Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Jan 2020 17:28 WIB ·

Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang


					Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Perbesar

Dengarkan postingan ini
 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Dalam waktu 6 jam, petugas gabungan dari Polres Tulang Bawang (Tuba) dan Polsek Dente Teladas berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan sadis di areal peladangan singkong yang berada di Kampung Gunung Tapa.

“Terduga pelaku tersebut berinisial  AH (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang berhasil diringkus oleh petugas kami, tepatnya kemaren malam sekira pukul 19.00 WIB, di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (28/01/2020).

Baca Juga :   Setwil NGO-JPK Lamtim-Metro Serahkan SK Pengurus NGO-JPK Korcam Sekampung Udik

Sebelumnya hari Senin (27/01/2020), sekira pukul 13.00 WIB,  terduga pelaku ini telah membunuh Anwar (35), berprofesi tani, yang masih berdomisil satu kampung dengannya.

Klik Gambar

Kejadian bermula saat korban bersama dengan kakaknya Kartini (45) dan pamannya Edi Saputra (35), mengecek lahan untuk ditanami singkong. Sesampainya disana, mereka mendapati terduga pelaku hendak membajak lahan dan menanam singkong.

Baca Juga :   Kepsek SDN Gunung Sakti Ucapkan Terimakasih Dan Selamat Datang Untuk Calon Peserta Didik Baru.

“Melihat hal tersebut, korban mengambil patok kayu dan berkata kepada terduga pelaku, “lahan ini dibagai dua, kenapa kamu bajak semua”. Terjadilah keributan antara terduga pelaku dan korban yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka bacok pada dada, pipi sebelah kiri, paha sebelah kanan dan leher yang hampir putus,” ungkap Sandy.

Baca Juga :   RPA Lampung Siap Mengawal Implementasi UU TPKS

Lanjutnya, dalam perkara ini petugas kami berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) berupa empat bilah golok bergagang kayu, baju kemeja lengan panjang warna hijau dan celana panjang dasar warna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Polsek Ajung Mengadakan Pasar Murah, Untuk Mencari Berkah di Bulan Ramadhan

29 Maret 2024 - 12:33 WIB

Ramadhan Berkah, IKBI HP PTPN I Salurkan Total 62 Paket Sembako

28 Maret 2024 - 19:47 WIB

Jaga Aman Lingkungan Warga Krajan B Bangsalsari Kompak Lakukan Siskamling

25 Maret 2024 - 01:32 WIB

Gejolak Politik di Tulang Bawang: Penunjukan Hanan A. Rozak Sebagai Bakal Calon Gubernur Lampung Membuka Babak Baru

24 Maret 2024 - 18:56 WIB

Asparta (Astana Pariwisata Tapal Kuda) Memberikan Santunan Anak Yatim-piatu di kabupaten Situbondo dan Bondowoso

23 Maret 2024 - 15:36 WIB

Turun ke Jalan, Kapolsek Tumijajar Bagikan Takjil Berbuka Puasa Kepada Warga yang Melintas

23 Maret 2024 - 11:45 WIB

Trending di Berita Terkini