Menu

Mode Gelap

Lampung · 29 Des 2018 21:01 WIB ·

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelajar Pencuri HP dan Uang Tunai Puluhan Juta


Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelajar Pencuri HP dan Uang Tunai Puluhan Juta Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang | Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap FR (15), yang merupakan pelaku pencurian HP (handphone) dan uang tunai.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Kamis (27/12), sekira pukul 20.00 WIB, saat hendak menjual BB (barang bukti) HP di salah satu counter yang ada di Simpang Penawar.

Klik Gambar

Alat Bukti

“FR yang berstatus pelajar, merupakan warga Kampung Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Zainul. Sabtu (29/12).

Baca Juga :   Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa Tidak Juga selesai-selesai

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Deni Irawan (33), yang berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1378 / XII / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 24 Desember 2018.

“Aksi yang dilakukan oleh pelaku, pertama kali diketahui oleh Eti Susanti (28), yang merupakan istri dari korban, sekira pukul 02.30 WIB. Waktu itu saksi terbangun dari tidur dan langsung menuju ke dapur, alangkah kagetnya saksi melihat pintu belakang rumah tempat mereka mengontrak yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo sudah dalam keadaan terikat dengan kain lap. Saksi lalu mencari HP miliknya yang diletakkan di samping televisi dalam kondisi di charger, karena tidak ditemukan lalu saksi membangunkan korban. Korban langsung mengecek uang tunai senilai Rp. 30.650.000,- (tiga puluh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) hasil menjual ikan yang disimpan di lemari plastik di dalam kamar, ternyata uang tersebut juga sudah raib diambil oleh pelaku,” papar AKP Zainul.

Baca Juga :   7 Warga Terjaring Operasi Yustisi Polres Tulang Bawang

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat hendak menjual BB HP Vivo tipe Y 95 warna start black.

“Pelaku saat ini sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Curat (pencurian dengan pemberatan). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kasat Reskrim.(Rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Tanggamus Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum

31 Desember 2025 - 21:39 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

Trending di Lampung