Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 26 Okt 2024 13:52 WIB ·

Status Tersangka Qomaru Zaman Bakal Berubah Jadi Terdakwa


Status Tersangka Qomaru Zaman Bakal Berubah Jadi Terdakwa Perbesar

 

METRO – Pengadilan Negeri (PN) Metro bakal menggelar sidang perdana terhadap tersangka tindak pidana Pemilu oleh Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. Sidang perdana itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/10/2024) mendatang.

Dari informasi yang diperoleh, dalam sidang perdana nantinya, PN Metro mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadwal sidang perdana Calon Petahana tersebut, tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Metro yang dapat diakses oleh publik.

Klik Gambar

Qomaru Zaman akan diadili dalam perkara dengan nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met, dengan klasifikasi perkara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berkas perkara dugaan pidana Pemilu Qomaru tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut ke PN Metro pada Jumat pagi, 25 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :   Mentan dan Wagub Jatim Sambangi Jember, Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Wujudkan Lumbung Pangan Jawa Timur

Tersangka Qomaru Zaman bakal segera diadili dalam sidang terbuka, yang direncanakan digelar di ruang sidang Garuda, gedung Pengadilan Negeri Metro, pada pukul 09.00 pagi.

“Pagi hari tadi berkas perkara sudah kami terima, sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan,” jelas Juru Bicara PN Metro, Dicky Syarifudin, Jum’at (25/10/2024) kemarin.

Sementara, terkait perkara dugaan pidana Pemilu ini, Kejaksaan Negeri Kota Metro sendiri menuturkan, pihaknya telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari lima orang. Tim JPU akan diketuai oleh Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum, Yayan Indriana.

Baca Juga :   Tinjau Lokasi Irigasi yang Sebabkan Banjir: Loekman Minta Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

Namun, berkenaan dengan materi perkara dalam surat Dakwaan, serta jumlah saksi yang akan dihadirkan dan barang buktinya, Kejaksaan masih enggan untuk membeberkannya. Seluruhnya akan disampaikan nanti pada proses persidangan.

“Berkas sudah kami limpah ke Pengadilan untuk segera disidang, kalau tim JPU sudah ditunjuk lima Jaksa. Kasi Pidum ditunjuk sebagai Ketua Tim. Soal materi Dakwaan, Saksi dan Barang Bukti, nggak bisa dijelaskan sekarang. Nanti saja di Persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Deby Resta Yudha.

Baca Juga :   Usai Dilantik PD IWO Tubaba Susun Program Kerja 2025

Diketahui, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu Kota Metro, usai viralnya unggahan video di Media Sosial, yang menayangkan dirinya pada gelaran acara sosialisasi Bansos program Sembako tahap dua se Kota Metro, pada 19 September 2024 lalu, di Kelurahan Hadimulyo Barat.

Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Calon Walikota Wahdi tersebut, kemudian resmi menyandang status sebagai seorang tersangka pada 12 Oktober 2024, setelah menjalani beberapa kali tahap pemeriksaan.

Hingga kini perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan, dan siap digelar persidangannya secara perdana, pada pekan depan. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

Pertarungan Antar Club, 2 Tim Junior Club Tuba Sabet 2 Juara

14 Juni 2026 - 12:18 WIB

Sertijab Komandan Yonif 515/UTY Kostrad Berlangsung Penuh Rasa Syukur

14 Juni 2026 - 07:57 WIB

Polsek Ajung Monitoring Lahan Jagung Warga, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

13 Juni 2026 - 11:40 WIB

Disertasi Doktoral Gus Fawait Sudah di Implementasikan Teorinya di Kabupaten Jember

13 Juni 2026 - 10:59 WIB

5.000 Perawat Jember Siap Sosialisasi Program Pemkab Jember

11 Juni 2026 - 09:29 WIB

Kasus Mayat Membusuk di Gumukmas Terkuak, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sejak Masa Sekolah

10 Juni 2026 - 16:08 WIB

Trending di Berita Terkini