Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Jan 2020 17:28 WIB ·

Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang


Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Dalam waktu 6 jam, petugas gabungan dari Polres Tulang Bawang (Tuba) dan Polsek Dente Teladas berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan sadis di areal peladangan singkong yang berada di Kampung Gunung Tapa.

“Terduga pelaku tersebut berinisial  AH (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang berhasil diringkus oleh petugas kami, tepatnya kemaren malam sekira pukul 19.00 WIB, di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (28/01/2020).

Baca Juga :   4 Kelompok Masyarakat Terdampak Tsunami di Lamsel Terima Bantuan Stimulus Dari BNPB

Sebelumnya hari Senin (27/01/2020), sekira pukul 13.00 WIB,  terduga pelaku ini telah membunuh Anwar (35), berprofesi tani, yang masih berdomisil satu kampung dengannya.

Klik Gambar

Kejadian bermula saat korban bersama dengan kakaknya Kartini (45) dan pamannya Edi Saputra (35), mengecek lahan untuk ditanami singkong. Sesampainya disana, mereka mendapati terduga pelaku hendak membajak lahan dan menanam singkong.

Baca Juga :   Ingat !!!, Polres Tuba Gelar Operasi Cempaka Krakatau 2020, Ini Sasarannya

“Melihat hal tersebut, korban mengambil patok kayu dan berkata kepada terduga pelaku, “lahan ini dibagai dua, kenapa kamu bajak semua”. Terjadilah keributan antara terduga pelaku dan korban yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka bacok pada dada, pipi sebelah kiri, paha sebelah kanan dan leher yang hampir putus,” ungkap Sandy.

Baca Juga :   Polres Tuba Datangi Tiga Tempat Jelang Natal 2019

Lanjutnya, dalam perkara ini petugas kami berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) berupa empat bilah golok bergagang kayu, baju kemeja lengan panjang warna hijau dan celana panjang dasar warna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

tempat olah raga dengan peralatan modern dan terjamin keamanannya “Studio Gym” yang berlokasi di Jl.Raya Gambirono no.16 Curah cabe.

11 Juli 2025 - 13:40 WIB

HAK JAWAB COFFE & RESTO UMMIKA SOAL PEMBERITAAN DI MEDIA GEMASAMUDERA

10 Juli 2025 - 14:06 WIB

Pihak Misni Dikuasakan pada Catur Teguh Wiyono Akhirnya Lakukan Kesepakatan Damai Dengan H.Abdullah Aang Terkait Pengembalian Hutang

10 Juli 2025 - 11:30 WIB

PJ Kades Pancakarya Achmad Fauzi Menghadiri Pelaksanaan Ikrar Wakaf Mesjid Al Ikhlas.

8 Juli 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Gambirono Melaksanakan Musrenbangdes tahun 2025.

7 Juli 2025 - 20:40 WIB

Jeritan Masyarakat Desa Selodakon Penerima BLT DD Sudah 6 Bulan Belum dicairkan.

7 Juli 2025 - 13:55 WIB

Trending di Daerah