Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Jul 2024 11:57 WIB ·

Sarat Penyimpangan, Melalui Dana Desa 2024 Pekerjaan Fisik Pekon Padang Ratu Dibrongkan 40 Ribu Permeter


Sarat Penyimpangan,  Melalui Dana Desa 2024 Pekerjaan Fisik Pekon Padang Ratu Dibrongkan 40 Ribu Permeter Perbesar

TANGGAMUS (GS)   – Kegiatan pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2024 Pekon Padang Ratu Kecamatan Limau patut dipertanyakan realisasinya.

Pasalnya, pada proses pengerjaan tiap-tiap titik kuat dugaan pembayaran upahnya dibayarkan dengan cara borongan tanpa memakai sistem Harian Orang Kerja (HOK), hal ini jelas mengangkangi daripada petunjuk teknis pengelolaan Dana Desa.

Menurut keterangan RI, salah satu pekerja pada kegiatan pengerjaan Drainase yang berlokasi di Dusun 1 Pekon Padang Ratu kepada media ini bahwa upah yang diberikan oleh pihak pekon mulai dari pengerjaan penggalian tanah hingga pemasangan drainase dengan cara diborongakan meteran senilai Rp40.000/Meter.

Klik Gambar

“Kami mengerjakan ini dengan dibayar secara hitungan meteran sebesar 40 ribu permeter,” jelasnya, Selasa (30/7/2024).

Baca Juga :   Miris...!!! Nasib Nenek Tua Renta Hidup Bersama Cucunya Keterbelakangan Mental Dirumah Tua

Lanjut dia, pekerjaan tersebut hanya melibatkan tenaga kerja hanya 2 orang saja tanpa melibatkan tengah kerja yang lainnya.”Hanya saya dengan mertua saja mengerjakannya, sedangkan saat ini kami berhenti kerja, sebab menurut hitungan kami tidak sesuai,” keluhnya.

Sementara itu, Hadori selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pekon Padang Ratu membenarkan jika upah pada Pekerjaan tersebut dibayarkan dengan sistem borongan.

Baca Juga :   Tindakan KDRT Dan Pemerasaan Dilakukan : Tak Terima Di Ceraikan JN,AA (32)

“Iya bener itu diborongkan dengan permeternya 40 ribu, sama ada pembuatan Gorong-gorong diborongkan senilai 2 juta, kalau untuk nilai pekerjaannya berapa saya kurang tahu, sebab saya tidak diserahkan RAB dan gambarnya, hanya tugas saya melakukan pengawasan saja, ada tiga titik pekerjaan yang hanya melibatkan tenaga kerja 4 orang,” ungkap dia, Rabu (31/7/24).

Baca Juga :   Kakon Tegineneng Tak Hadiri Pertemuan, Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual Nilai Muslim Pengecut

Masih kata dia, bahwa segala urusan dari pembayaran upah tenaga kerja hinga belanja material seluruhnya yang tangani Kepala Pekon Irham.

“Yang bayar upahnya kakon, sampai belanja material kakon juga,” timpal Hadori.

<span;>Kemudian, Irham Kepala Pekon Padang Ratu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di nomor+62 822-3581-XXXX tidak merespon, melalui pesan singkat watshapnya pun tidak dibaca.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 73 kali

Baca Lainnya

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

H+4 Idul Fitri 1446H, Pantauan Petugas Pos Pam dan Pos Yan Arus Balik Terpantau Lancar

3 April 2025 - 14:55 WIB

Dr.Faida MMR Mengadakan Open House Sebagai Tradisi Tahunan setiap Idul Fitri

2 April 2025 - 10:02 WIB

Warga Lampung Timur Apresiasi Open House Bupati Ela Siti Nuryamah Pada Idul Fitri

1 April 2025 - 22:09 WIB

Kodim 0411/KM Beserta Mitra Dan Warga Binaan Melakukan Aksi Donasi Peduli Myanmar

1 April 2025 - 14:52 WIB

Peduli Bencana Myanmar, Kodim 0429/Lamtim Galang Dana

1 April 2025 - 12:00 WIB

Trending di Berita Terkini