Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 21 Apr 2021 16:49 WIB ·

Tabrak Aturan Pegawai KUA Pagelaran Terima Tunai Biaya Nikah


Tabrak Aturan Pegawai KUA Pagelaran Terima Tunai Biaya Nikah Perbesar

Gemasamudra.com

PRINGSEWU (GS) – Pernikahan merupakan ibadah dengan kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam Islam.

Namun, tingginya biaya nikah seringkali jadi salah satu permasalahan pelik yang dihadapi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.

Keterangan Foto : Nasrudin, Kepala KUA Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, saat di temui dikantornya.(Foto : Redaksi).

Guna mengatasi tingginya biaya pernikahan, Kementrian Agama memberikan kebijakan dengan memberikan fasilitas untuk menikah di Balai Nikah milik Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan biaya 0 rupiah, termasuk jika sang calon pengantin (Catin) yang membutuhkan wali hakim tersedia tanpa dipungut biaya.

Klik Gambar

Akan tetapi acapkali informasi ini disembunyikan oleh oknum KUA demi kepentingan kantong pribadi seperti yang dialami oleh Catin dari Kecamatan Pagelaran yang enggan disebut namanya.

Baca Juga :   Saling Tuding Kesalahan antara Pokmas dengan Perangkat Pekon Banjar Agung Soal Sengketa Tanah

Ia mengatakan bahwa dirinya harus mengeluarkan kocek sebesar lebih dari 900 ribu untuk mengurus pernikahan, padahal dirinya dalam kondisi kekurangan secara ekonomi. Ia juga sudah meminta kepada KUA setempat untuk menikah dibalai nikah agar tidak mengeluarkan biaya.

“Tidak boleh menikah di Kantor KUA, dengan alasan sudah tutup buku, dianjurkan untuk melangsungkan nikah di rumah dengan dikenakan biaya sebesar Rp600.000,” ungkap sumber yang enggan namanya disebut, Selasa (20/4/21).

Selain itu, lanjut dia, karena calon pengantin dari mempelai wanita seorang anak yatim piatu, maka diharuskan menggunakan wali hakim yang secara tidak langsung dari pihak KUA setempat. Namun untuk menggunakan wali hakim dari catin dikenakan biaya sebesar Rp300.000,.

Baca Juga :   Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Satuan Tugas Kartu Petani Berjaya Provinsi Lampung

“Karena mempelai wanita sudah tidak memiliki orang tua harus menggunakan wali hakim, itupun dari pihak KUA meminta biaya tambahan sebesar 300 ribu rupiah,” terang dia.

Terpisah, Nasrudin Kepala KUA Pagelaran saat dikonfirmasi dikantornya berkilah bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk membedakan biaya pernikahan catin tersebut, namun dikarenakan adanya ” tutup buku” oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pringsewu, sehingga prosesi pernikahan tidak dapat dilakukan di Balai Nikah kantor setempat.

Baca Juga :   DI AJANG SILATURAHMI DI KOTA METRO, ARINAL BERPESAN TINGKATKAN TATA KELOLA PELAYANAN DAN BERADAPTASI CEPAT TERHADAP PERUBAHAN

” Jadi permintaan catin tidak bisa kita lakukan di balai nikah, tapi dilakukan di kediaman catin. Soal biaya wali hakim mereka memberikan secara sukarela, kebetulan saya sendiri yang menjadi wali hakimnya,” kilah Nasruddin.

Disinggung mengenai pembayaran biaya nikah yang diterima oleh pegawai KUA, Nasruddin beralasan bahwa pihaknya hanya berniat untuk mempermudah pihak catin dalam proses pembayaran tersebut.

” Memang dalam aturan pegawai KUA tidak boleh menerima biaya nikah secara langsung, tetapi ditransfer melalui rekening oleh pihak catin, untuk persoalan ini kami hanya berniat membantu mereka,” elaknya.

Penulis : (Tim/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Tunjangan DPRD Pringsewu Jadi PR Berat, BPK Soroti Regulasi yang Belum Jelas

18 September 2025 - 07:02 WIB

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

Trending di Berita Terkini