Menu

Mode Gelap

Lampung · 2 Apr 2020 02:37 WIB ·

Rutan Kelas II B Menggala ,Akan Berikan Asimilasi Terhadap 73 Narapidana


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – Rutan Kelas II B Menggala Tulang Bawang berupaya maksimal untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona kedalam Rutan (Rumah Tahanan), dengan bekerja sama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, yang sempat memberikan penyuluhan pada tanggal 18 maret, dan Rutan Menggala juga akan memberikan Asimilasi susuai Peraturan menteri Hukum dan hak asasi manusia No 10 Tahun 2020 “Tentang syarat pemberian asimilasi dan hak intregasi, bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19”.Rabu (01/04/20).

Kasubsi Pelayanan Tahanan M.Rizcho Sakanandi, yang mewakili Gowim Mahali Kepala Rutan Kelas II B Menggala, mengatakan “Kami terutama menyediakan wastapel (untuk cuci tangan) untuk tamu, petugas, dan untuk warga binaan di dalam, menyediakan book sterialisasi untuk badan upaya untuk pencegahan,dan kami juga menyediakan alat temo skener dan hansanitaizer cair untuk semua yang memasuki area sini”Ucap Rizcho

Klik Gambar

Dan pertanggal 18 maret sampai saat ini juga, kami melindungi Warga Binaan didalam tahanan untuk tidak menerima kunjungan dari luar,dan dialihkan melalui Penyediaan fasilitas Video Call ini dilaksanakan mulai jam 08.30 WIB, hingga 11.30 WIB, dengan batas waktu setiap Warga Binaan 10 Menit, Kami juga menyediakan jaringan internet.Untuk kunjungan – kunjungan online ini pun, kami tidak pernah melakukan pemungutan liar semuanya gratis. karna kebijakan dari pimpinan pusat dan pimpinan rutan sini”Terang rizcho di Ruang Kerjanya.

Baca Juga :   Pembentukan Posbankum di Desa-Kelurahan Jember Dinilai Amburadul, LBH Soroti Minimnya Pemahaman Regulasi

Selain itu rizcho menerangkan tentang edaran  Program Asimilasi yang di keluarkan Kementrian Hukum dan Ham. No 10 Tahun 2020 “Tentang syarat pemberian asimilasi, dan hak intregasi bagi narapidana, dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Minimal sudah menjalankan setengah dan persyaratannya di bawah bulan Desember tahun 2020 kebawah, itu dua pertiga dia. tapi kalau diatas dua pertiga Desember itu tidak bisa untuk di Asimilasi“Tutur Rizcho

Baca Juga :   Dihari Pahlawan Tahun 2020, Sulpakar Tabur Bunga di Makam Radin Inten II

Jadi pemberian asimilasi ini permen dari mentri KEMENKUMHAM, yang diberikan kepada nara pidana yang melakukan tindak pidana Terorisme,Narkotika,dan Rekurson Psikotropika,korupsi kejahatan tehadap keamanan negara,dan kejahatan hak asasi manusia(Ham) yang berlaku. serta kejahatan trans nasional keorganisasi Keluarga asing”jelasnya.

Narapidana yang dapat diberi asimilasi sebagaimana masuk pada ayat 1 harus memenuhi syarat, pertama harus berprilakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalankan hukuman( waktu pengaturan terakhir), aktif mengikuti  program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah pidana.

Asimilasi yang akan di berikan oleh Rutan Menggala dalam kurun waktu Tujuh hari kedepan  Sebanyak 73 Narapidana dari 457 Narapidana.

Baca Juga :   Kondisi Belum Membaik, Sekolah Tatap Muka di Lamsel pada Awal Februari, Dibatalkan

Dalam perkiraan yang bisa mengajukan asimilasi sementara dalam waktu tujuh hari ini, kurang lebih 73 Narapidana dan kemungkinan Bisa bertambah”Pungkasnya

Penulis : Tim MGG

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Trending di Berita Terkini