Menu

Mode Gelap

Lampung · 2 Apr 2020 02:37 WIB ·

Rutan Kelas II B Menggala ,Akan Berikan Asimilasi Terhadap 73 Narapidana


Foto : Istimewa Perbesar

Foto : Istimewa

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – Rutan Kelas II B Menggala Tulang Bawang berupaya maksimal untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona kedalam Rutan (Rumah Tahanan), dengan bekerja sama Dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, yang sempat memberikan penyuluhan pada tanggal 18 maret, dan Rutan Menggala juga akan memberikan Asimilasi susuai Peraturan menteri Hukum dan hak asasi manusia No 10 Tahun 2020 “Tentang syarat pemberian asimilasi dan hak intregasi, bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19”.Rabu (01/04/20).

Kasubsi Pelayanan Tahanan M.Rizcho Sakanandi, yang mewakili Gowim Mahali Kepala Rutan Kelas II B Menggala, mengatakan “Kami terutama menyediakan wastapel (untuk cuci tangan) untuk tamu, petugas, dan untuk warga binaan di dalam, menyediakan book sterialisasi untuk badan upaya untuk pencegahan,dan kami juga menyediakan alat temo skener dan hansanitaizer cair untuk semua yang memasuki area sini”Ucap Rizcho

Klik Gambar

Dan pertanggal 18 maret sampai saat ini juga, kami melindungi Warga Binaan didalam tahanan untuk tidak menerima kunjungan dari luar,dan dialihkan melalui Penyediaan fasilitas Video Call ini dilaksanakan mulai jam 08.30 WIB, hingga 11.30 WIB, dengan batas waktu setiap Warga Binaan 10 Menit, Kami juga menyediakan jaringan internet.Untuk kunjungan – kunjungan online ini pun, kami tidak pernah melakukan pemungutan liar semuanya gratis. karna kebijakan dari pimpinan pusat dan pimpinan rutan sini”Terang rizcho di Ruang Kerjanya.

Baca Juga :   Pemkab Lamsel Bantu 19 Warga Tanjung Bintang yang Sedang Jalani Isolasi Mandiri

Selain itu rizcho menerangkan tentang edaran  Program Asimilasi yang di keluarkan Kementrian Hukum dan Ham. No 10 Tahun 2020 “Tentang syarat pemberian asimilasi, dan hak intregasi bagi narapidana, dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Minimal sudah menjalankan setengah dan persyaratannya di bawah bulan Desember tahun 2020 kebawah, itu dua pertiga dia. tapi kalau diatas dua pertiga Desember itu tidak bisa untuk di Asimilasi“Tutur Rizcho

Baca Juga :   Kasus Pakai Sabu-sabu oleh Oknum PNS; Jabatan DM Sebagai Kasubag Dicopot.

Jadi pemberian asimilasi ini permen dari mentri KEMENKUMHAM, yang diberikan kepada nara pidana yang melakukan tindak pidana Terorisme,Narkotika,dan Rekurson Psikotropika,korupsi kejahatan tehadap keamanan negara,dan kejahatan hak asasi manusia(Ham) yang berlaku. serta kejahatan trans nasional keorganisasi Keluarga asing”jelasnya.

Narapidana yang dapat diberi asimilasi sebagaimana masuk pada ayat 1 harus memenuhi syarat, pertama harus berprilakuan baik, dibuktikan dengan tidak sedang menjalankan hukuman( waktu pengaturan terakhir), aktif mengikuti  program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani setengah pidana.

Asimilasi yang akan di berikan oleh Rutan Menggala dalam kurun waktu Tujuh hari kedepan  Sebanyak 73 Narapidana dari 457 Narapidana.

Baca Juga :   Kecamatan Pringsewu Direncanakan jadi Lumbung Penghasil Bawang Merah

Dalam perkiraan yang bisa mengajukan asimilasi sementara dalam waktu tujuh hari ini, kurang lebih 73 Narapidana dan kemungkinan Bisa bertambah”Pungkasnya

Penulis : Tim MGG

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Disporapar Pringsewu Gelar Pelatihan Pengembangan Kepempimpinan Pemuda

28 November 2025 - 11:24 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Jambore Kader Posyandu

25 November 2025 - 16:42 WIB

Kenaikan Tarif Tol Lampung Di Tengah Luka Ekonomi Rakyat

22 November 2025 - 17:47 WIB

Dilantik, Iqbal Abdul Aziz Langsung Gas, IPHI Harus Ciptakan Kerja, Bukan Hanya Acara!

20 November 2025 - 10:33 WIB

Jam Besuk RS Wisma Rini Dikeluhkan Pasien, Ini Penjelasan Direktur

19 November 2025 - 12:56 WIB

Dinas LH Pringsewu Akui Ada Rekomendasi Perbaikan di Dapur MBG Pardasuka, Termasuk Pembangunan IPAL Baru

10 November 2025 - 19:41 WIB

Trending di Berita Nasional