Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Mar 2020 22:19 WIB ·

Surat Edaran Bupati Tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai


Surat Edaran Bupati Tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Perbesar

Pringsewu – (GS) – Bupati Pringsewu keluarkan surat Edaran Nomor 05 tahun 2020 yang ditujukan kepada para Camat dan para Kepala Pekon se Kabupaten Pringsewu tentang Pekon Tanggap Covid19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Pekon Dalam Perubahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Pekon tahun 2020.

Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid19 dan Penegasan PKTP.

Ada lima poin isi surat edaran tersebut, pertama, meminta kepada para tataran Pekon agar membentuk Pekon Tanggap Covid19.

Klik Gambar

Kedua, terhadap PKT dilaksanakan dengan ketentuan pekerja di prioritaskan bagi anggota keluarga miskin, penganggur, setengah penganggur dan masyarakat yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian pembayaran upah diberikan setiap hari.

Baca Juga :   Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

Setelah itu, menetapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimal 2 meter. Dan pekerja diwajibkan sebelum dan sesudah pekerjaan agar mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

Ketiga, berdasarkan surat edaran Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020, menjadi dasar bagi perubahan APBPekon untuk menggeser pembelanjaan bidang sub bidang lain menjadi bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak pekon dengan tetap mengadakan musyawarah dengan BHP.

Baca Juga :   Mendadak, KPU Rubah Design Debat Kandidat Walikota Metro

Keempat, terkait pelaksanaan surat edaran ini, hotline Posko Terpadu Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 Kabupaten Pringsewu dapat dihubungi di nomor 081377619963, 082373981969, 08127258894.

Kelima, surat edaran Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 8 tahun 2020 menjadi panduan dalam penggunaan dana desa tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa ,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 dan Perbup Pringsewu nomor 64 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Baca Juga :   Dinsos Tuba Paket Sembako Pada Keluarga Para Pahlawan

Penulis : MM
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Ketika Klarifikasi Tak Dijawab, Wartawan Direspons Sinis: KWRI dan IWO Angkat Bicara Soal Sikap Kafe Ummika

18 Mei 2025 - 22:40 WIB

Temu Kadhang PSHT Cabang Jember Leting 2023 Berjalan Kondusif

18 Mei 2025 - 20:45 WIB

PTPN I turut prihatin atas aksi anarkis oleh sejumlah warga di Desa Kaligedang, Kecamatan Ijen

18 Mei 2025 - 00:37 WIB

Sidak Ala DPRD Pringsewu, Seremoni Kosong, Mantan Karyawan Teriakkan Keadilan yang Dihilangkan

17 Mei 2025 - 09:08 WIB

Ketua KWRI Desak DPRD dan Polisi Tak Main Mata dalam Kasus Ummika

16 Mei 2025 - 22:59 WIB

Breaking News : Muncul Lagi! Mantan Karyawan Ungkap Praktik Abu-abu di Cafe Ummika Pringsewu

16 Mei 2025 - 21:32 WIB

Trending di Berita Nasional