Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 26 Okt 2024 13:52 WIB ·

Status Tersangka Qomaru Zaman Bakal Berubah Jadi Terdakwa


Status Tersangka Qomaru Zaman Bakal Berubah Jadi Terdakwa Perbesar

 

METRO – Pengadilan Negeri (PN) Metro bakal menggelar sidang perdana terhadap tersangka tindak pidana Pemilu oleh Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman. Sidang perdana itu dijadwalkan berlangsung pada Senin (28/10/2024) mendatang.

Dari informasi yang diperoleh, dalam sidang perdana nantinya, PN Metro mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jadwal sidang perdana Calon Petahana tersebut, tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik PN Metro yang dapat diakses oleh publik.

Klik Gambar

Qomaru Zaman akan diadili dalam perkara dengan nomor 191/Pid.Sus/2024/PN Met, dengan klasifikasi perkara pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Berkas perkara dugaan pidana Pemilu Qomaru tersebut, resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut ke PN Metro pada Jumat pagi, 25 Oktober 2024 sekira pukul 09.30 WIB.

Baca Juga :   Sholat idul Adha di Kampung Kagungan dalam,Wabup Tuba Hendriwansyah Serahkan Hewan Kurban

Tersangka Qomaru Zaman bakal segera diadili dalam sidang terbuka, yang direncanakan digelar di ruang sidang Garuda, gedung Pengadilan Negeri Metro, pada pukul 09.00 pagi.

“Pagi hari tadi berkas perkara sudah kami terima, sementara hanya itu yang dapat kami sampaikan,” jelas Juru Bicara PN Metro, Dicky Syarifudin, Jum’at (25/10/2024) kemarin.

Sementara, terkait perkara dugaan pidana Pemilu ini, Kejaksaan Negeri Kota Metro sendiri menuturkan, pihaknya telah menunjuk tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari lima orang. Tim JPU akan diketuai oleh Kepala Seksi bidang Tindak Pidana Umum, Yayan Indriana.

Baca Juga :   Musrenbang RKPD 2027 Jember Tegaskan Sinergi Pembangunan dan Fokus Pengentasan Kemiskinan

Namun, berkenaan dengan materi perkara dalam surat Dakwaan, serta jumlah saksi yang akan dihadirkan dan barang buktinya, Kejaksaan masih enggan untuk membeberkannya. Seluruhnya akan disampaikan nanti pada proses persidangan.

“Berkas sudah kami limpah ke Pengadilan untuk segera disidang, kalau tim JPU sudah ditunjuk lima Jaksa. Kasi Pidum ditunjuk sebagai Ketua Tim. Soal materi Dakwaan, Saksi dan Barang Bukti, nggak bisa dijelaskan sekarang. Nanti saja di Persidangan yang terbuka dan dibuka untuk umum,” singkat Kepala Seksi Intelijen Kejari Metro, Deby Resta Yudha.

Baca Juga :   Tiga WNA Asal Tiongkok di Deportasi Imigrasi Ketapang

Diketahui, Qomaru Zaman ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pidana Pemilu oleh Sentra Gakkumdu Kota Metro, usai viralnya unggahan video di Media Sosial, yang menayangkan dirinya pada gelaran acara sosialisasi Bansos program Sembako tahap dua se Kota Metro, pada 19 September 2024 lalu, di Kelurahan Hadimulyo Barat.

Calon Wakil Walikota yang berpasangan dengan Calon Walikota Wahdi tersebut, kemudian resmi menyandang status sebagai seorang tersangka pada 12 Oktober 2024, setelah menjalani beberapa kali tahap pemeriksaan.

Hingga kini perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan, dan siap digelar persidangannya secara perdana, pada pekan depan. (Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 83 kali

Baca Lainnya

Di duga tergugat membuat keterangan palsu menghindari pengembalian sertifikat.

26 Mei 2026 - 14:06 WIB

Tes Pendadaran Calon Warga PSHT 2026 Ranting Ajung,Cabang Jember, Pusat Madiun Berlangsung Lancar.

24 Mei 2026 - 18:59 WIB

Paguyuban Seni Tiban, Azwar Hadi Berharap Generasi Muda Agar Melestarikan Budaya Daerah Jangan Sampai Hilang

23 Mei 2026 - 16:49 WIB

Diskop dan UKM Jember Laporkan Salah Satu KSP ke Diskop Jatim : Diduga terapkan Bunga Tinggi 

22 Mei 2026 - 17:00 WIB

Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Lampung, Bupati Ela: Butuh Pengawasan Pasar Dan Penguatan Sektor Perdagangan

22 Mei 2026 - 16:58 WIB

Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Trending di Berita Terkini