Menu

Mode Gelap

Lampung · 13 Feb 2024 11:42 WIB ·

Wahdi Sambut MoU Terkait Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejaksaan Negeri Metro


Wahdi Sambut MoU Terkait Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Dengan Kejaksaan Negeri Metro Perbesar

Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Metro melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Kota Metro, yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (13/02/2024).

Dalam hal ini, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin, mengapresiasi dan menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan ini. Karena menurutnya adanya Kesepakatan Bersama (MoU) ini akan semakin meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum, serta menambah wawasan maupun pengetahuan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

“Pada hari ini, kita melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Metro sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan peran dan tugas kita sebagai Aparatur Sipil Negara dan juga Abdi Negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro,” ucapnya.

Klik Gambar

Selanjutnya, Wahdi juga menyampaikan adapun lingkup Kesepakatan Bersama (MoU) ini adalah dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kita sebagai aparatur.

Baca Juga :   Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

“Kerjasama ini tentunya dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri Metro karena didasarkan pada pertimbangan tugas dan fungsi kejaksaan seperti yang tertera pada Pasal 30 Ayat 2 UU, Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa sebagai Pengacara Negara,” ungkapnya.

Wahdi juga menyinggung terkait dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di Kota Metro, kita sebagai Aparatur Pemerintah Daerah seringkali dihadapkan dengan permasalahan hukum di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, seperti adanya gugatan dari masyarakat ataupun pihak ketiga pelaksana pekerjaan.

Baca Juga :   Bawaslu Tulang Bawang Himbau Panwascam, Ingati Hindari Akali SPJ Kegiatan Dan Mark-Up Kebutuhan 

“Dengan begitu, Pemerintah Kota Metro dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Metro melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dan selanjutnya Kejaksaan Negeri Metro akan bersedia untuk memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum maupun tindakan Hukum lain kepada Pemerintah Kota Metro pada umumnya dan OPD-OPD pelaksana pada khususnya,” papar Wahdi.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusumawardani, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan bapak Walikota dan jajaran Pemerintah Kota Metro untuk bekerjasama dalam menggunakan jasa hukum Kejaksaan Negeri Metro, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara sebagai mana yang di sebutkan dalam undang – undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan undang – undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia.

Baca Juga :   Kapolres Tulang Bawang Pimpin Apel Gabungan Siaga Bencana Alam Tahun 2020, Ini Amanatnya

“Tugas pokok dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara di atur dalam beberapa pasal, yaitu pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” tandas Nurvita. (Adv)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Trending di Berita Indonesia