TULANG BAWANG – (GS) – Dua puluh satu warga yang memiliki hak atas tanah terkena pembagunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), Terbangi Besar Pematang Panggang II, mengungkapkan bukti atas hak tanah yang di klaim oleh oknum PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP).
Menurut Erman, bahwa para oknum yang mengatasnamakan PT.CLP sengaja diciptakan oleh para oknum BPN Propinsi Lampung dan Pengadilan Negeri Menggala, untuk menahan ganti rugi atas tanah milik masyarakat Kagungan Rahayu yang terkena pembangunan JTTS Terbangi Besar Pematang Panggang II.
”Terbukti dengan salah satu bukti surat pernyataan PT. CLP mengembalikan hak tanah kepada masyarakat, yang disinyalir disembunyikan oleh oknum mantan Kepala Kampung Kagungan Rahayu, serta oknum Camat Menggala,”ungkap Erman, saat ditemui dikediamannya, Sabtu, (19/9/2020).
Lebih lanjut Erman memamparkan, adapun kutipan bunyi surat pernyataan PT. CLP sebagai berikut: Nama Ir. Lenardi, Pekerjaan Kepala Bagian Tanah PT. Citra Lamtoro Gung Persada (CLP), Kampung Ujung Gunung Ilir – Kagungan Rahayu Kecamatan Menggala Kabupaten Tulangbawang, Alamat Jl. Lintas Timur No. 528 LK. Gunung Sakti Rt. 002 Rt. 003 Kelurahan Menggala Selatan, Kabupaten Tulangbawang.
”Menyatakan dengan sebenarnya, (1). Berdasarkan surat keterangan tanah yang diterbikan oleh PT. CLP No : 01/CLP/XI/2012 tanggal 19 November 2012 tentang Tanah HGU II (Kedua) No. 22 tanggal 06 Desember 1995, yang isinya antara lain pada No. 2 bahwa tanah HGU II (kedua) PT. CLP Menggala tersebut diatas seluas 718.36 Ha belum pernah diganti rugi oleh PT. CLP kepada pemiliknya (hanya diberikan pinjaman) melalui Panitia Ganti Rugi (Panitia B) kecuali tanah seluas 53,39 Ha atas nama Syaiful Anwar BA dkk sesuai berita acara Pelepasan Hak tanggal 12 Maret 1990 melalui Panitia Ganti Rugi Tanah (Panitia B) Kabupaten Lampung Utara, dengan demikian tanah yang belum diganti rugi oleh PT. CLP seluas : – Luas HGU II (Kedua) 718,36 Ha, dan sudah diganti rugi A.n Syaiful Anwar BA 52,39 Ha. Sedangkan luas lahan tanah yang belum diganti Rugi 665,97 Ha. Dengan demikian tanah yang belum diganti rugi oleh PT. CLP didalam HGU II seluas 665,97 Ha. Jelas ada pada Peta,” jelas Erman.
Sedangkan, lanjut Erman, berdasarkan pada penjelasan nomor satu, tersebut, atas nama PT. CLP Menggala menyerahkan/ melepaskan tanah tersebut diatas seluas 665,97 Ha, kepada masyarakat penggarap/ pemilik tanah berdasarkan kesepakatan dan kami akan menandatangani surat menyurat tanah tersebut diatas sesuai surat kuasa dari kuasa Direksi PT. CLP Jakarta kepada kepala bagian tanah dengan surat No. 01/CLP/EX/2013 tanggal 19 April 2013.
Kemudian, di poin nomor tiga, sebagai pengesahan dari PT. CLP, oleh karena itu dimohon Kepada Bapak Camat Menggala selaku PPATS dapat menandatangani Akte Jual Beli sesuai dengan tanah yang diserahkan / dikembalikan oleh PT. CLP kepada masyarakat penggarap/ pemilik hak.
”Kalau dilihat dari surat pernyataan pelepasan hak yang telah dikeluarkan oleh PT. CLP kepada masyarakat pemilik hak tanah di wilayah Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, tentunya kami ke 21 warga pemilik hak yang terkena pembangunan JTTS Terbagi Besar Pematang Panggang II, tidak di konsinasikan oleh BPN Propinsi Lampung, dan memberikan Uang Ganti Rugi (UGR) yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat untuk kami,” ucap Erman.
Penulis : Team MGG