Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 26 Okt 2024 13:52 WIB ·

Status Tersangka Qomaru Zaman Bakal Berubah Jadi Terdakwa


Status Tersangka Qomaru Zaman Bakal Berubah Jadi Terdakwa Perbesar

 

METRO – Pengadilan Negeri (PN) Metro bakal menggelar sidang perdana terhadap tersangka tindak pidana Pemilu oleh Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. Sidang perdana itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/10/2024) mendatang.

Dari informasi yang diperoleh, dalam sidang perdana nantinya, PN Metro mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadwal sidang perdana Calon Petahana tersebut, tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Metro yang dapat diakses oleh publik.

Klik Gambar

Qomaru Zaman akan diadili dalam perkara dengan nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met, dengan klasifikasi perkara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berkas perkara dugaan pidana Pemilu Qomaru tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut ke PN Metro pada Jumat pagi, 25 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :   Bupati Tulang Bawang Dr. Hj. Winarti S.E. M.H. Melakukan Peninjauan Pada Vaksinasi Dan Jalan Di Tulang Bawang.

Tersangka Qomaru Zaman bakal segera diadili dalam sidang terbuka, yang direncanakan digelar di ruang sidang Garuda, gedung Pengadilan Negeri Metro, pada pukul 09.00 pagi.

“Pagi hari tadi berkas perkara sudah kami terima, sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan,” jelas Juru Bicara PN Metro, Dicky Syarifudin, Jum’at (25/10/2024) kemarin.

Sementara, terkait perkara dugaan pidana Pemilu ini, Kejaksaan Negeri Kota Metro sendiri menuturkan, pihaknya telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari lima orang. Tim JPU akan diketuai oleh Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum, Yayan Indriana.

Baca Juga :   Polsek Pagelaran Bagikan Takjil dan Masker ke Pengguna Jalan

Namun, berkenaan dengan materi perkara dalam surat Dakwaan, serta jumlah saksi yang akan dihadirkan dan barang buktinya, Kejaksaan masih enggan untuk membeberkannya. Seluruhnya akan disampaikan nanti pada proses persidangan.

“Berkas sudah kami limpah ke Pengadilan untuk segera disidang, kalau tim JPU sudah ditunjuk lima Jaksa. Kasi Pidum ditunjuk sebagai Ketua Tim. Soal materi Dakwaan, Saksi dan Barang Bukti, nggak bisa dijelaskan sekarang. Nanti saja di Persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Deby Resta Yudha.

Baca Juga :   Bupati Ela Dan Petrokimia Gresik Serap Aspirasi Petani di Nampirejo, Pastikan Pupuk Tepat Sasaran

Diketahui, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu Kota Metro, usai viralnya unggahan video di Media Sosial, yang menayangkan dirinya pada gelaran acara sosialisasi Bansos program Sembako tahap dua se Kota Metro, pada 19 September 2024 lalu, di Kelurahan Hadimulyo Barat.

Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Calon Walikota Wahdi tersebut, kemudian resmi menyandang status sebagai seorang tersangka pada 12 Oktober 2024, setelah menjalani beberapa kali tahap pemeriksaan.

Hingga kini perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan, dan siap digelar persidangannya secara perdana, pada pekan depan. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 88 kali

Baca Lainnya

Proyek Jalan di Tanjung Kusuma Tanpa Rambu, Pengendara: Kaget Ada Lobang Dalam di Tengah Jalan

19 September 2026 - 12:59 WIB

Bahas Pendataan dan Sinkronisasi e-RDKK 2027 Gapoktan Panca Jaya Gelar Rakor 

18 September 2026 - 17:04 WIB

Paripurna DPRD Raperda Perubahan APBD 2026 Disepakati, Bupati Lamtim: Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata

18 September 2026 - 16:04 WIB

Semarak HUT ke-81 PMI Lamtim di Taman Purbakala, Azwar Hadi: Peduli, Bergerak, Bersama

17 September 2026 - 21:18 WIB

Warga Klanceng Hentikan Pembangunan Bronjong di Bantaran Kali Bedadung UIN KHAS Jember, Berujung Kesepakatan

17 September 2026 - 19:31 WIB

SMSI Lamtim Siap Dukung Publikasi Kegiatan Rutan Kelas IIB Sukadana

17 September 2026 - 07:33 WIB

Trending di Berita Terkini