Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Jan 2020 17:28 WIB ·

Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang


Dalam Hitungan Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Tulang Bawang Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Dalam waktu 6 jam, petugas gabungan dari Polres Tulang Bawang (Tuba) dan Polsek Dente Teladas berhasil meringkus terduga pelaku pembunuhan sadis di areal peladangan singkong yang berada di Kampung Gunung Tapa.

“Terduga pelaku tersebut berinisial  AH (36), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang berhasil diringkus oleh petugas kami, tepatnya kemaren malam sekira pukul 19.00 WIB, di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas,” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Selasa (28/01/2020).

Baca Juga :   Potensi Kerawanan Pungut Suara Pilkakam 2019 Kabupaten Tuba

Sebelumnya hari Senin (27/01/2020), sekira pukul 13.00 WIB,  terduga pelaku ini telah membunuh Anwar (35), berprofesi tani, yang masih berdomisil satu kampung dengannya.

Klik Gambar

Kejadian bermula saat korban bersama dengan kakaknya Kartini (45) dan pamannya Edi Saputra (35), mengecek lahan untuk ditanami singkong. Sesampainya disana, mereka mendapati terduga pelaku hendak membajak lahan dan menanam singkong.

Baca Juga :   Gasak Honda Beat di Tuba, Warga Mesuji Diringkus Polisi

“Melihat hal tersebut, korban mengambil patok kayu dan berkata kepada terduga pelaku, “lahan ini dibagai dua, kenapa kamu bajak semua”. Terjadilah keributan antara terduga pelaku dan korban yang mengakibatkan korban tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka bacok pada dada, pipi sebelah kiri, paha sebelah kanan dan leher yang hampir putus,” ungkap Sandy.

Baca Juga :   Ditlantas Polda Lampung Asistensi Kampung Tertib Lalu Lintas Milik Satlantas Polres Mesuji Lampung

Lanjutnya, dalam perkara ini petugas kami berhasil mengamankan barbuk (barang bukti) berupa empat bilah golok bergagang kayu, baju kemeja lengan panjang warna hijau dan celana panjang dasar warna hitam.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin

19 Mei 2026 - 18:58 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Trending di Berita Terkini