Menu

Mode Gelap

Lampung · 1 Agu 2018 12:33 WIB ·

WTP Kota Metro Patut Di Pertanyakan


WTP Kota Metro Patut Di Pertanyakan Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung

Kota Metro – Pemerintah Kota Metro pada tanggal 28 Mei 2018 lalu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Provinsi Lampung, Sunarto. Bertepatan yang sama, diserahkan pula secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda.

Menyinggung soal LHP TA 2017 tersebut, berdasarkan informasi yang didapat, Tim Media, terdapat hal yang perlu di benahi dan harus memulangkan adanya kelebihan pembayaran atas kegiatan program yang dilaksanakan Pemerintah setempat, ke kas negara.

Klik Gambar

Termasuk didalamnya, informasi yang beredar secara menyeluruh 25 keanggotaan DPRD Kota Metro dikenakan sanksi administrasi, dan harus memulangkan kelebihan pembayaran dalam program yang disebutkan Tunjangan Komunikasi.

Diketahui, para anggota dewan telah mendapatkan tunjangan cukup besar diluar gaji pokok. Diantaranya Tunjangan Operasional Dinas, Tunjangan Perumahan Dewan, Tunjangan Beras. Belum lagi adanya tunjangan atau insentif hampir disetiap kegiatan dewan.

Baca Juga :   Hendak Dikonfirmasi Terkait Dugaan Penyimpangan Dana PUAP Oknum Gapoktan Lontarkan Kata-kata Ini

Terkait hal ini, guna memastikan informasi terkait, termasuk mengkonfirmasikan bunyi LHP yang tentunya patut di informasikan kepada Publik. Ketua DPRD Anna Morinda, saat di wawancarai diruang kerjanya, Selasa 31 Juli 2018, enggan berkomentar lebih jauh.

Anna Morinda menjelaskan hal yang dikonfirmasikan dengan analogi (mengibaratkan) hak gaji pokok. Itupun dirinya enggan menjelaskan lebih jauh dan meminta untuk tidak di dokumentasi berupa record voice (rekaman suara) oleh tim Media.com.

Redaksi Lampungsai.com mengulas, masih ingat adanya desakan melalui aksi demo yang di gelar LSM GMBI, “AKSI 777” sekitar Maret-April 2018 lalu. Dalam Demo pihak GMBI menilai Rezim kepemimpinan A.Pairin – Djohan di nilai semakin semrawut dan dinilai sarat kepentingan pribadi dan golongan.

Kepada Lampungsai.com, Ketua LSM GMBI Distrik Kota Metro Slamet Riyadi menegaskan, banyak hal yang perlu di bedah atas rezim A.Pairin – Djohan. Jajaran pengurus GMBI Distrik Kota Metro sepakat akan melakukan aksi 777 Rezim Pairin-Djohan berkuasa, aksi akan dilaksanakan pada Rabu 04 April 2018, lalu.

Baca Juga :   Hiburan Malam Metro,Cerita Wanita Malam Dalam Bertahan Hidup

Diketahui 17 tuntutan demo rezim Pairin –Djohan 777 diantaranya, mendesak Pairin – Djohan sumpah Mubahalah (Sumpah Kutukan), jika benar tidak ikut serta dalam proyek yang di duga di koordinir oleh anak Walikota A.Pairin yakni ARDITO yang akrab dikenal Pangeran, lewat Kadis PUTR Irianto dan Kabid Cipta Karya Robby serta Kepala ULP Rahman.

http://gemasamudra.com/index.php/daerah/lampung/mega-proyek-kota-metro-tidak-ada-aktifitas/

Mendesak pihak DPRD dan Penegak Hukum menindak lanjuti semua dugaan pelanggaran. Mendesak penegak hukum mengusut atas pengelolaan perparkiran yang dilakukan pihak Dinas Perhubungan. Mendesak Kejaksaan dan Polresta Metro mengusut sistem penghapusan aset terminal diduga ada KKN antara Pemkot dan DPRD serta pengembang.

Baca Juga :   Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kota Metro,Nonton Bersama Vidio Dokumenter Sejarah Kota Metro tentang Peringatan Hari Jadi Ke 81

Kemudian, mendesak DPRD membentuk Pansus terkait roling jabatan yang dilakukan Walikota diduga ada aroma suap. Mendesak DPRD membentuk Pansus soal pembangunan pasar Kopindo dan Terminal.

Mendesak Penegak hukum memeriksa proyek penerangan lampu jalan yang di duga dikerjakan oleh oknum PNS. Mendesak DPRD membuatkan rekomendasi ke Kejaksaan atas LHP audit BPK terhadap 19 Paket Proyek TA 2017 yang telah merugikan keuangan negara, serta mendesak penegak hukum untuk mengusut anggaran belanja Rp30 Miliar di BPKAD Kota Metro.

Tuntutan GMBI kepada Wali Kota Metro A.Pairin dan Wakil Wali Kota Djohan hingga saat ini lenyap berlalu dimakan waktu.

Pernyataan sikap tertulis Walikota Metro A.Pairin dan Wakil Djohan serta melakukan Sumpah Mubahalah (Sumpah kutukan) jika benar tidak terlibat dalam kegiatan proyek di Kota Metro, yang di koordinir oleh ARDITO (Pangeran) tak terwujud.(Rls/tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

ARCM Salut Dan Bangga Atas Kinerja Polda Lampung Yang Telah Mengusut Kasus Pemalsuan SK THL Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

2 Juni 2025 - 18:46 WIB

Ditulis Dugaan Cemarkan Nama Baik, Monica Monalisa Akan Laporkan ke Dewan Pers

28 Mei 2025 - 11:53 WIB

Dugaan Korupsi Studi Tiru ke Jabar, Tiga Lokasi Digeledah Kejari Pringsewu

27 Mei 2025 - 22:15 WIB

Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Pantura Gruduk Kantor Bupati Pringsewu

27 Mei 2025 - 18:48 WIB

Capaian 100 Hari Kerja, Bupati Ela Siti Nuryamah Dan Wabup Azwar Hadi Raih WTP ke 7

26 Mei 2025 - 08:27 WIB

DPRD Tubaba Menggelar Rapat Paripurna

26 Mei 2025 - 05:59 WIB

Trending di Berita Terkini