Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 28 Okt 2020 19:46 WIB ·

Salahgunakan Wewenang, Dugaan Perangkat Pekon Sinar Agung Fiktif


Salahgunakan Wewenang, Dugaan Perangkat Pekon Sinar Agung Fiktif Perbesar

Gemasamudra.com

TANGGAMUS  – (GS) – Dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh mantan kepala Pekon Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lukman,
mencuat.

Pasalnya, berdasarkan hasil informasi didapatkan keganjilan dalam struktur perangkat Pekon Sinar Agung. Salah satunya adalah adanya seorang perangkat pekon yang selama ini tidak berada di pekon setempat, diketahui Nama dan orang tersebut selama ini sedang bekerja di Jakarta.

Baca Juga :   Sebanyak 350 Sertifikat Tanah Program PTSL Diserahkan Kepada Warga Klaten

Kemudian, selama ini yang menggantikan posisinya sebagai perangkat pekon tersebut adalah orang tuanya, diduga yang bersangkutan mempergunakan ijazah anaknya untuk memuluskan dirinya agar dapat bekerja di Pekon Sinar Agung.

Klik Gambar

Wakil Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Pekon Sinar Agung, Hendra, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Memang ada, selama mantan kepala pekon menjabat tidak pernah dipublikasikan, tidak ada transparansi, jadi ketika dipertanyakan masalah SK perangkat para perangkat pekon menjawab ada sama kepala pekon,” ungkap Hendra, kepada media ini via telepon, Rabu (28/10/20).

Baca Juga :   Perbuatan Cabul ABG di Tulang Bawang Barat Ditetapkan DPO

Lebih lanjut dikatakan Hendra, membenarkan bahwa perangkat pekon tersebut yang selama ini namanya tercantum sebagai perangkat pekon namun orangnya tidak ada.

“Saya berharap kedepannya para perangkat pekon harus memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai perangkat pekon,” harapnya.

Sementara, Pejabat Sementara Kepala Pekon Sinar Agung, Irwan saat dihubungi via telepon selulernya, tidak aktif.

Baca Juga :   Awal 2024, Pj Bupati Tubaba Cek Disiplin dan Kinerja Seluruh Pegawai

Penulis : (Tim/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Berita Terkini