Menu

Mode Gelap

Daerah · 11 Agu 2018 02:48 WIB ·

Satpol Air Polres Sergai Amankan Kapal Pukat Trawl


Satpol Air Polres Sergai Amankan Kapal Pukat Trawl Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah 

TANJUNG BERINGIN. Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Polres Sergai kembali mengamankan dua unit kapal pukat trawl asal Pagurwan, Batubara, Selasa (8/8), sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum diamankan, Kasatpol Air Polres Sergai Iptu CT Situmorang mendapat telepon dari nelayan Bagan Kuala dan nelayan kerumbuk bahwa ada kapal pukat trawls dari Pagurawan sebanyak 80 unit dengan alat tangkapnya yang tidak di izinkan.

Klik Gambar

Selanjutnya, laporan dari masyarakat personel Satpol Air Polres Sergai menindak lanjuti info tersebut bergerak dengan menggunakan kapal KP II 2029 berangkat dari dermaga mako, sekitar pukul 10.00 WIB diperairan Kec. Tanjung Beringin, Kab. Sergai.

Baca Juga :   Keluarga Pasien Thalasemia Keluhkan Mahalnya Biaya Screening Darah

Kapal 2029 memergoki kapal jenis pukat trawl yang sedang menarik pukatnya. Menurut petugas bahwa faktanya kapal pukat trawl menangkap terlalu ke pinggir 1/2 mil dari bibir pantai dengan titik koordinat 03 – 15 – 50 BT , 99 – 31 .00 LU, sehingga hampir terjadi gesekan dan keributan di laut antar nelayan tradisional dan modern.

Selanjutnya petugas Satpol Air Polres Sergai mengamankan 1 unit kapal pukat trawl lalu di giring ke mako Sat Polair bersama nahkodai M Irwan (32) dan ABK Syamsir (46) dan M Maliki (16), ketiganya warga Medang Deras, Pagurawan, Batubara,.

Baca Juga :   Kejati Lampung Lakukan Penggeledahan di Kantor Inspektorat Lamsel

Kapal pukat trawl tersebut menggunakan mesin dompeng Pk 30, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan dokumen kapal satu pun.

Kemudian dilakukan geledah terhadap kapal pukat trawl ditemukan alat isap sabu, berupa, kaca, jarum dan mancis disimpan di kotak rokok, lalu dilakukan pemeriksaan di kantong dan di badan tekong dan ABK tidak ditemukan. Dari keterangan ABK dan tekong yang menggunakan alat sabu adalah nahkoda semalam sebelum melaut.

Baca Juga :   Sesuai RPJMD 2020, Dinas PUPR Tuba akan Melanjutkan Renovasi Tiga Tugu Icon Tuba

Kasat Pol Air Polres Sergai Iptu CT Situmorang menjelaskan barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit kapal tanpa nama, pukat hela dasar berpapan besi,ikan campur sebanyak 27,1 kg, baterai 1 unit,fiber 1 unit.

Kapolres Sergai AKBP Juliarman Pasaribu melalui Kasat Pol Air Iptu CT Situmorang membenarkan penangkapan Kapal Pukat Trawl asal Pagurawan tersebut.

“Tersangka diduga melanggar pasal 9 ayat 1 subs pasal 85 dari UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004. Kasusnya masih dalam proses,” Ungkap Situmorang.(Jl)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bawaslu Pringsewu Gelar Media Gathering Sosialisasi Kerja-Kerja Pengawasan Pilkada 2024

25 Januari 2025 - 14:27 WIB

SDN Tugusari 04 Aktif Giatkan Pramuka! Korwil MGG Catur Teguh Wiyono Ikut Terjun Membantu

20 Januari 2025 - 09:50 WIB

DPK Kaliwates telah di Lantik oleh DPD. Madura Asli Nusantara ( Madasnu) Jember.

19 Januari 2025 - 16:41 WIB

Peduli Banjir, PW IWO Lampung Bagikan Ratusan Nasi Bungkus kepada Warga Terdampak Banjir

18 Januari 2025 - 21:51 WIB

Satlantas Polres Lampung Barat Himbau Mobil Muatan Lebih Dari 2 Ton Untuk Tidak Melintas Di Jalur Liwa -Krui.

18 Januari 2025 - 20:48 WIB

Pemuda Pancasila Imbau Kader Jaga Stabilitas Keamanan

16 Januari 2025 - 18:14 WIB

Trending di Berita Indonesia