Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 13 Apr 2022 01:25 WIB ·

RPA Lampung Siap Mengawal Implementasi UU TPKS


RPA Lampung Siap Mengawal Implementasi UU TPKS Perbesar

Gemasamudra.com

Bandar Lampung (GS) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sah diketok menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (12/4), setelah sebelumnya RUU TPKS mengalami penolakan dan rintangan untuk menjadi UU.

Tentunya, pengesahan RUU TPKS menjadi UU menjadi kabar gembira bagi para pegiat perempuan dan anak di Seluruh Indonesia termasuk para korban yang selama ini tidak pernah mendapatkan ruang aman dalam proses pelaporan dan penyidikan di kepolisian misalnya.

Klik Gambar

Sebelum disahkannya RUU TPKS, berbagai elemen pegiat perempuan ikut menyuarakan secara aktif agar wakil rakyat di Senayan bisa mengesahkannnya menjadi UU. Di Lampung misalnya, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) juga mendorong kebijakan dalam bentuk kegiatan “Workshop Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Selanjutnya RPA juga melakukan konsolidasi dengan organisasi yang konsen pada isu gerakan perempuan dan perlindungan anak, yang juga menginisiasi dan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam hal mendorong RUU TPKS disahkannya menjadi UU TPKS.

Baca Juga :   DPRD Tubaba Soroti Dinas Pertanian Terkait Pengelolaan Anggaran Taman Agro Wisata

Hal ini merupakan bentuk konsolidasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang ada di Indonesia dan responsive negara terhadap kebutuhan akan adanya UU TPKS, dimana terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual serta kekerasan seksual berbasis elektronik, yang diatur dalam pasal (4).

Baca Juga :   Dandim 0427 Way Kanan Siap Dukung Tani Merdeka Indonesia

“Payung hukum yang ada memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan,” kata Ketua Pengurus Wilayah (PW) RPA Lampung Enny Puji Lestari, Selasa (12/4).

Kemudian,  RPA siap mengawal Implementasi UU TPKS bersama dengan pemerintah daerah untuk meminimalisir angka kekerasan seksual di Povinsi Lampung dan berkomitmen mengkawal isu-isu tentang perempuan dan anak terutama kekerasan seksual.

Baca Juga :   PT Mitratani Dua Tujuh Berpartisipasi dalam kegiatan Toba UMKM Expo 2024 Yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi dan UMKM RI

“Kepedulian RPA untuk ikut berpartisipasi dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak menjadi sangat penting bagi pergerakan perempuan dan anak di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Eni melanjutkan, di tahun 2022, RPA bekerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, dalam rangka pencegahan atas potensi kekerasan dan juga perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

“RPA siap bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat sipil dalam implementasi UU TPKS,” pungkasnya. (*/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

PMI Jember Melakukan Pendataan PMR Se Kabupaten Jember

18 Juli 2026 - 09:50 WIB

Gus Fawait Siapkan Program Home Care, Dokter Datangi Rumah Warga Miskin untuk Tekan Kemiskinan di Jember

17 Juli 2026 - 19:44 WIB

Inilah Dua Sekolah  Dibina Oleh Yonkes 2 Kostrad dalam MPLS

17 Juli 2026 - 19:15 WIB

Di Secaba Jember 362 Siswa Siap Digembleng Menjadi Tamtama Infanteri Baru 

17 Juli 2026 - 13:36 WIB

PSN Serentak Digelar di Tiga Titik Desa Pancakarya, Warga Diajak Perangi Sarang Nyamuk Penyebab DBD

17 Juli 2026 - 11:40 WIB

Turnamen Mini Soccer Adhyaksa Jember, Resmi di Tutup Polres Jember Raih Juara I

17 Juli 2026 - 10:12 WIB

Trending di Berita Nasional