Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Jan 2020 12:56 WIB ·

Wanita Penyebar Video Porno di Medsos Diringkus Polres Tuba


Wanita Penyebar Video Porno di Medsos Diringkus Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran video porno di medsos (media sosial).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 18.34 WIB, di Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin.

“Adapun identitas korban berinisial SI (38), warga Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar AKP Sandy, Rabu (15/01/2020).

Klik Gambar

Mulanya korban mendapatkan kiriman video dari istrinya dan menurut keterangan dari istri korban video asusila tersebut di unggah oleh terduga pelaku di medsos FB (facebook). Sebelumnya hari Sabtu (11/01/2020), sekira pukul 19.56 WIB, terduga pelaku sempat menghubungi korban melalui WA (WhatsApp) dan mengancam akan mengupload video asusila tersebut ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp. 70 Juta.

Baca Juga :   Imam Masjid dan Guru Ngaji di Tuba dapat Bantuan dari Baznas

Korban belum sempat memberikan uang kepada terduga pelaku dan terduga pelaku telah mengupload video tersebut ke keluarganya dan sosmed. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tuba.

HP yang digunakan oleh terduga pelaku

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyeledikan untuk mencari terduga pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Selasa (14/01/2020), sekira pukul 13.00 WIB, terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :   Antisipasi Virus Corona, Polres Tuba Lakukan Ini

“Terduga pelaku tersebut berinisial JI (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” ungkap AKP Sandy.

Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) berupa HP (handphone) Oppo jenis F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan dan postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.

Baca Juga :   Polisi Bekuk Dua Buruh Yang Edarkan Narkoba di Gedung Aji Baru

Terduga Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 15 kali

Baca Lainnya

Korwil MGG Jember Soroti Belum Adanya Permintaan Maaf dan Tanggung Jawab SPPG 1 Karangsono kepada Korban Terdampak MBG: “Empati Tidak Bisa Menunggu”

27 Juli 2026 - 12:36 WIB

Bupati Ela Focuskan Peningkatan Produksi Kakao Pada Pemasaran Modern Berorientasi Nilai Tambah

25 Juli 2026 - 00:20 WIB

Khadafi: Di Usia 25 Tahun, Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata Untuk Masyarakat

24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Ketua FKWKP Soroti Laporan Advokat terhadap Wartawan : Dahulukan Mekanisme UU Pers

22 Juli 2026 - 19:27 WIB

Sinergi Nyata, Pemkab Lamtim Dan Kejari Serahkan Aset Daerah Dan Penetapan Perwalian Anak

22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Ela Dan Petrokimia Gresik Serap Aspirasi Petani di Nampirejo, Pastikan Pupuk Tepat Sasaran

21 Juli 2026 - 17:58 WIB

Trending di Berita Terkini