Tulang Bawang Barat – (GS) – Menyimak pernyataan Tobroni, Kepalou Tiyuh Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terkait Realisasi Dana Desa tahun 2017-2018 di tiyuhnya yang katanya Menteri sekalipun tidak berhak menanyakan kepada dirinya. Nampaknya bakal disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo atau Jokowi.
Selain telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ari Irawan bersama Anggota Forum Wartawan Media Harian Tubaba Bersatu (FW-MTB) juga sedang menjalin koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tubaba yang akan terlibat dalam Kepanitiaan Peresmian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang diagendakan oleh Pemerintah Pusat pada 10 Oktober bulan depan yang rencananya akan berlangsung di Gerbang tol Lambu Kibang.
“Melihat kesempatan tersebut, kami akan mempertanyakan secara langsung kepada Presiden ataupun Menteri maupun Ditjen yang membidangi, tentang benar tidak jika Dana Desa di Kibang Budijaya itu tidak boleh diketahui publik bahkan menteri sekalipun. Walaupun, dalam aturannya jelas harus transparan,”kata Irawan di Sekretariat FW-MTB,, Jum’at (27/9/2019).
Menurut Irawan, pada peresmian JTTS di Gerbang tol Lambu Kibang itu merupakan kesempatan untuk menyampaikan secara lisan maupun tulisan tentang bagaimana pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Tubaba.” Sebenarnya surat laporan kami ke Kejati sudah kami sampaikan juga ke Pemerintah Pusat melalui Ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), tapi kami lihat celah saat peresmian tol nanti supaya kami sampaikan secara langsung,”ujarnya.
Ia menuturkan bahwa, ke 7 Tiyuh yang dilaporkan tersebut yaitu Tiyuh Kibang Budijaya, Penumangan, Tirta Kencana, Margodadi Batu Putih, Toto Wonodadi, Sumber Rejo Tumijajar, dan Gunung Menanti.” Ini surat ke Presiden dan Kementerian beserta ke Kejaksaan Agung sedang kita garap untuk kami sampaikan nanti misalkan tidak sempat wawancara,”tutur Irawan.
“Yang jelas, kami serius atas persoalan dugaan KKN dana desa di tujuh tiyuh ini, karena sejauh ini bukan tidak dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum hanya saja APH di kabupaten masih banyak urusan lain sehingga bertahun-tahun laporan indikasi KKN Dana Desa belum bisa mereka proses, sementara tindakan oknum yang memperkaya diri sendiri dari dana desa semakin menjadi,”sambung Irawan.
Pihaknya berharap APH juga dapat memberikan efek positif bagi oknum oknum yang dimaksud agar manfaat realisasi dana desa benar-benar dapat dinikmati masyarakat.” Dan juga, indikasi KKN Dana Desa ini tentunya menghambat kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan ekonomi masyarakat, mata rantai ini yang harus segera sama-sama kita putuskan,”pungkasnya.
Penulis: Pauwari