Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 26 Okt 2024 13:52 WIB ·

Status Tersangka Qomaru Zaman Bakal Berubah Jadi Terdakwa


Status Tersangka Qomaru Zaman Bakal Berubah Jadi Terdakwa Perbesar

 

METRO – Pengadilan Negeri (PN) Metro bakal menggelar sidang perdana terhadap tersangka tindak pidana Pemilu oleh Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. Sidang perdana itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/10/2024) mendatang.

Dari informasi yang diperoleh, dalam sidang perdana nantinya, PN Metro mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadwal sidang perdana Calon Petahana tersebut, tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Metro yang dapat diakses oleh publik.

Klik Gambar

Qomaru Zaman akan diadili dalam perkara dengan nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met, dengan klasifikasi perkara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berkas perkara dugaan pidana Pemilu Qomaru tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut ke PN Metro pada Jumat pagi, 25 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :   Pelayanan Pasien Harus Lebih Utama dari Fasilitas Pejabat : Bupati Gus Fawait Tegaskan UHC Berkualitas.

Tersangka Qomaru Zaman bakal segera diadili dalam sidang terbuka, yang direncanakan digelar di ruang sidang Garuda, gedung Pengadilan Negeri Metro, pada pukul 09.00 pagi.

“Pagi hari tadi berkas perkara sudah kami terima, sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan,” jelas Juru Bicara PN Metro, Dicky Syarifudin, Jum’at (25/10/2024) kemarin.

Sementara, terkait perkara dugaan pidana Pemilu ini, Kejaksaan Negeri Kota Metro sendiri menuturkan, pihaknya telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari lima orang. Tim JPU akan diketuai oleh Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum, Yayan Indriana.

Baca Juga :   Masyarakat Mesuji Antusias Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

Namun, berkenaan dengan materi perkara dalam surat Dakwaan, serta jumlah saksi yang akan dihadirkan dan barang buktinya, Kejaksaan masih enggan untuk membeberkannya. Seluruhnya akan disampaikan nanti pada proses persidangan.

“Berkas sudah kami limpah ke Pengadilan untuk segera disidang, kalau tim JPU sudah ditunjuk lima Jaksa. Kasi Pidum ditunjuk sebagai Ketua Tim. Soal materi Dakwaan, Saksi dan Barang Bukti, nggak bisa dijelaskan sekarang. Nanti saja di Persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Deby Resta Yudha.

Baca Juga :   Bupati Lamsel Apresiasi Kegiatan Advokasi Keamanan Pangan oleh BPOM

Diketahui, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu Kota Metro, usai viralnya unggahan video di Media Sosial, yang menayangkan dirinya pada gelaran acara sosialisasi Bansos program Sembako tahap dua se Kota Metro, pada 19 September 2024 lalu, di Kelurahan Hadimulyo Barat.

Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Calon Walikota Wahdi tersebut, kemudian resmi menyandang status sebagai seorang tersangka pada 12 Oktober 2024, setelah menjalani beberapa kali tahap pemeriksaan.

Hingga kini perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan, dan siap digelar persidangannya secara perdana, pada pekan depan. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 81 kali

Baca Lainnya

Gus Fawait Targetkan Angka Kemiskinan Jember Turun Drastis dalam 5 Tahun sebagai wujud sinergi Pusat dan Daerah

12 Februari 2026 - 14:53 WIB

Polsek Balung Bongkar Lokasi Diduga Arena Sabung Ayam, menurut Warga: Sudah Tak Ada Aktivitas Judi

12 Februari 2026 - 14:29 WIB

Arena Sabung Ayam menurut Warga: Sudah Tak Ada Aktivitas Judi

12 Februari 2026 - 14:25 WIB

Layanan Home Care Jember Program Unggulan Pemkab Jember : Menjemput Sehat Warga Terpencil.

11 Februari 2026 - 22:13 WIB

Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Jember Tertibkan  Reklame, Baliho, hingga Spanduk Tak Berizin 

11 Februari 2026 - 22:00 WIB

BRI Peduli Salurkan Mobil Pengangkut Sampah Untuk Yayasan Karya Mandiri di Desa Karang Anom

10 Februari 2026 - 21:04 WIB

Trending di Berita Terkini