Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Okt 2020 09:09 WIB ·

10 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Kampung Tunggal Warga, Ini Identitasnya


10 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Kampung Tunggal Warga, Ini Identitasnya Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Sebanyak 10 orang warga masyarakat terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh Polsek Banjar Agung, hari Selasa (29/09/2020) pagi, di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin pagi, personel kami bersama instansi terkait menggelar Operasi Yustisi yang dipusatkan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. Disana berhasil menjaring 10 orang warga masyarakat yang kedapatan keluar rumah dan berada di tempat keramaian tidak memakai masker,” ujar Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (30/09/2020).

Klik Gambar

Lanjut Kapolsek, terhadap 10 orang warga masyarakat yang terjaring dalam Operasi Yustisi tersebut langsung diberikan sanksi di tempat oleh petugas gabungan. Sanksi yang diberikan bervariasi ada yang membuat surat pernyataan, menyanyikan lagu indonesia raya, menyanyikan lagu garuda pancasila, mengucapkan teks pancasila dan push up.

Baca Juga :   STOP PERS

Kapolsek menjelaskan, tujuan dilaksanakan Operasi Yustisi ini adalah agar masyarakat menjadi lebih disiplin dalam memakai masker saat keluar rumah dan berada di tempat keramaian.

“Kita ketahui bersama, saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir dan anti virusnya belum ada, cara terbaik agar kita semua bisa aman dan terhindar dari Covid-19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan, diantaranya dengan disiplin memakai masker,” jelas Kompol Rahmin.

Baca Juga :   Kolaborasi Pemkab Tanggamus, LKS Alamanda Dan Platform KitaBisa Salurkan Bantuan Bagi PMKS..!!

Berikut identitas warga yang terjaring Operasi Yustisi di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga :

1. Riki Citra Wijaya (24), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

2. Joko (37), berprofesi tani, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

3. Meriyanti (22), berprofesi karyawan swasta, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi membuat surat pernyataan.

4. M. Ikhsan (32), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi menyanyikan lagu indonesia raya.

5. Deni Rahman (19), beprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi menyanyikan lagu indonesia raya.

Baca Juga :   Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang di Geruduk Masyarakat 2 Kampung

6. Maryono (45), berprofesi tani, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi menyanyikan lagu garuda pancasila.

7. Komang Yudi (27), berprofesi karyawan, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi mengucapkan pancasila.

8. Ferli (33), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Sanksi push up.

9. Hadiman (25), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung. Sanksi push up.

10. Marwanto (34), berprofesi karyawan, warga Kampung Tunggal Warga. Sanksi push up.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Kodim 0429/Lamtim Terima Kunker Danrem 043/Gatam

27 April 2026 - 19:09 WIB

HUT ke-27 Lampung Timur Catat Perputaran Ekonomi Rp10,55 Miliar Dari Festival UMKM

25 April 2026 - 17:06 WIB

Konser Denny Caknan Meriahkan HUT ke-27 Kabupaten Lampung Timur Ribuan Warga Padati Lapangan Sribawono

25 April 2026 - 14:55 WIB

Pelepasan Siswa SMA Taruna Gajah Mada Metro Angkatan ke-29

25 April 2026 - 11:32 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Terkini