Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jun 2018 10:42 WIB ·

Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung Tangkap 3 Sepesialis Curanmor


Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung Tangkap 3 Sepesialis Curanmor Perbesar

Gemasamudra.com Daerah Lampung

Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali menangkap SI (38), yang merupakan komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (3/6) sekira pukul 05.30 WIB di peladangan karet Kampung Penawar Jaya.

Klik Gambar

“SI yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul. Selasa (5/6).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku SI merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku SN (40) dan SO (38) yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP (tempat kejadian perkara).

“2 TKP berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna hitam orange. 2 TKP berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru dan Honda Beat warna biru putih. 1 TKP berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 TKP berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dan 1 TKP terakhir berada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta STNK, BPKB dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta,” papar AKP Zainul.

Baca Juga :   PLT Bupati Serahkan Petikan Surat Kepada 87  CPNS Way Kanan, Dan 6 CPNS Ikatan Dinas Departemen Perhubungan Tahun 2024

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(rlis/mdr)

Tiga Spesialis Pelaku Curanmor 7 TKP Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali menangkap SI (38), yang merupakan komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Baca Juga :   Rapat Koordinasi AJO Indonesia pembahasan Tentang Kegiatan UKW Di Tahun 2023 Setiap ANggota DPC AJOI harus melaksanakan UKW

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (3/6) sekira pukul 05.30 WIB di peladangan karet Kampung Penawar Jaya.

“SI yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul. Selasa (5/6).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku SI merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku SN (40) dan SO (38) yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP (tempat kejadian perkara).

“2 TKP berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna hitam orange. 2 TKP berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru dan Honda Beat warna biru putih. 1 TKP berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 TKP berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dan 1 TKP terakhir berada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta STNK, BPKB dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta,” papar AKP Zainul.

Baca Juga :   Panwascam Pringsewu Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas PKD Pengawasan Distribusi Logistik dan Pengawasan Pungut Hitung

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(rlis/mrd)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Korwil MGG Catur Teguh Wiyono Apresiasi Prestasi Areta Putri Azalia, Siswi SMPN 2 Jember Raih Medali Perak OSN Nasional

29 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Penguatan Layanan Pengobatan HIV

29 Oktober 2025 - 08:01 WIB

Trending di Berita Terkini