Tulang Bawang (GS) – Terduga pelaku perampokan berinisial RA (24), berstatus pengangguran, warga Bakem Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) diringkus Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba).
“Terduga pelaku ini sempat buron dan diringkus oleh petugas kami, hari Senin (21/01/2020), sekira pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya,” ujar Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Rabu (22/01/2020).
Terduga pelaku RA ini diduga kuat telah melakukan aksi perampokan bersama rekannya WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, yang telah ditangkap lebih dahulu diringkus, hari Kamis (09/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya dan saat ini sudah di tahan di Mapolsek Banjar Agung.
Aksi perampokan yang mereka lakukan, terjadi hari Jumat (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru, Kab. Tuba dengan korban berinisial AM (17), berstatus pelajar, warga Kampung Kahuripan. Saat itu korban akan menjemput adiknya ke sekolahan dengan menggunakan sepeda motor dan baru melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya.
Akibat kejadian perampokan tersebut, korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST dan HP (handphone) Xiaomi Play warna biru, yang semua ditaksir sekira Rp. 11 Juta.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.(*)