Menu

Mode Gelap

Advertorial · 13 Apr 2022 01:25 WIB ·

RPA Lampung Siap Mengawal Implementasi UU TPKS


RPA Lampung Siap Mengawal Implementasi UU TPKS Perbesar

Gemasamudra.com

Bandar Lampung (GS) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sah diketok menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (12/4), setelah sebelumnya RUU TPKS mengalami penolakan dan rintangan untuk menjadi UU.

Tentunya, pengesahan RUU TPKS menjadi UU menjadi kabar gembira bagi para pegiat perempuan dan anak di Seluruh Indonesia termasuk para korban yang selama ini tidak pernah mendapatkan ruang aman dalam proses pelaporan dan penyidikan di kepolisian misalnya.

Klik Gambar

Sebelum disahkannya RUU TPKS, berbagai elemen pegiat perempuan ikut menyuarakan secara aktif agar wakil rakyat di Senayan bisa mengesahkannnya menjadi UU. Di Lampung misalnya, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) juga mendorong kebijakan dalam bentuk kegiatan “Workshop Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Selanjutnya RPA juga melakukan konsolidasi dengan organisasi yang konsen pada isu gerakan perempuan dan perlindungan anak, yang juga menginisiasi dan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam hal mendorong RUU TPKS disahkannya menjadi UU TPKS.

Baca Juga :   Wahyudi Ketum Gepak Lampung : Tidak Berfungsinya Bangunan Disporapar Pringsewu, Tak Segan-segan Akan Laporkan ke APH

Hal ini merupakan bentuk konsolidasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang ada di Indonesia dan responsive negara terhadap kebutuhan akan adanya UU TPKS, dimana terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual serta kekerasan seksual berbasis elektronik, yang diatur dalam pasal (4).

Baca Juga :   Polusi Udara Pabrik Batako PT Bayu Putra Sejati Kembali di Soal Warga.

“Payung hukum yang ada memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan,” kata Ketua Pengurus Wilayah (PW) RPA Lampung Enny Puji Lestari, Selasa (12/4).

Kemudian,  RPA siap mengawal Implementasi UU TPKS bersama dengan pemerintah daerah untuk meminimalisir angka kekerasan seksual di Povinsi Lampung dan berkomitmen mengkawal isu-isu tentang perempuan dan anak terutama kekerasan seksual.

Baca Juga :   PERS INDEPENDENDEN LAMPUNG DALAM RANGKA KOPDAR DAN SILATURAHMI

“Kepedulian RPA untuk ikut berpartisipasi dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak menjadi sangat penting bagi pergerakan perempuan dan anak di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Eni melanjutkan, di tahun 2022, RPA bekerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, dalam rangka pencegahan atas potensi kekerasan dan juga perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

“RPA siap bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat sipil dalam implementasi UU TPKS,” pungkasnya. (*/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Bunga Desaku di Kecamatan Tempurejo, Pemkab Jember Dekatkan Layanan dan Perkuat UMKM Desa

13 Desember 2025 - 18:02 WIB

Solidaritas Terate, PSHT Jember Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumatera

13 Desember 2025 - 17:33 WIB

Program Bunga Desaku, Gus Fawaid Hadiri Apel Siswa di SMPN 1 Tempurejo

13 Desember 2025 - 11:45 WIB

Rere Nj Yusuf Audiensi dengan Ibu Bupati Tuba sebagai Persiapan Menuju Mister & Miss Tourism Indonesia 2026

13 Desember 2025 - 11:36 WIB

HUT KATALIA, Wabup Azwar Hadi Mengapresiasi Peran Aktif KATALIA

10 Desember 2025 - 21:49 WIB

Imigrasi Jember Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin untuk Perkuat Kinerja dan Pelayanan ASN

10 Desember 2025 - 20:17 WIB

Trending di Berita Nasional