Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Apr 2021 19:14 WIB ·

Sakit Hati, Pelajar SMK Sebar Video Mesum Dirinya


Sakit Hati, Pelajar SMK Sebar Video Mesum Dirinya Perbesar

Jember, Gemasamudra.com – Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar dan masih duduk di bangku kelas II SMK di sebuah sekolah ternama, yang beralamat di Dusun Krajan Kidul, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian, akibat ulah bejatnya terhadap seorang gadis. Kini RDW (18) pemuda tersebut, harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sumberbaru.

Dari hasil investigasi, di dapat keterangan bahwa pada 17 Januari 2021 lalu, RDW bersama dengan AM telah melakukan hubungan suami istri di rumah RDW pada sekira jam 13.00 Wib, saat suasana rumah sedang sepi. Dan dalam aksinya tersebut, secara sadar mereka berdua telah merekam adegan persetubuhan mereka sendiri.

Baca Juga :   Tiga Kasus Sedang Disidik Kejari Pringsewu

RDW akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Sulama (47) ibu AM setelah mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi oleh RDW. Dalam keterangan ya di hadapan penyidik, Sulama mengaku bahwa dia mengetahui peristiwa yang menimpa AM dari video yang dikirim oleh RDW kepada Amanda (15) adik dari AM.

Klik Gambar

Setelah melihat video tersebut, Sulama memanggil AM dan menanyakan tentang kebenaranya. Dengan gamblang AM mengakui bahwa yang terekam dalam video tersebut adalah benar dirinya.

Baca Juga :   Ela Siti Nuryamah Larang Takbir Keliling Melintasi Jalan Nasional

“Kami menerima laporan dari warga tentang kasus asusila pada Selasa (13/4) lalu, saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan bersama dengan beberapa barang bukti lainnya, termasuk hasil visum yang dilakukan oleh PKM Sumberbaru terhadap AM,” ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio SH saat dikonfirmasi beberapa awak media pada Kamis 15 April 2021.

Dalam keteranganya Subagio mengatakan bahwa tujuan dari RDW mengirimkan vidio asusila yang diperankan oleh dirinya bersama AM, dikarenakan RDW merasa sakit hati, setelah hubunganya diputus oleh AM.

Baca Juga :   Remaja 15 Tahun Diperkosa Massal

“Jadi pelaku sakit hati karena diputus cintanya, kemudian pelaku mengirimkan vidio ke adik mantan pacarnya dan yang oleh adiknya ditunjukkan ke ibunya,” beber Kapolsek.

Pelaku dapat dikenakan sangsi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, Pasal 82 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Pemkab Lamtim Dan Bapanas Salurkan Bantuan Pangan Bergizi di Sukadana

16 Juli 2026 - 20:05 WIB

Lampung Timur Siap Jadi Pusat Hilirisasi Singkong Nasional, Didukung Kemenperin

16 Juli 2026 - 20:00 WIB

Ketua Umum SMSI Kukuhkan Pokja Newsroom Jaga Desa di Lampung, Perkuat Sinergi Kawal Tata Kelola Pemerintahan Sampai ke Desa

16 Juli 2026 - 19:52 WIB

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Sinergitas, Bupati Ela Ngopi Bareng Bersama SMSI Dan IWO Dukung Program Pemkab Lampung Timur

9 Juli 2026 - 10:35 WIB

Trending di Berita Terkini