Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Okt 2020 09:09 WIB ·

10 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Kampung Tunggal Warga, Ini Identitasnya


10 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Kampung Tunggal Warga, Ini Identitasnya Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Sebanyak 10 orang warga masyarakat terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh Polsek Banjar Agung, hari Selasa (29/09/2020) pagi, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin pagi, personel kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi yang dipusatkan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Disana berhasil menjaring 10 orang warga masyarakat yang kedapatan keluar rumah dan berada di tempat keramaian tidak memakai masker,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (30/09/2020).

Klik Gambar

Lanjut Kapolsek, terhadap 10 orang warga masyarakat yang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut langsung diberikan sanksi di tempat oleh petugas gabungan. Sanksi yang diberikan bervariasi ada yang membuat surat pernyataan, menyanyikan lagu indonesia raya, menyanyikan lagu garuda pancasila, mengucapkan teks pancasila dan push up.

Baca Juga :   Ada apa Dibalik Polemik Proyek Tugu Simpang Penawar, Dinas PU Tuba Tak Hadiri Undangan Talkshow D'GAS

Kapolsek menjelaskan, tujuan dilaksanakan Operasi Yustisi ini adalah agar masyarakat menjadi lebih disiplin dalam memakai masker saat keluar rumah dan berada di tempat keramaian.

“Kita ketahui bersama, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan anti virusnya belum ada, cara terbaik agar kita semua bisa aman dan terhindar dari Covid-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya dengan disiplin memakai masker,” jelas Kompol Rahmin.

Baca Juga :   Sekda Provinsi Lampung : Musrenbang Kota Bandar Lampung tahun 2021 Harus Mampu Mensejahterakan Masyarakat

Berikut identitas warga yang terjaring Operasi Yustisi di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga :

1. Riki Citra Wijaya (24), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

2. Joko (37), berprofesi tani, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

3. Meriyanti (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

4. M. Ikhsan (32), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi menyanyikan lagu indonesia raya.

5. Deni Rahman (19), beprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi menyanyikan lagu indonesia raya.

Baca Juga :   Guna Memutus Rantai Penularan DBD, Pemkab Tulang Bawang Lakukan Fogging

6. Maryono (45), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi menyanyikan lagu garuda pancasila.

7. Komang Yudi (27), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi mengucapkan pancasila.

8. Ferli (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi push up.

9. Hadiman (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi push up.

10. Marwanto (34), berprofesi karyawan, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi push up.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

MERIAH! Launching UMKM Expo 2026, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat

18 April 2026 - 22:54 WIB

DPD PSI Pringsewu Gelar Konsolidasi: Siap “Tempur” dan Targetkan Kursi di Pesta Demokrasi

14 April 2026 - 21:31 WIB

Satpol PP Belum Bertindak, Pembangunan Kampus di Lahan Sawah Pringsewu Terus Berjalan

14 April 2026 - 20:48 WIB

Dari Lumbung Pangan ke Bisnis Kos-Kosan, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Kian Brutal

13 April 2026 - 22:02 WIB

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Management Global Group (MGG) Sampaikan Ucapan Selamat atas Dilantiknya Fatmawati, S.E sebagai Wakil Ketua DPRD Jember

10 April 2026 - 17:23 WIB

Trending di Daerah