Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Apr 2021 19:14 WIB ·

Sakit Hati, Pelajar SMK Sebar Video Mesum Dirinya


Sakit Hati, Pelajar SMK Sebar Video Mesum Dirinya Perbesar

Jember, Gemasamudra.com – Seorang pemuda yang masih berstatus pelajar dan masih duduk di bangku kelas II SMK di sebuah sekolah ternama, yang beralamat di Dusun Krajan Kidul, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian, akibat ulah bejatnya terhadap seorang gadis. Kini RDW (18) pemuda tersebut, harus meringkuk di tahanan Mapolsek Sumberbaru.

Dari hasil investigasi, di dapat keterangan bahwa pada 17 Januari 2021 lalu, RDW bersama dengan AM telah melakukan hubungan suami istri di rumah RDW pada sekira jam 13.00 Wib, saat suasana rumah sedang sepi. Dan dalam aksinya tersebut, secara sadar mereka berdua telah merekam adegan persetubuhan mereka sendiri.

Baca Juga :   Pembangunan Jalan Onderlahlgh Dusun 5 Program TMMD Ke-124 Mulai Finishing

RDW akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Sulama (47) ibu AM setelah mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi oleh RDW. Dalam keterangan ya di hadapan penyidik, Sulama mengaku bahwa dia mengetahui peristiwa yang menimpa AM dari video yang dikirim oleh RDW kepada Amanda (15) adik dari AM.

Klik Gambar

Setelah melihat video tersebut, Sulama memanggil AM dan menanyakan tentang kebenaranya. Dengan gamblang AM mengakui bahwa yang terekam dalam video tersebut adalah benar dirinya.

Baca Juga :   AJOI kota metro berbagi sembako di Hadimulyo Timur

“Kami menerima laporan dari warga tentang kasus asusila pada Selasa (13/4) lalu, saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan bersama dengan beberapa barang bukti lainnya, termasuk hasil visum yang dilakukan oleh PKM Sumberbaru terhadap AM,” ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagio SH saat dikonfirmasi beberapa awak media pada Kamis 15 April 2021.

Dalam keteranganya Subagio mengatakan bahwa tujuan dari RDW mengirimkan vidio asusila yang diperankan oleh dirinya bersama AM, dikarenakan RDW merasa sakit hati, setelah hubunganya diputus oleh AM.

Baca Juga :   Gubernur Arinal akan Libatkan Unila dalam Peningkatan Pembangunan di Berbagai Sektor

“Jadi pelaku sakit hati karena diputus cintanya, kemudian pelaku mengirimkan vidio ke adik mantan pacarnya dan yang oleh adiknya ditunjukkan ke ibunya,” beber Kapolsek.

Pelaku dapat dikenakan sangsi tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1, Pasal 82 peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Arliyan Ambil Formulir Pendaftaran Dan Disambut Oleh Ketua Penjaringan Bakal Calon Ketua PWI Lampung Timur

31 Januari 2026 - 19:14 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Pancakarya Sosialisasikan Layanan Polisi Penolongku

30 Januari 2026 - 12:05 WIB

DKT Ajung Menang 4-2, Lolos ke Babak 8 Besar Kades Cup Cangkring 2026

28 Januari 2026 - 18:58 WIB

Pelaku Curanmor Kabur dari RSUD Pringsewu Saat Jalani Perawatan

26 Januari 2026 - 20:47 WIB

Akses Kesehatan Warga, Wabup Azwar Hadi Tekankan Optimalisasi JKN Dan Kartu Sehat Makmur

26 Januari 2026 - 07:43 WIB

Video ASN Intimidasi Seorang Kakek, Bupati Lamtim : Jangan Mudah Terpancing Belum Tahu Fakta Sebenarnya

26 Januari 2026 - 07:29 WIB

Trending di Berita Terkini