Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 29 Agu 2024 22:20 WIB ·

Viral!! SMSI Lamtim Kecam Keras Perilaku Bendahara SDN1 Selo Rejo Terhadap Pimred Detikkini.id


Viral!! SMSI Lamtim Kecam Keras Perilaku Bendahara SDN1 Selo Rejo Terhadap Pimred Detikkini.id Perbesar

Lampung Timur-gemasamudra- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lamtim mengecam keras atas tindakan perilaku seorang bendahara SDN 1 Selorejo Kecamatan Batanghari Lampung Timur, yang berkata kasar saat mau dikonfirmasi Wartawan, Kamis (29/08/2024)

Selain berkata kasar kepada Wartawan juga menghalangi tugas jurnalistik saat mau wawancara terkait pembayaran tenaga honorer harus menunjukkan SPT. Padahal sang Wartawan tersebut berusaha menjelaskan maksud dan tujuannya serta menunjukkan KTA Persnya.

Akan tetap masih bersikukuh harus menunjukkan SPT dan malahan berkata kasar sambil melarang mengambil vidio maupun gambar di ruangan sekolah sambil ngotot kepada Wartawan.

Klik Gambar

Ketua SMSI Lampung Timur Eko Wahyuntoro yang didampingi Sekretarisnya Rizky Wahyu Setiawan mengatakan, kami mengecam keras perilaku tindakan bendahara SDN 1 Selorejo yang tidak mencerminkan bernaung di pendidikan.

Berharap kepala Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Timur agar memberikan tindakan tegas terhadap oknum bendahara Sekolah Dasar Negri (SDN) 1 Selorejo yang berkata kasar terhadap Wartawan saat mau di wawancara, “Kata Eko.

Baca Juga :   Empat Orang Kena Sanksi Akibat Tidak Pakai Masker

Eko menjelaskan, awalnya rekan kami Arliyan Athnar F, yang merupakan Pemimpin Redaksi detikkini.id sekaligus bendahara SMSI Kabupaten Lampung Timur hendak mengkonfirmasi terkait pembayaran tenaga honorer yang belum memiliki NUPTK di SDN 1 Selorejo kepada kepala sekolah dan bendaharanya.

“Saat Arliyan menanyakan terkait pembayaran honor, oknum bendahara SDN 1 Selorejo justru enggan mau menjawab pertanyaan tersebut, malah berbicara dengan nada yang tinggi serta mempertanyakan SPT dari Wartawan, ” Terangnya.

Eko menerangkan, padahal sudah jelas ditunjukkan KTA Pers dan Sertifikasi Kompetensi UKW oleh Arliyan, tapi seakan- akan oknum bendahara SDN 1 Selorejo tidak mau terima itu semua dan mengancam akan menuntut rekan kami saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

Saat berbicara tinggi bendahara SDN 1 Selorejo tersebut sempat menyebutkan ini anggaran rumah tangga sekolah kami, jadi yang berhak tahu hanya Inspektorat dan Dinas Pendidikan, “Papar Eko menirukan di vidio saat mau wawancara.

Baca Juga :   Gubernur Arinal Imbau Wajib Pajak Lampung Segera Melaporkan SPT Secara Online

“Seharusnya sebagai bendahara SDN di sekolah, dan guru pengajar pendidikan paham dengan etika tugas fungsi jurnalistik sebagai sosial kontrol.

Eko berharap kepada kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Timur Marsan agar memberikan sangsi tegas kepada oknum bendahara sekolah yang berkata tinggi tersebut,” Tegasnya.

Sementara Sekretaris SMSI Lampung Timur Rizki Wahyu Setiawan, SH mengungkapkan, sebagai seorang guru atau bendahara SD Negri seharusnya tidak berperilaku seperti yang ada dalam video.

“Sebagai tenaga pendidik tidak sopan apabila menerima tamu dengan nada tinggi sehingga memancing perdebatan dengan nada tinggi,” Kata Rizki.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur hak dan kebebasan pers, etika jurnalistik, kewajiban media, hak jawab, dan sanksi hukum untuk pelanggaran pers.

Baca Juga :   HIPMI Sambangi Markas KWRI

UU Pers dikeluarkan dengan semangat perubahan dari masa Orde Baru yang mengekang menuju masa demokratis yang mendukung kebebasan pers.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik.

Dalam UU ini menyatakan bahwa informasi adalah kebutuhan dasar bagi setiap orang untuk mengembangkan diri dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

UU KIP mengatur bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.

Pemohon informasi publik harus dapat memperoleh informasi dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

UU KIP juga mengatur peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik. (SMSI)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Kontraktor Minggus Laporkan Warek III Umitra, Terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE

24 Maret 2025 - 10:37 WIB

DPD ormas Pekat IB Kota Metro mengadakan Kegiatan Buka Bersama

24 Maret 2025 - 07:50 WIB

SMSI Lampung Timur Berbagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama

21 Maret 2025 - 21:56 WIB

Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka HUT Tuba ke-28 dan Hari jadi Prov Lampung Ke – 61

20 Maret 2025 - 18:55 WIB

Wamensos Ajak Pemda Tulang Bawang Sukseskan Sekolah Rakyat

20 Maret 2025 - 10:34 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Musrenbang RKPD 2026 & Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029

20 Maret 2025 - 07:28 WIB

Trending di Berita Terkini