Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Apr 2024 18:58 WIB ·

Sarat Penyimpangan, Dana DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Pringsewu jadi Temuan BPK


Sarat Penyimpangan, Dana DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Pringsewu jadi Temuan BPK Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp 5.079.464.000, yang dipergunakan untuk pembangunan sekolah-sekolah secara swakelola sarat akan penyimpangan.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menunjukkan adanya beberapa paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan gedung terdapat kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi.

Aniza Dwi Gardika, Plt. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu  mengakui adanya temuan BPK terkait pekerjaan infrastruktur gedung di dinas terkait. Hal ini diakui saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada kantor setenpat. Senin (1/4/24).

Klik Gambar

Dari Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) dengan nomor 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023 mengungkapkan bahwa ada kelebihan pembayaran atas 10 paket pekerjaan sebesar Rp. 365.538.517,24. Kelebihan pembayaran tersebut terdapat pada 3 sekolah yakni SMPN 3 Gadingrejo sebesar Rp. 127.017.519,38, SMPN 4 Pringsewu Sebesar Rp. 134.451.050,00 dan SMPN 2 pagelaran Rp. 104.069.947,86 dan sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 110.000.000,00 dengan rincian SMPN 3 Gadingrejo Rp, 40.000.000,- SMPN 4 Pringsewu Rp, 20.000.000,- serta SMPN 2 Pagelaran Rp. 50.000.000,-.

Baca Juga :   Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolres Way Kanan dan PJU Gelar Bansos Bagikan Paket Sembako

Pria yang akrab di Anis ini mengatakan bahwa ketiga sekolah tersebut waktu itu sudah mengembalikan separuh dari nilai total yang ada.

” Karena uangnya harus bertahap, sebelum 60 hari harus di kembalikan secara penuh, kalau selama 60 hari tidak terpenuhi maka bisa diarahkan ke pidana,” terang anis.

Saat di singgung apakah sudah ada proses pengembalian kerugian tersebut anis meminta untuk cross ceck langsung ke BPKAD.

Baca Juga :   Dies Natalis ke-13, Mance Lantik Rektor UMPTB

” cek sendiri coba bang, nanti kalo saya yang jawab dikira ada apa apanya,” kilah Aniz.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 106 kali

Baca Lainnya

Ketua DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Sentot Alibasah Hadiri Acara Pisah Sambut Lurah Trimurjo Lampung Tengah

14 Oktober 2025 - 14:47 WIB

Desa Tugusari Resmi Sandang Julukan “Desa Wisata Ideologi” Tugu Pancasila Diresmikan Megah

13 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Badan Musyawarah

13 Oktober 2025 - 06:31 WIB

Kapolsek Carita Terima Benih Jagung Hibrida PS-08 di Pandeglang, Bagian dari Program Swasembada Nasional

8 Oktober 2025 - 16:29 WIB

Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Luncurkan Call Center 112

7 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Ketua RT di Dusun 2 Keluhkan Pemerataan Pembangunan di Pekon Sukaratu

6 Oktober 2025 - 11:15 WIB

Trending di Berita Terkini