Menu

Mode Gelap

Daerah · 5 Jun 2018 10:42 WIB ·

Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung Tangkap 3 Sepesialis Curanmor


Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung Tangkap 3 Sepesialis Curanmor Perbesar

Gemasamudra.com Daerah Lampung

Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali menangkap SI (38), yang merupakan komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (3/6) sekira pukul 05.30 WIB di peladangan karet Kampung Penawar Jaya.

Klik Gambar

“SI yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul. Selasa (5/6).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku SI merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku SN (40) dan SO (38) yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP (tempat kejadian perkara).

“2 TKP berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna hitam orange. 2 TKP berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru dan Honda Beat warna biru putih. 1 TKP berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 TKP berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dan 1 TKP terakhir berada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta STNK, BPKB dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta,” papar AKP Zainul.

Baca Juga :   Keluarga Pasien Keluhkan Pelayanan RSUD KH. Muhammad Thohir Krui

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(rlis/mdr)

Tiga Spesialis Pelaku Curanmor 7 TKP Ditangkap Satreskrim Polres Tulang Bawang Bersama Polsek Banjar Agung

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung kembali menangkap SI (38), yang merupakan komplotan spesialis pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang.

Baca Juga :   Toreh Prestasi di Event Cup Lampung 2019,Atlet Pencak Silat Asal Tulang Bawang

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, pelaku ditangkap Satreskrim dan Polsek Banjar Agung pada Minggu (3/6) sekira pukul 05.30 WIB di peladangan karet Kampung Penawar Jaya.

“SI yang berprofesi tani, merupakan warga Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Zainul. Selasa (5/6).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku SI merupakan hasil dari pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku SN (40) dan SO (38) yang telah lebih dahulu ditangkap.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, petugas memperoleh keterangan bahwa para pelaku ini telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP (tempat kejadian perkara).

“2 TKP berada di Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah, Yamaha Vixion warna merah dan Honda Beat warna hitam orange. 2 TKP berada di Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam list biru dan Honda Beat warna biru putih. 1 TKP berada di Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Beat warna putih, 1 TKP berada di Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Agung dan berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih dan 1 TKP terakhir berada di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang dan berhasil mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver beserta STNK, BPKB dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Juta,” papar AKP Zainul.

Baca Juga :   Penemuan Mayat di Trimurjo Lampung Tengah

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.(rlis/mrd)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bupati Fawait Tinjau Langsung ke Lokasi Penyaluran Ke 2 Bantuan Pangan 

22 Juli 2025 - 06:59 WIB

Wahana Musik Indonesia Melalui Kuasa Hukum Nya Law Frim Rudi Telah Melakukan Somasi Pertama Dan Kedua Kepada Pemilik Karoke.Resto Dan Hotel Teater.cafe Yang ada Di Seluruh Lampung

21 Juli 2025 - 17:28 WIB

Ketua LSM L@PAKK: Dinas PUPR Pringsewu Diduga Boros Anggaran, 13 Paket Makan-Minum Habiskan Rp400 Juta, Konfirmasi Media Diabaikan

20 Juli 2025 - 20:59 WIB

Dalam Rangka Menyambut Tahun Baru Islam 1441 H Pemdes Sidodadi Laksanakan Kirab Gebek Tumpeng Suro 

20 Juli 2025 - 14:28 WIB

Anggaran DPMPTSP Pringsewu 2024 Disorot, L@pakk Pertanyakan Efektivitas Belanja Publik

19 Juli 2025 - 17:11 WIB

Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing

18 Juli 2025 - 11:24 WIB

Trending di Berita Indonesia