Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 25 Feb 2026 20:43 WIB ·

Sawah Produktif Ditimbun, Alih Fungsi Lahan di Pringsewu Diduga Milik Bupati


0-2976x3968-0-0-{}-0-24# Perbesar

0-2976x3968-0-0-{}-0-24#

PRINGSEWU – Alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Pringsewu makin ugal-ugalan. Kali ini, hamparan sawah produktif di Kelurahan Pajaresuk, Kecamatan Pringsewu, terpantau ditimbun secara masif di sepanjang jalur Jalan Lintas Barat Sumatera.

Di lokasi, alat berat jenis excavator terlihat meratakan tanah yang didatangkan menggunakan sejumlah dump truk dari luar area. Aktivitas berlangsung intensif, menutup lahan yang sebelumnya masih aktif ditanami padi.

Yang menjadi persoalan, penimbunan dilakukan saat tanaman padi masih dalam masa tanam. Kondisi ini memicu kekhawatiran warga terhadap semakin menyusutnya lahan pertanian produktif di daerah yang selama ini bergantung pada sektor pangan.

Klik Gambar

Sorotan semakin tajam setelah muncul informasi di lapangan bahwa lahan tersebut diduga pernah terkait dengan Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas.

Baca Juga :   Masyarakat Sukaratu Minta Kejari Pringsewu Tindaklanjuti Penyimpangan DD 2017

Budi, yang mengaku sebagai pengawas kegiatan di lokasi, menyebut dirinya hanya menjalankan perintah pemilik lahan.

“Saya cuma pengawas, kerja sama yang punya lahan,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Rabu (25/2/2026).

Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas pemilik, ia terkesan berkelit.

“Punya orang Jakarta. Saya disuruh orang suruhan yang punya tanah. Katanya memang dulu punya Bupati Pringsewu, tapi sudah dibeli,” ucapnya.

Pernyataan yang berubah-ubah tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru, siapa sebenarnya pemilik lahan, dan apakah proses alih fungsi telah mengantongi izin sesuai aturan.

Baca Juga :   Wabup Pringsewu Bagikan Sertipikat 524 Bidang Tanah PTSL di Pekon Waluyo Jati

Menurut Budi, lokasi tersebut rencananya akan dibangun fasilitas penunjang pertanian berupa penyedia obat-obatan pertanian. Namun hingga kini, tidak terlihat papan proyek, informasi perizinan, maupun penjelasan resmi dari pihak pengelola.

Ketiadaan transparansi ini memperkuat kekhawatiran publik. Pasalnya, konversi lahan sawah produktif tidak bisa dilakukan sembarangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara tegas membatasi alih fungsi lahan yang masih produktif.

Jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin atau tidak sesuai rencana tata ruang, maka bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam ketahanan pangan daerah.

Baca Juga :   KPU Lamtim Laksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PKK

Di tengah gencarnya pemerintah mendorong perlindungan lahan pertanian, praktik penimbunan sawah aktif justru menimbulkan kesan ironi: ketika petani diminta menjaga produksi, lahan mereka perlahan menghilang di bawah timbunan tanah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu maupun pihak yang disebut-sebut terkait dengan kepemilikan lahan. Media masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan legalitas, status kepemilikan, serta perizinan kegiatan tersebut. (Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Banjir Lagi !!! Pemkab Jember Fasilitasi Audiensi Warga Villa Indah Tegal Besar Bersama BPN dan Satgas Tata Ruang

24 Februari 2026 - 21:29 WIB

Layani Rute Jakarta, Bali, hingga Madura Dishub Jember Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026.

24 Februari 2026 - 14:04 WIB

Pemkab Jember Siapkan Skema Intervensi Pangan Terpadu, Untuk Menjaga Stabilitas Harga.

24 Februari 2026 - 13:59 WIB

Rapat Koordinasi Perdana PJ Kades, Pemdes Selodakon Perkuat Sinkronisasi Program

24 Februari 2026 - 12:51 WIB

Memperkuat Sinergitas Untuk Kamtibmas,Polresta Sidoarjo dan Komunitas Ojol Sahur On The Road. 

23 Februari 2026 - 12:43 WIB

Investasi dan Industrialisasi Jember Butuh Infrastruktur Tanggul, Fly over Mangli disiapkan.

22 Februari 2026 - 16:23 WIB

Trending di Berita Nasional