Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 26 Okt 2024 13:52 WIB ·

Status Tersangka Qomaru Zaman Bakal Berubah Jadi Terdakwa


Status Tersangka Qomaru Zaman Bakal Berubah Jadi Terdakwa Perbesar

 

METRO – Pengadilan Negeri (PN) Metro bakal menggelar sidang perdana terhadap tersangka tindak pidana Pemilu oleh Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. Sidang perdana itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/10/2024) mendatang.

Dari informasi yang diperoleh, dalam sidang perdana nantinya, PN Metro mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadwal sidang perdana Calon Petahana tersebut, tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Metro yang dapat diakses oleh publik.

Klik Gambar

Qomaru Zaman akan diadili dalam perkara dengan nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met, dengan klasifikasi perkara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berkas perkara dugaan pidana Pemilu Qomaru tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut ke PN Metro pada Jumat pagi, 25 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :   Sekolah Seni Tubaba akan Gelar Aksi Solidaritas untuk Jurnalis Al Jazeera Shireen Abu Akleh

Tersangka Qomaru Zaman bakal segera diadili dalam sidang terbuka, yang direncanakan digelar di ruang sidang Garuda, gedung Pengadilan Negeri Metro, pada pukul 09.00 pagi.

“Pagi hari tadi berkas perkara sudah kami terima, sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan,” jelas Juru Bicara PN Metro, Dicky Syarifudin, Jum’at (25/10/2024) kemarin.

Sementara, terkait perkara dugaan pidana Pemilu ini, Kejaksaan Negeri Kota Metro sendiri menuturkan, pihaknya telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari lima orang. Tim JPU akan diketuai oleh Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum, Yayan Indriana.

Baca Juga :   Tidak Kantongi Izin, Polres Mesuji Razia Warung Remang-remang, Karaoke dan Cafe

Namun, berkenaan dengan materi perkara dalam surat Dakwaan, serta jumlah saksi yang akan dihadirkan dan barang buktinya, Kejaksaan masih enggan untuk membeberkannya. Seluruhnya akan disampaikan nanti pada proses persidangan.

“Berkas sudah kami limpah ke Pengadilan untuk segera disidang, kalau tim JPU sudah ditunjuk lima Jaksa. Kasi Pidum ditunjuk sebagai Ketua Tim. Soal materi Dakwaan, Saksi dan Barang Bukti, nggak bisa dijelaskan sekarang. Nanti saja di Persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Deby Resta Yudha.

Baca Juga :   Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang, Aliasan menggelar walimatul tasyakuran Manaqib Akbar

Diketahui, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu Kota Metro, usai viralnya unggahan video di Media Sosial, yang menayangkan dirinya pada gelaran acara sosialisasi Bansos program Sembako tahap dua se Kota Metro, pada 19 September 2024 lalu, di Kelurahan Hadimulyo Barat.

Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Calon Walikota Wahdi tersebut, kemudian resmi menyandang status sebagai seorang tersangka pada 12 Oktober 2024, setelah menjalani beberapa kali tahap pemeriksaan.

Hingga kini perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan, dan siap digelar persidangannya secara perdana, pada pekan depan. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 81 kali

Baca Lainnya

Optimalisasi UHC Jadi Kunci Tekan Angka Kematian Ibu dan Stunting di Jember, Strategi Gus Fawaid.

1 April 2026 - 11:32 WIB

Momentum Pengabdian dan Tanggung Jawab Prajurit TNI AD, Letkol Inf Juni Fitriyan Berikan Selamat Kenaikan Pangkat Kepada Prajuritnya.

1 April 2026 - 11:23 WIB

LBH PETA Jember Terima Sejumlah Pengaduan Pasca Idul Fitri, Siap Kawal Keadilan Masyarakat

31 Maret 2026 - 21:21 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Pancakarya Kecamatan Ajung Melaksanakan RAT Tahun Anggaran 2025.

31 Maret 2026 - 21:15 WIB

Bupati Gus Fawait Mengapresiasi Keputusan Pusat Batalkan Kenaikan BBM, Ajak Warga Jember Bijak Konsumsi Energi

31 Maret 2026 - 17:32 WIB

Tiket Terintegrasi Buat Kunjungan Wisata Watu Ulo-Papuma Alami Lonjakan Drastis pada Libur Lebaran 2026 Sampai Tembus 58.000 Lebih.

31 Maret 2026 - 17:20 WIB

Trending di Berita Nasional