PRINGSEWU (GS) – Pernikahan merupakan ibadah dengan kedudukan yang sangat penting dan sakral dalam Islam.
Namun, tingginya biaya nikah seringkali jadi salah satu permasalahan pelik yang dihadapi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan.
Guna mengatasi tingginya biaya pernikahan, Kementrian Agama memberikan kebijakan dengan memberikan fasilitas untuk menikah di Balai Nikah milik Kantor Urusan Agama (KUA) setempat dengan biaya 0 rupiah, termasuk jika sang calon pengantin (Catin) yang membutuhkan wali hakim tersedia tanpa dipungut biaya.
Akan tetapi acapkali informasi ini disembunyikan oleh oknum KUA demi kepentingan kantong pribadi seperti yang dialami oleh Catin dari Kecamatan Pagelaran yang enggan disebut namanya.
Ia mengatakan bahwa dirinya harus mengeluarkan kocek sebesar lebih dari 900 ribu untuk mengurus pernikahan, padahal dirinya dalam kondisi kekurangan secara ekonomi. Ia juga sudah meminta kepada KUA setempat untuk menikah dibalai nikah agar tidak mengeluarkan biaya.
“Tidak boleh menikah di Kantor KUA, dengan alasan sudah tutup buku, dianjurkan untuk melangsungkan nikah di rumah dengan dikenakan biaya sebesar Rp600.000,” ungkap sumber yang enggan namanya disebut, Selasa (20/4/21).
Selain itu, lanjut dia, karena calon pengantin dari mempelai wanita seorang anak yatim piatu, maka diharuskan menggunakan wali hakim yang secara tidak langsung dari pihak KUA setempat. Namun untuk menggunakan wali hakim dari catin dikenakan biaya sebesar Rp300.000,.
“Karena mempelai wanita sudah tidak memiliki orang tua harus menggunakan wali hakim, itupun dari pihak KUA meminta biaya tambahan sebesar 300 ribu rupiah,” terang dia.
Terpisah, Nasrudin Kepala KUA Pagelaran saat dikonfirmasi dikantornya berkilah bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk membedakan biaya pernikahan catin tersebut, namun dikarenakan adanya ” tutup buku” oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten Pringsewu, sehingga prosesi pernikahan tidak dapat dilakukan di Balai Nikah kantor setempat.
” Jadi permintaan catin tidak bisa kita lakukan di balai nikah, tapi dilakukan di kediaman catin. Soal biaya wali hakim mereka memberikan secara sukarela, kebetulan saya sendiri yang menjadi wali hakimnya,” kilah Nasruddin.
Disinggung mengenai pembayaran biaya nikah yang diterima oleh pegawai KUA, Nasruddin beralasan bahwa pihaknya hanya berniat untuk mempermudah pihak catin dalam proses pembayaran tersebut.
” Memang dalam aturan pegawai KUA tidak boleh menerima biaya nikah secara langsung, tetapi ditransfer melalui rekening oleh pihak catin, untuk persoalan ini kami hanya berniat membantu mereka,” elaknya.
Penulis : (Tim/Red)