Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 1 Apr 2024 18:58 WIB ·

Sarat Penyimpangan, Dana DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Pringsewu jadi Temuan BPK


Sarat Penyimpangan, Dana DAK Tahun 2022 Dinas Pendidikan Pringsewu jadi Temuan BPK Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp 5.079.464.000, yang dipergunakan untuk pembangunan sekolah-sekolah secara swakelola sarat akan penyimpangan.

Hal itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung menunjukkan adanya beberapa paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan gedung terdapat kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi.

Aniza Dwi Gardika, Plt. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu  mengakui adanya temuan BPK terkait pekerjaan infrastruktur gedung di dinas terkait. Hal ini diakui saat di konfirmasi di ruang kerjanya pada kantor setenpat. Senin (1/4/24).

Klik Gambar

Dari Hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2022 yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) dengan nomor 35 B/LHP/XVIII.BLP/05/2023 tertanggal 16 Mei 2023 mengungkapkan bahwa ada kelebihan pembayaran atas 10 paket pekerjaan sebesar Rp. 365.538.517,24. Kelebihan pembayaran tersebut terdapat pada 3 sekolah yakni SMPN 3 Gadingrejo sebesar Rp. 127.017.519,38, SMPN 4 Pringsewu Sebesar Rp. 134.451.050,00 dan SMPN 2 pagelaran Rp. 104.069.947,86 dan sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 110.000.000,00 dengan rincian SMPN 3 Gadingrejo Rp, 40.000.000,- SMPN 4 Pringsewu Rp, 20.000.000,- serta SMPN 2 Pagelaran Rp. 50.000.000,-.

Baca Juga :   Di Pringsewu, Sementara Waktu Tak Boleh Gelar Hajatan

Pria yang akrab di Anis ini mengatakan bahwa ketiga sekolah tersebut waktu itu sudah mengembalikan separuh dari nilai total yang ada.

” Karena uangnya harus bertahap, sebelum 60 hari harus di kembalikan secara penuh, kalau selama 60 hari tidak terpenuhi maka bisa diarahkan ke pidana,” terang anis.

Saat di singgung apakah sudah ada proses pengembalian kerugian tersebut anis meminta untuk cross ceck langsung ke BPKAD.

Baca Juga :   Gubernur Arinal Ajak PT. Telkomsel Bersinergi Kembangkan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Provinsi Lampung

” cek sendiri coba bang, nanti kalo saya yang jawab dikira ada apa apanya,” kilah Aniz.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 117 kali

Baca Lainnya

Sanimas di Lahan Kosong: Lurah ‘Buang Badan’, Kabid CK ‘Keterangan Ngawur’

3 Februari 2026 - 02:49 WIB

Anggota DPR RI Komisi V, Hanan A.Rozak Tinjau Lokasi Jembatan Desa Kali Pasir

2 Februari 2026 - 19:02 WIB

Jenazah Dosen UIN KHAS diantar langsung ke pemakaman oleh Ambulance Jenazah PMI.

2 Februari 2026 - 15:17 WIB

Video Pelajar Naik Perahu Viral, Bupati Lamtim Ela S Nuryamah Pastikan Jembatan Merah Putih Segera Dibangun

1 Februari 2026 - 22:15 WIB

Klarifikasi, Beredarnya Video Narasi Terkait Jembatan Kali Pasir Tidak Sesuai Fakta, Ini Penjelasan Pemprov Lampung

1 Februari 2026 - 19:20 WIB

Arliyan Ambil Formulir Pendaftaran Dan Disambut Oleh Ketua Penjaringan Bakal Calon Ketua PWI Lampung Timur

31 Januari 2026 - 19:14 WIB

Trending di Berita Terkini