Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Jan 2020 12:56 WIB ·

Wanita Penyebar Video Porno di Medsos Diringkus Polres Tuba


Wanita Penyebar Video Porno di Medsos Diringkus Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana penyebaran video porno di medsos (media sosial).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 18.34 WIB, di Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin.

“Adapun identitas korban berinisial SI (38), warga Mess Lanud Pangeran M Bun Yamin, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar AKP Sandy, Rabu (15/01/2020).

Klik Gambar

Mulanya korban mendapatkan kiriman video dari istrinya dan menurut keterangan dari istri korban video asusila tersebut di unggah oleh terduga pelaku di medsos FB (facebook). Sebelumnya hari Sabtu (11/01/2020), sekira pukul 19.56 WIB, terduga pelaku sempat menghubungi korban melalui WA (WhatsApp) dan mengancam akan mengupload video asusila tersebut ke keluarga korban jika tidak memberikan uang senilai Rp. 70 Juta.

Baca Juga :   Pedagang Pasar Tradisional Diminta Wabup Fauzi Lakukan Inovasi Guna Menambah Daya Tarik Pengunjung

Korban belum sempat memberikan uang kepada terduga pelaku dan terduga pelaku telah mengupload video tersebut ke keluarganya dan sosmed. Akibat kejadian tersebut korban melapor ke Mapolres Tuba.

HP yang digunakan oleh terduga pelaku

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyeledikan untuk mencari terduga pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Selasa (14/01/2020), sekira pukul 13.00 WIB, terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :   Win-Hendri Harapkan Doa Dan Dukungan Para Tokoh-Tokoh

“Terduga pelaku tersebut berinisial JI (33), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” ungkap AKP Sandy.

Dalam perkara ini, petugas berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) berupa HP (handphone) Oppo jenis F7 warna hitam, 14 lembar screenshoot percakapan dan postingan FB dan video bermuatan asusila durasi 4 menit 56 detik.

Baca Juga :   Potensi Kerawanan Pungut Suara Pilkakam 2019 Kabupaten Tuba

Terduga Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Realisasi Dana Desa 2025 Tiyuh Tirta Makmur Capai Rp605 Juta Dari Total Rp919 Juta Lebih

31 Desember 2025 - 14:49 WIB

Realisasi Dana Desa Tiyuh Murni Jaya Tumijajar 2025, Prioritaskan Pelayanan Dan Kesejahteraan Masyarakat

31 Desember 2025 - 14:40 WIB

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban

29 Desember 2025 - 12:17 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Trending di Berita Terkini