Menu

Mode Gelap

Berita Terkini ยท 25 Apr 2025 21:20 WIB ยท

Terungkap Oknum PNS di Pringsewu Akui Selingkuhi Istri Orang


Terungkap Oknum PNS di Pringsewu Akui Selingkuhi Istri Orang Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Kuat dugaan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, membuat ulah berselingkuh dengan seorang perempaun yang masih berstatus istri orang.

Diketahui Oknum berinisial N, merupakan PNS aktif yang bertugas di kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu, memiliki hubungan asamara dengan seorang wanita yang berinisial R (Istri orang).

Hubungan Asamara keduanya terbongkar setelah MR, sang suami mencurigai dari seringnya N melakukan komunikasi melalui aplikasi dengan istrinya.

Klik Gambar

“Kecurigaan saya memang benar-benar terbukti, dengan chattan mesra bahkan ada ajakan VCS,” terang sang suami, kepada media ini, Kamis (24/4/25).

Baca Juga :   KODIM 0426 Lakukan Doa Bersama Masyarakat Setempat

Dikatakan MR, setelah terbongkarnya perselingkuhan itu, keduannya pun sama-sama telah mengakui perbuatanya. Namun, tambah diperparah lagi oleh oknum PNS tersebut sengaja memanfaatkan hubungan terlarangnya dengan pelorotin uang dari istrinya (R-red) hingga jutaan rupiah.

“Mereka berdua di depan saya sama-sama sudah mengakui perbuatannya, jujur saya tidak terima, selain itu pelaku ini manfaatkan istriku dengan pelorotin uangnya sampai puluhan juta, bukti-bukti saya sudah ada semua, jadi persoalan ini akan saya ambil dengan langkah hukum,” tandasnya.

Baca Juga :   Kepala Dinas Kesehatan Ucapkan Selamat dan Sukses Dilantiknya Marindo Kurniawan sebagai Pj Bupati Pringsewu

Kemudian, perselingkuhan itupun diamini oleh oknum N saat dikonfirmasi tim media dikediamannya Pekon Blitarejo Kecamatan Gadingrejo.

“Iya saya mengakui, karena saya salah makanya saya diminta suami dari R untuk datang ke kediaman, kemudian saya meminta maaf,” sesalnya.

Untuk itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, bahwa Sanksi bagi PNS yang selingkuh dapat berupa hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat, termasuk penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga :   Bentuk Peduli ke Masyarakat Terdampak Covid-19, IIPG Lampung Bagikan Sembako

Selain sanksi disiplin, perselingkuhan juga dapat dikenai sanksi pidana jika melibatkan tindakan perzinaan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) mengatur ancaman pidana untuk perselingkuhan, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda. (Tim/red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Rakor Mengantisipasi Kerawanan Konflik antar Perguruan Silat dan Masyarakat yang ada di Wilayah Kec. Ajung

26 April 2025 - 12:41 WIB

Kapolres dan Waka Polres Jember Mendapatkan Penghargaan dari Ketua PSHT cabang Jember

25 April 2025 - 20:43 WIB

PSHT Cabang Jember Akan Gelar Latber di Di padepokan Cabang.

25 April 2025 - 15:01 WIB

Ziarah Rombongan Peringati HUT ke 65 DHC BPK 45 Di TMP Patrang Jember.

25 April 2025 - 14:54 WIB

Rp141 Juta untuk Baju Wali Kota, Sekda Jelaskan Asal-usulnya๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

24 April 2025 - 17:07 WIB

PT Mitra Tani Dua Tujuh Jalin Kerjasama dengan PT Rolas Medika Nusantara

24 April 2025 - 09:50 WIB

Trending di Daerah