Sanksi yang diberikan bervariasi ada yang membuat surat pernyataan, menyanyikan lagu indonesia raya, menyanyikan lagu garuda pancasila, mengucapkan teks pancasila dan push up.

Baca Juga :   Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Ajung Berjalan Dengan Kondusif

Kapolsek menjelaskan, tujuan dilaksanakan Operasi Yustisi ini adalah agar masyarakat menjadi lebih disiplin dalam memakai masker saat keluar rumah dan berada di tempat keramaian.

“Kita ketahui bersama, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan anti virusnya belum ada, cara terbaik agar kita semua bisa aman dan terhindar dari Covid-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya dengan disiplin memakai masker,” jelas Kompol Rahmin.

Baca Juga :   Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

Berikut identitas warga yang terjaring Operasi Yustisi di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga :

1. Riki Citra Wijaya (24), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

2. Joko (37), berprofesi tani, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

3. Meriyanti (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

4. M. Ikhsan (32), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi menyanyikan lagu indonesia raya.

5. Deni Rahman (19), beprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi menyanyikan lagu indonesia raya.

Baca Juga :   Begini Alasan Kenapa Tokoh Penawar Aji Dukung Riswan Mura

6. Maryono (45), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi menyanyikan lagu garuda pancasila.

7. Komang Yudi (27), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi mengucapkan pancasila.

8. Ferli (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi push up.

9. Hadiman (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi push up.

10. Marwanto (34), berprofesi karyawan, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi push up.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Antusias Warga Dan Pemkab Lamtim Nobar “Bola Gembira” Piala Dunia 2026 Bersama TVRI Nasional

21 Juni 2026 - 01:07 WIB

Diduga Potong Dana PIP Siswa hingga Rp1,1 Juta, Yayasan SMK MTS Annazar Tanggamus Akui Ada Pemotongan

20 Juni 2026 - 17:30 WIB

BLT Dana Desa Disalurkan Langsung ke Rumah Warga

19 Juni 2026 - 13:08 WIB

Karnaval HUT ke-67, Antusias Ribuan Warga Desa Tanjung Qencono Terhibur Kehadiran Bupati Lampung Timur

19 Juni 2026 - 00:38 WIB

Bupati Ela Terima Penghargaan Education Award 2026 Pada Ajang Lampung Post Executive Forum II

18 Juni 2026 - 08:10 WIB

Klarifikasi Terkait Lamanya Proses Pembuatan Akta di Desa Selodakon

16 Juni 2026 - 18:32 WIB

Trending di Daerah