Menu

Mode Gelap

Advertorial · 13 Apr 2022 01:25 WIB ·

RPA Lampung Siap Mengawal Implementasi UU TPKS


RPA Lampung Siap Mengawal Implementasi UU TPKS Perbesar

Gemasamudra.com

Bandar Lampung (GS) Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sah diketok menjadi Undang-undang (UU) oleh DPR RI, Selasa (12/4), setelah sebelumnya RUU TPKS mengalami penolakan dan rintangan untuk menjadi UU.

Tentunya, pengesahan RUU TPKS menjadi UU menjadi kabar gembira bagi para pegiat perempuan dan anak di Seluruh Indonesia termasuk para korban yang selama ini tidak pernah mendapatkan ruang aman dalam proses pelaporan dan penyidikan di kepolisian misalnya.

Klik Gambar

Sebelum disahkannya RUU TPKS, berbagai elemen pegiat perempuan ikut menyuarakan secara aktif agar wakil rakyat di Senayan bisa mengesahkannnya menjadi UU. Di Lampung misalnya, Rumah Perempuan dan Anak (RPA) juga mendorong kebijakan dalam bentuk kegiatan “Workshop Tindak Pidana Kekerasan Seksual”. Selanjutnya RPA juga melakukan konsolidasi dengan organisasi yang konsen pada isu gerakan perempuan dan perlindungan anak, yang juga menginisiasi dan audiensi dengan Ketua DPRD Provinsi Lampung dalam hal mendorong RUU TPKS disahkannya menjadi UU TPKS.

Baca Juga :   Pemkab Tubaba Mengadakan Gerakan Sholat Subuh Berjama'ah

Hal ini merupakan bentuk konsolidasi yang dilakukan oleh masyarakat sipil yang ada di Indonesia dan responsive negara terhadap kebutuhan akan adanya UU TPKS, dimana terdapat sembilan jenis kekerasan seksual yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual serta kekerasan seksual berbasis elektronik, yang diatur dalam pasal (4).

Baca Juga :   Tiga Kasus Sedang Disidik Kejari Pringsewu

“Payung hukum yang ada memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan,” kata Ketua Pengurus Wilayah (PW) RPA Lampung Enny Puji Lestari, Selasa (12/4).

Kemudian,  RPA siap mengawal Implementasi UU TPKS bersama dengan pemerintah daerah untuk meminimalisir angka kekerasan seksual di Povinsi Lampung dan berkomitmen mengkawal isu-isu tentang perempuan dan anak terutama kekerasan seksual.

Baca Juga :   Cegah Aksi Premanisme, Polisi Way Kanan Lakukan Penggalangan di LSM Harimau

“Kepedulian RPA untuk ikut berpartisipasi dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak menjadi sangat penting bagi pergerakan perempuan dan anak di Provinsi Lampung,” tambahnya.

Eni melanjutkan, di tahun 2022, RPA bekerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, dalam rangka pencegahan atas potensi kekerasan dan juga perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

“RPA siap bersinergi dengan pemerintah dan masyarakat sipil dalam implementasi UU TPKS,” pungkasnya. (*/Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Polri Untuk Masyarakat : AKP Nisin Pimpin Bagi Takjil Berikan Edukasi Tentang Tertib Lalu Lintas

13 Maret 2026 - 15:27 WIB

*Pemkab Jember Pastikan THR bagi PPPK Paruh Waktu, Gus Fawait: Ini Bentuk Pengakuan dan Keadilan*

13 Maret 2026 - 15:09 WIB

Iptu Nurudin Anggota Polres Bondowoso Bantu Sesama Dibawah Kaki Gunung Raung

13 Maret 2026 - 13:10 WIB

522 Personel Dikerahkan dalam Operasi Ketupat Semeru 2026 di Jember Menyambut Lebaran 

13 Maret 2026 - 07:34 WIB

Gus Fawait Memberikan Apresiasi Kesiapan Pos Pengamanan Mudik Jember

13 Maret 2026 - 07:28 WIB

Menu MBG Dinilai Tak Penuhi Standar Gizi, Sejumlah Sekolah di Wirowongso Tolak Penyaluran dari SPPG Darul Falah Wirowongso 2.

12 Maret 2026 - 22:16 WIB

Trending di Berita Nasional