Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 15 Jan 2022 09:38 WIB ·

Tahun 2021, Kajari Pringsewu Sebut Kembalikan Uang Negara Hingga Rp 119 Miliar


Tahun 2021, Kajari Pringsewu Sebut Kembalikan Uang Negara Hingga Rp 119 Miliar Perbesar

Pringsewu (GS) Kejaksaan Negeri Pringsewu mengklaim berhasil mengembalikan kerugian negara hingga ratusan miliar sejak Januari-Desember 2021, yang berasal dari penanganan perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Pidana Khusus (Pidsus).

Penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh Kejari Pringsewu melalui Bidang Pidsus sebesar Rp1.476.451.859 (satu milyar empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah).

“Selain itu Pidsus juga melakukan beberapa kegiatan, diantaranya Penyelidikan enam (6) kegiatan, dan Penyidikan dua (2) kegiatan,” ungkap Kajari Pringsewu Ade Indrawan melalui Kasi Inteligen Median Suwardi, Jumat (14/1).

Klik Gambar

Kemudian, lanjut Median, di Bidang Datun, Kejari Pringsewu telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp117.704.004.000 (seratus tujuh belas miliar tujuh ratus empat juta empat ribu rupiah) dan pemulihan keuangan negara Rp27.581.000 (dua puluh tujuh juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

Baca Juga :   Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

“Bidang Datun juga telah melakukan Nota Kesepahaman sebanyak 131 MoU, lima (5) Surat Kecakapan Khusus (SKK) lima, satu (1) Pendampingan Perdata serta 144 Legal Asistance, dan 105 Pelayanan Hukum,” tambahnya.

Kemudian, capaian dalam Bidang Pidana Pidana Umum (Pidum) telah mengeksekusi 289 (dua ratus delapan puluh sembilan) perkara. Serta satu perkara berhasil di Restorative Justice atas nama Rahmad Aji Saputra (Pasal 480 KUHP) dan satu perkara berhasil didiversikan atas nama Jhon Robi (Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan 5 KUHP atau Pasal 362 KUHP).

Baca Juga :   Wabup Pringsewu Apresiasi FPK

Capaian kinerja di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, yang telah diselesaikan sebanyak 135 perkara.

“Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor ke negara sebesar Rp63.847.850 (enam puluh tiga juta delapan ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh rupiah),” beber dia.

Sementara itu, capaian kinerja di Bidang Intelijen diantaranya empat (4) kegiatan Pengamanan, empat (4) Penyelidikan, enam (6) Tugas, dua (2) kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum, empat (4) kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dan Pencarian dua (2) DPO. Untuk tunggakan pekerjaan selama periode nihil (tidak ada).

Baca Juga :   Bupati Nanang Ermanto Besok, Masa Tugas Pjs Bupati Lamsel Berakhir

Meskipun, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat dilaksanakan karena Pandemi Covid-19 diantaranya Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM), dan Penguatan Jaringan Masyarakat Anti Korupsi, serta Pelacakan Aset.

“Peningkatan dan pembenahan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan terus kami tingkatkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum / pengaduan dapat datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu,” pungkasnya. (BM)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

JUMANJI Ke-4, Camat Ajung Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Dukung Program Bupati dan Sukseskan Sensus Ekonomi

10 Juli 2026 - 09:04 WIB

Pejabat Wakapolres Jember dan Kasdim 0824 Jember bersama kejaksaan jember hadiri Rumah Kebangsaan 

10 Juli 2026 - 05:23 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Sekolah Rakyat Megah Dibangun di Jember, Gus Fawait: Negara Hadir untuk Anak dari Keluarga Miskin

9 Juli 2026 - 17:23 WIB

Perkuat Sinergitas, Bupati Ela Ngopi Bareng Bersama SMSI Dan IWO Dukung Program Pemkab Lampung Timur

9 Juli 2026 - 10:35 WIB

Usai Berdialog, Bupati Ela Tekankan Pentingnya Pendataan Petani Tembakau Sebagai Dasar Penyusunan Program Dan Bantuan Pemerintah

8 Juli 2026 - 23:57 WIB

Trending di Berita Terkini