Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Jan 2020 12:56 WIB ·

Wanita Penyebar Video Porno di Medsos Diringkus Polres Tuba


Wanita Penyebar Video Porno di Medsos Diringkus Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran video porno di medsos (media sosial).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 18.34 WIB, di Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin.

“Adapun identitas korban berinisial SI (38), warga Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar AKP Sandy, Rabu (15/01/2020).

Klik Gambar

Mulanya korban mendapatkan kiriman video dari istrinya dan menurut keterangan dari istri korban video asusila tersebut di unggah oleh terduga pelaku di medsos FB (facebook). Sebelumnya hari Sabtu (11/01/2020), sekira pukul 19.56 WIB, terduga pelaku sempat menghubungi korban melalui WA (WhatsApp) dan mengancam akan mengupload video asusila tersebut ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp. 70 Juta.

Baca Juga :   Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Petani di Teladas Digrebek Polisi

Korban belum sempat memberikan uang kepada terduga pelaku dan terduga pelaku telah mengupload video tersebut ke keluarganya dan sosmed. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tuba.

HP yang digunakan oleh terduga pelaku

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyeledikan untuk mencari terduga pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Selasa (14/01/2020), sekira pukul 13.00 WIB, terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :   Fokus Utama Pemkab Tubaba Menjaga Netralitas ASN saat Pemilu

“Terduga pelaku tersebut berinisial JI (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” ungkap AKP Sandy.

Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) berupa HP (handphone) Oppo jenis F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan dan postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.

Baca Juga :   DPC AJOI Kota Metro Jalin sinergitas Bersama Presiden Aidia

Terduga Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Arliyan Ambil Formulir Pendaftaran Dan Disambut Oleh Ketua Penjaringan Bakal Calon Ketua PWI Lampung Timur

31 Januari 2026 - 19:14 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pancakarya Sosialisasikan Layanan Polisi Penolongku

30 Januari 2026 - 12:05 WIB

DKT Ajung Menang 4-2, Lolos ke Babak 8 Besar Kades Cup Cangkring 2026

28 Januari 2026 - 18:58 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Akses Kesehatan Warga, Wabup Azwar Hadi Tekankan Optimalisasi JKN Dan Kartu Sehat Makmur

26 Januari 2026 - 07:43 WIB

Video ASN Intimidasi Seorang Kakek, Bupati Lamtim : Jangan Mudah Terpancing Belum Tahu Fakta Sebenarnya

26 Januari 2026 - 07:29 WIB

Trending di Berita Terkini