Lampung Timur – Diduga Kepala Sekolah Dasar Negeri 2 GIRI KLOPOMULYO Kecamatan Sekampung melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid sekolah dasar tersebut dengan dalih untuk pembangunan gapura sekolah dengan besaran pungutan Rp. 100 ribu. Sebelumnya pihak sekolah juga pernah melakukan pungutan sebesar Rp. 50 ribu untuk perbaikan atap kelas 6 (enam) yang sampai saat ini belum di selesaikan. Kamis (31/10/19).
Saat dikonfirmasi wartawan media ini kepala SDN 2 Giri klopomulyo Titik Erna sempat membantah adanya pungutan terhadap siswa/siswi di sekolah tersebut, namun akhirnya Titik Erna membenarkan adanya pungutan disekolah tersebut.
” Memang benar soal penarikan uang komite untuk pembangunan gapura sebesar 100 rb itu pun atas dasar rapat wali murid dan komite sekolah karena untuk kepentingan sekolah. Iuran itu pun tidak di paksakan termasuk soal jumlah nominalnya,” ujar Titi Erna.
Berbeda hal disampaikan oleh salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya ini mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan adanya penarikan iuran komite yang nilai ditentukan sebesar 100 ribu rupiah untuk pembangunan gapura 50 ribu rupiah untuk perbaikan atap ruang kelas.
“Sebenarnya kami tidak setuju akan iuran tersebut, akan tetapi dikarenakan adanya paksaan dari pihak sekolah terkait pungutan untuk pembangunan sekolah“, ungkapnya. (TIM/SB)