Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Jul 2024 11:57 WIB ·

Sarat Penyimpangan, Melalui Dana Desa 2024 Pekerjaan Fisik Pekon Padang Ratu Dibrongkan 40 Ribu Permeter


Sarat Penyimpangan,  Melalui Dana Desa 2024 Pekerjaan Fisik Pekon Padang Ratu Dibrongkan 40 Ribu Permeter Perbesar

TANGGAMUS (GS)   – Kegiatan pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau patut dipertanyakan realisasinya.

Pasalnya, pada proses pengerjaan tiap-tiap titik kuat dugaan pembayaran upahnya dibayarkan dengan cara borongan tanpa memakai sistem Harian Orang Kerja (HOK), hal ini jelas mengangkangi daripada petunjuk teknis pengelolaan Dana Desa.

Menurut keterangan RI, salah satu pekerja pada kegiatan pengerjaan Drainase yang berlokasi di Dusun 1 Pekon Padang Ratu kepada media ini bahwa upah yang diberikan oleh pihak pekon mulai dari pengerjaan penggalian tanah hingga pemasangan drainase dengan cara diborongakan meteran senilai Rp40.000/Meter.

Klik Gambar

“Kami mengerjakan ini dengan dibayar secara hitungan meteran sebesar 40 ribu permeter,” jelasnya, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga :   Diduga Pekerjaan Draenae Yang Asal Jadi Itu Proyek Siluman

Lanjut dia, pekerjaan tersebut hanya melibatkan tenaga kerja hanya 2 orang saja tanpa melibatkan tengah kerja yang lainnya.”Hanya saya dengan mertua saja mengerjakannya, sedangkan saat ini kami berhenti kerja, sebab menurut hitungan kami tidak sesuai,” keluhnya.

Sementara itu, Hadori selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Padang Ratu membenarkan jika upah pada Pekerjaan tersebut dibayarkan dengan sistem borongan.

Baca Juga :   Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Dua Terduga Kurir Sabu di Pugung

“Iya bener itu diborongkan dengan permeternya 40 ribu, sama ada pembuatan Gorong-gorong diborongkan senilai 2 juta, kalau untuk nilai pekerjaannya berapa saya kurang tahu, sebab saya tidak diserahkan RAB dan gambarnya, hanya tugas saya melakukan pengawasan saja, ada tiga titik pekerjaan yang hanya melibatkan tenaga kerja 4 orang,” ungkap dia, Rabu (31/7/24).

Baca Juga :   Terbukti Korupsi Dana Desa Kepala Pekon Kutawaringin Dijebloskan Penjara

Masih kata dia, bahwa segala urusan dari pembayaran upah tenaga kerja hinga belanja material seluruhnya yang tangani Kepala Pekon Irham.

“Yang bayar upahnya kakon, sampai belanja material kakon juga,” timpal Hadori.

<span;>Kemudian, Irham Kepala Pekon Padang Ratu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor+62 822-3581-XXXX tidak merespon, melalui pesan singkat watshapnya pun tidak dibaca.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

Bukan Hanya Sopir, Pengurus PT Bintang Trans Kurniawan Terancam Jadi Tersangka Laka Maut

25 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Dua Jam Dicecar Inspektorat, Pelaksana Proyek Gumukmas Akui ‘Jalankan Apa Adanya’

22 Agustus 2025 - 11:17 WIB

Mafindo Lampung Berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung Laksanakan Program AI Goes To School.

21 Agustus 2025 - 22:41 WIB

Management Global Grup (MGG) Peringati HUT RI ke-80 Lewat Turnamen Gaple

21 Agustus 2025 - 22:00 WIB

Gelaran  Carnaval Pelajar dan Pemberdayaan UMKM Berjalan Tertib dan Lancar di Wilayah Kecamatan Sukorambi 

21 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Trending di Bandar Lampung